Minggu, 13 Mei 2012

RSNU Mangir Dibobol Oknum Perawat UGD untuk Praktek Aborsi

(inset) Yudi
BANYUWANGI - Praktek aborsi yang melibatkan oknum perawat UGD RSNU Mangir Kecamatan Rogojampi yang ber nama Ady Kusbiantara warga Dusun Sampangan Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi telah diketahui memakai alat dan obat obat-obatan yang berasal dari Apotik RSNU Mangir.

Walau diakui oleh Ady jika obat-obatan tersebut diperolehnya dengan cara mem beli namun patut disayangkan jika obat-obatan yang seharusnya tidak diperjual belikan secara bebas dan harus memakai resep dokter itu bisa dengan leluasa dibeli oleh Ady untuk praktek aborsi. Seperti yang dipaparkan Yudi selaku Kepala UGD RSNU Mangir beberapa hari yang lalu keti ka di konfirmasi koran ini, Yudi bisa saja oknum perawat-perawat nakallah yang de ngan sengaja memanipulasi jumlah alat maupun obat itu yang tidak sepenuhnya diberikan kepada pasien namun sebagian digunakan untuk keperluannya sendiri.

Modus macam itulah yang mungkin te lah dilakukan oleh Ady sehingga bisa mem bawa alat dan obat itu keluar dari RSNU yang kemudian di gunakan untuk praktek aborsi, “dan kalau memang sudah seperti itu bukan hanya si pasien saja yang diru gikan mas, tapi juga teman teman perawat lainnya yang tidak tahu apa-apa akhirnya kena imbasnya”, sesal Yudi. Yudi juga ti dak membenarkan jika dikatakan penga wasan internal di RSNU Mangir lemah, ha nya saja dirinya memang merasa kecolong an dengan adanya salah satu bawahannya yang bisa membawa alat dan obat hingga keluar RSNU dan berpraktek aborsi, pa dahal selama ini dirinya tidak pernah me lihat gelagat yang aneh terhadap diri Ady.

Walaupun mengaku shock Yudi berjan ji akan segera mengevaluasi system mana gement RSNU bersama-sama direksi agar kejadian seperti yang dilakukan Ady tidak terulang kembali, sehingga nama baik RS NU Mangir juga bisa segera pulih kembali setelah tercoreng oleh perbuatan Ady.

Sedangkan jika kasus aborsi yang dila kukan oleh Ady tersebut kemudian sampau ke ranah hukum Yudi selaku atasan lang sung menyerahkan semuanya kepada pene gak hukum untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku. uTim

0 komentar:

Posting Komentar