Sabtu, 12 Mei 2012

64 Tahun Hak Tanah Dikuasai Yang Bukan Ahli Warisnya

NGANJUK - Peristiwa di kampung yang masih primitif adalah sudah terbiasa terjadi, oleh karenanya rakyat masih be lum banyak yang mengenal atur an maupun peraturan serta per sama untuk mereka yasa mau pun memanipulasi data/doku men desa guna untuk ndekemi tanah rakyatnya demi kepenting an. Suatu contoh di Desa Sumberagung, Kec.  Gondang, ini terdapat kasus tanah warga yang akhirnya hilang/kabur dokumennya karena ulah Kades Mantan Nardi namanya. Kronologinya yaitu : Tanah asal dari Sonokaryo (Alm) punya anak : 1) Karimin, 2) Tarmi, 3)Sarmi, 4) Kasman, 5). Sarminah. Dian taranya anak Sonokaryo silsilah yang diam bil dari perempuan Tarmi binti Sonokaryo  punya anak Taker binti Setrorejo, Sono bin Setrorejo, Sariman bin Setrorejo (tidak jelas tempat tinggalnya) dan selanjutnya Taker binti Setrorejo kawin Wajio (Alm) punya anak Wakiran bin Wajio, Warni binti Wajio,  Salim bin Waijo, Sono bin Setrorejo kawin dengan Marpuah punya  anak satu Joko Margo Mulyo bin Sono dan anak perempuan yang ke tiga sarminah binti Sonokaryo punya anak diantaranya Sangat,CS. Dan punya anak Nardi,CS. (mantan kades Sumberagung) maka dari itu tanah sawah pemberian dari Sonokaryo atas nama dalam C desa Sarmi binti Sono karyo. Nardi mantan Kades, Wakiran.CS, Joko Margo Mulyono itu adalah darah daging dari mbah buyut Sonokaryo. Kesannya “ngemut gulo kroso legi gak di lepeh-lepeh” (nelan gula terasa manis tidak dikeluarkan dari mulut) disini sudah nampak jelas bahwa Sarmi binti Sonokaryo tidak punya anak kandung, lalu dari mana Murijan (Alm) dan Satijah berani menjual tanah tersebut, karena itu bukan ahli waris yang sah. Disinilah penyimpangan terjadi kong kalikong demi kepentingan. Perlu diketahui pula bahwa Taker (Alm) pernah bekerja membantu dalam rumah tangga Nardi (Ikut Mencetak Bondo Donyo) sesaat kades Anik Rayahu masih kecil hingga sampai sekolah.

Joko Margo Mulyo yang masih darah dagingnya yang tidak pernah menikmati atas dari waris orangtua atau nenek/kakek nya dan disini diantara darah dagingnya nama Sukiman lain bapak itupun memberi keterangan berlaku dengan kebohongan. Alias mulut busa berbau warisan dan pada saat ditemui Wakiran sama Margomulyo tunggal buyut Wakiran menanyakan : “lha jeding lawas karo omah sing didandani kae duweke sopo? Jawaban Sukiman yo kae tinggalane mbah Sonokaryo”. Disini jelas semasa hidup Sarmi ngikut hidup dengan kakaknya yaitu Tarmi.

Sesaat komperes yaitu Andik  Melandi ka, Huler Muhammad Arifin dan para ahli waris  Wakiran dan Margo Mulyo dan dike tahui opsi gelar pertanyaan dibalai Desa Sumberagung pada tanggal 13 Maret 2012 kemarin dan yang hadir camat Gondang Sadiqin, Kades Anik Rahayu.SE, sekdes Anik Rahayu dan beberapa perangkat. LSM belum merasa puas atas pelayanan desa kepada publik.

Dan keesokan harinya team LSM Kom peres bresama para ahli waris menghadap camat Gondang dan Kades Sumberagung untuk mendapatkan data yang lebih akurat lagi walaupun tak berhasil mendapatkan foto copy C desa dan akhirnya LSM Kom peres mengeluarkan surat somasi kepada instansi terkait dan yang bersangkutan pa da tanggal 30 Maret 2012 dengan No. 0XXX/Sus/Som/30/Komperes/III/2012. Tertanda oleh Ketua Sukaldiono. Analisa komperes bahwa tanah tersebut dikuasai atau dalam penguasaan orang lain selama 64 tahun. Tanpa ada bukti secara autentik atau dengan kata lain penguasaan atas hak tanah dengan melawan hukum.

Sehingga pada hari Senin tanggal 16 April 2012 pukul 10.00 Kanit Reskrim Gondang Subandi bersama dua anggota nya menghadiri dalam acara gelar pendapat antara ahli waris untuk mendapatkan ke terangan dari desa.

Kanitpun secara transparan tak me mihak siapapun serta camat dan kades tak dapat berbuat banyak, kanit menelpon pi hak Satijah (pihak yang menguasai tanah dan menikmati hasilnya itu). Agar hadir besok Selasa untuk mediasi dengan pihak yang bersangkutan.

Selasa, 17 April 2012 Satijah bersama ke 4 anaknya datang di balai desa dalam acara gelar perkara disaksikan oleh kades dan para perangkatnya, Camat, Babinsa, Wakapolsek serta Kanit Gondang beserta anggotanya. Dalam acara tersebut dijelas kan oleh Sukaldiono mengenai data asal usul tanah dan kepemilikannya sehingga Satijah terdiam, namun keempat anaknya ada yang akan minta dituntut melalui jalur hukum yaitu perdata di pengadilan. Akan tetapi Sukaldiono tak mau melalui jalur perdata yang akan dituntut yaitu pidanya nya, tentang penguasaan hak atas tanah milik orang lain tanpa memiliki bukti bukti secuilpun “Satijah akan saya tuntut pidana nya menguasai tanah dengan melawan hukum” tegas Sukaldiono. uTut

0 komentar:

Posting Komentar