Jumat, 11 Mei 2012

Residivis Rampas Motor Dikeler Polisi

PAMEKASAN - Ali alias Bunali (40), bersama tiga orang komplotannya, akhir nya dibekuk dan dikeler ke Mapolres Sam pang. Ali yang sering keluar masuk penjara akibat aksi kriminal itu, ditangkap polisi lantaran merampas Yama Jupiter L-4988-QM dari seorang pemuda di Camplong, Sampang.

Sebelum merampas motor korbannya, Ali bersama komplotannya yang mengen darai Toyota Avanza M-1505-B memasuki sebuah pom bensin di Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Saat itu Ali melihat pemuda mengendarai Jupiter yang sedang mengisi bensin. Ali kemudian mendekati korbannya sambil membentak. “Ini sepeda belum lunas. Cepat serahkan,” bentaknya.

Meski digertak, korban tak tinggal di am. Korban lantas menyatakan jika motor ayahnya itu telah lama lunas. Namun, Ali ngotot pada pendiriannya. “Kamu jangan bohong. Motor ini cicilannya belum lunas,” gertaknya sembari merampas motor. Saat korban bertikai dengan Ali, se orang petugas pom bensin lantas mencatat nopol mobil yang ditumpangi Ali.

Sebab, usai merampas motor dan me masukkan kedalam Avanza, Ali langsung kabur kearah kota Sampang. Bersama korban, petugas pom bensin langsung m engontak polisi dan memberitahu jika pe numpang mobil Avanza M-1502-B mela kukan kejahatan. Atas petunjuk nopol Avan za itulah, polisi akhirnya berhasil mengejar dan menghentikan laju Avanza. Ali bersa ma komplotannya langsung dikeler ke Mapolres Sampang.

Kabagops Polres Sampang, Komisaris Polisi Danuri, menyatakan, aksi perampas an Ali bermodus Debt Colector (DC). Ali mengaku bertugas sebagai DC dari sebuah perusahaan leasing motor.

“Kepada setiap korbannya, tersangka selalu mengaku sebagai juru tagih peru sahaan leasing atau perusahaan penjamin an kredit sepeda motor. Tapi setelah kami desak, ternyata tersangka tak bisa menun jukkan surat tugas dari perusahaan leasing,” terang Kompol Danuri, Rabu (29/2). Kini Ali dan komplotannya harus me ringkuk di sel Mapolres Sampang.

Untuk keperluan penyidikan, Ali ber sama barang bukti berupa motor dan mobil ditahan di mapolres. Polisi membidik Ali dengan pasal 368 KUHP tentang peram pasan dan terancam pidana 9 tahun pen jara. Belakangan, tersangka Ali diketahui sering merampas motor dan meminta uang tebusan dalam kisaran Rp 1,5 juta. Ter sangka juga dikenal memiliki hoby me rusak pagar atau merusak kehidupan rumah tangga orang lain. Tersangka melancarkan rayuan lewat pesan pendek kepada para istri orang yang jadi sasaran nya.
uMail

0 komentar:

Posting Komentar