Sabtu, 12 Mei 2012

Kejati Tidak Segera Tetapkan Tersangka Mantan Kabag. Keuangan, Kepala Kasda LSM. MAKI Lapor Kejagung dan KPK

MOJOKERTO - De ngan tidak segera menetap kan tersangka Muhammad mantan Kepala Kasda Kab. Mojokerto dan Drs.H. Suhartamyo  mantan Ka bag. Keuangan Pemkab. Mojokerto di era pemerin tahan Bupati DR. H. Ahmady dan Drs. H. Suwandi. Komar yono, SH. Selaku Sekjen LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Tmur, mela porkan para penyidik Kejati Jawa Timur, karena di  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Ti mur di nilai tebang pilih dalam menangani kasus du gaan korupsi Kasda Rp. 40 Miliar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mo jokerto. Hal itu terbukti dalam menangani kasus tersebut, Kejati hanya menahan tiga tersangka yakni man tan bupati Mojokerto DR. H. Achmady, Drs. H. Suwandi dan satu anggota dewan H. Suminto F. PAN.Sedangkan Muhammad mantan kepala Kasda dan H. Suhar tamyo Kabag. keuangan pada waktu itu, saat ini masih berstatus sebagai saksi.” Se harusnya kedua pejabat yang ikut berperan itu juga ditetapkan sebagai tersangka,” Kata Komar, sapaan akrap Komaryono. Le bih jauh ia menyatakan, bahwa, ada indi kasi dua pejebat tersebut ada konspirasi de ngan pihak oknum pajabat Kejati. “ Kami sudah mendengar dari beberapa informasi, kalau kedua pejabat yang ikut terlibat da lam kasus dugaan kasus Tipikor Kasda, memberikan sejumlah uang ke mereka.” katanya.

Menurutnya, kedua pejabat yang pada waktu itu menjabat sebagai  Kabag Keu angan, Suhartamyo dan Kepala Kasda ka bupaten Mojokerto, Muhammad juga  terli bat dalam pembuatan rekening Koran pals u yang dibuat oleh Suminto. Bahkan disi nyalir keduanya juga berperan dalam me ngatur pengeluaran uang yang masuk ke rekening bodong itu.”Bahkan sesuai data yang Kami memiliki yakni bukti-bukti kwtansii pengeluarannya, maka tercantum tanda tangan dari kabag keuangan dan ke pala kasda” Ungkapnya. Sesuai data yang kami miliki, berupa buku saldo bank reke ning 0161008099 bulan Desember 2004-2005 maka jelas tertera pengeluaran uang. Selain itu juga pengeluaran bersifat pinjam sementara dengan beberapa bukti kwitansi yang ditanda tangai oleh Muhamad dan Suhartamyo.

Lebih lanjut dikatakannya, Seharusnya keduanya merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas pengeluaran uang kas daerah. Namun dalam proses penye lidikan yang dilakukan Kejati hingga seka rang belum ada perubahan status. Orang yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengeluaran uang kas daerah masih ber status menjadi saksi.Ada apa dengan di Kejati ?. Atas kejadian itu, secara resmi Komaryono melaporkan para penyidik Kejati Jawa Timur ,  Kejagung dan KPK di Jakarta beberapa hari yang lalu.  Tin dakan yang lakukan tidak hanya sekedar ancaman maupun gertak sambal. “Kami juga sudah melaporkan persoalan ini, Sat gas pemberantasan mafia hukum,” Kata Komaryono SH.

Sementara terkait kasus tersebut, Drs. Suhartamyo Mantan Kabag Keuangan Ka bupaten Mojokerto yang sekarang menja bat sebagai kepala Dinas DPPKA ketika di konfirmasi beberapa foto copy kwitansi yang ada tanda tangannya, enggan berko mentar dengan alasan sudah masuk ke ra nah hukum. “Maaf, kalau kwitansi yang ada tangan saya itu urusan para malaikat”. Katanya dengan nada yang kurang berkenan memberikan jawaban. Sementara Muhammad yang saat ini menjabat staf ahli Bupati,  beberapa kali di   di konfirmasi di kantornya tidak ada di tempat, kata be berapa pegawai setempat, pak Muhammad lagi bersemedi, untuk menghindari jeratan hukum. Kata pegawai Pemkab. Mojokerto yang tidak mau di korankan. uKarno

0 komentar:

Posting Komentar