Minggu, 13 Mei 2012

Mantan Bupati Gresik Diperiksa Kejari

Terkait Kasus Tukar Guling TKD Suci

Mantan Bupati Robbach
GRESIK  – Proses penyidikan dugaan korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang menyeret mantan Kades Suci, Syaifudin Zuhri terus berlanjut. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik terus melakukan pemanggilan beberapa saksi yang mengetahui serta memberikan ijin pro ses tukar guling TKD pada tahun 2003 tersebut.

Pemanggilan beberapa saksi ini untuk melengkapi proses penyidikan yang dite ngarai merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,5 Miliar. Salah satu yang saksi dipang gil oleh tim Penyidik Pidsus Kejari Gresik adalah mantan Bupati Gresik, KH Rob bach Ma’sum. Orang yang pernah memim pin Gresik 2 periode ini di periksa dua kali di kantor Kejari. Mantan orang nomor satu tersebut diperiksa terkait tanda tangan ijin tukar guling TKD. Proses pemanggilan mantan Bupati tersebut dilakukan Kejari sebanyak 3 kali. Pertama, Senin tanggal 30 Januari 2012 lalu. Waktu itu, Robbach Ma’sum didampingi pengacaranya hadir memenuhi panggilan Kejari. Namun, keha dirannya tidak terpantau Media. Pasalnya waktu memenuhi panggilan, dia datang pada sore hari.

“Mantan Bupati tersebut langsung me nuju ke ruang Kajari Gresik untuk menja lani pemeriksaan sebagai saksi. Tidak lama mas, kurang dari satu jam diperiksa di ru ang Kajari Gresik, “ ujar sumber terpercaya di Kejaksaan Negeri Gresik yang enggan namanya disebutkan. Masih menurutnya, Robbah kembali dipanggil sebagai saksi pada Hari Jum’at tanggal 03 Februari 2012. Namun, dia tidak datang memenuhi pang gilan. Surat panggilan pun kembali dila yangkan pada hari Senin.

Akhirnya, Senin tanggal 06 Februari, Sekitar pukul 13.00 WIB Robbach meme nuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejari Gresik. Di ruang Kasie Pidsus mantan Bupati Gresik di periksa selama 3 jam.

Dipanggilnya mantan Bupat tersebut, menurut informasi yang dihimpun War tawan, karena ikut menandatangani proses tukar guling.

“Waktu itu, Bupati telah membubuhkan tanda tangan berupa ijin proses ruislag yang diduga dikorupsi oleh tersangka Syai fudin Zuhri, “ terang sumber meyakinkan.

Sementara itu, kuasa hukum dari saksi KH.Robbach Ma’sum, Suyanto SH mem benarkan kalau kliennya telah memenuhi panggilan tim penyidik. Ketika ditanya ten tang keterlibatan mantan Bupati Gresik tersebut, Suyanto menampiknya.

“Pak Robbach diperiksa hanya sebagai saksi dan tidak ikut terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Suci Syaifudin Zuhri yang sudah jadi tersang ka,” tegasnya.

Masih menurut Yanto – sapaan akrab nya, waktu itu kliennya hanya memberikan persetujuan ruislag karena ada permohon an dari Kades, BPD dan Rekomendasi kela yakan dari tim yang dibentuk Bupati. Wak tu itu, ketua tim kelayakan diketuai oleh Sekda Gresik (saat itu-red) Gunawan.

“Jadi saya tekankan bahwa proses ruis laag tersebut diberikan Bupati karena ada rekomendasi kelayakan dari tim yang dike tuai oleh Sekda. Sedangkan jika terjadi pe nyelewengan ruislaag, bukan tanggung ja wab Bupati akan tetapi murni tanggung ja wab dari pelaksana yakni Kades, “ tan dasnya.
Ditambahkannya, tentang harga tanah dan lain-lainya Bupati tidak tahu-menahu. Bupati hanya memberikan persetujuan ruis laag. Sementara itu, Kajari Gresik Bam bang Utoyo SH ketika akan dikonfirmasi enggan mengeluarkan statemen tentang pemeriksaan mantan orang nomor satu di Gresik. “Bapak untuk sementara tidak mau diganggu dan dikonfirmasi, “ kata salah seorang stafnya.  uAK

0 komentar:

Posting Komentar