Jumat, 11 Mei 2012

Kantor Balitbang Terancam Diblokir

TANAH BUMBU - Said Salmin ber sama keluarga dan kerabatnya menda tangi kantor bupati Tanah Bumbu yang berpusat di Kelurahan Gunung Tinggi, guna mempertanyakan nasib lahan yang ia miliki sejak periode Zairullah Abdul Hakim sebagai Bupati Tanbu telah dija dikan kawasan perkantoran Balitbang P2B2 Region Kalimantan, tanpa kom pensasi Apapun. Lahan seluas 3,1 Hek tar yang kini telah berdiri bangunan dan komplek pegawai yang bertugas di Ba lai Penelitian dan Pengembangan Pe ngendalian Penyakit Bersumber Bina tang (Balitbang P2B2) di Tanah Bumbu itu diklaim Said Salmin hanya berkisar 1,5 hektar yang merupakan tanah hak miliknya yang dibuktikan dengan segel. Sementra sisanya milik orang lain. Menurut keterangan Said Halim salah seoarang kerabat dekat Said Salim. Sejak pemerintah mendirikan bangunan tersebut tak pernah ada ganti rugi lahan. Namun disinyakir justru telah membayarnya ke pihak lain yg bukan sepenuhnya sebagai pemilik lahan.

“Kalau pemerintah tidak membayar ganti rugi.. Areal tersebut mau kita pa gar saja” ucap Halim. Panggilan akrab Said Halim. Yang ditemui wartawan di kantor Bupati sesaat seelum dilakukan pertemuan dengan Pemda Tanbu. Saat dikonfirmasi permasalahan pembebesan lahan tersebut. Ir Mariani MAP selaku Asisten I Bid. Pemerintahan mengatakan di Tahun 2008 pemerintah kabupaten Tanah Bumbu telah melakukan pembayaran kepada sdr. Muli yang saat itu juga mengklaim sebagai pemi lik lahan dengan alat bukti kepemilikan lengkap serta dilakukan pembayaran dengan cara prosedural. Dimana dari luas areal Balai Litbang P2B2 sekitar 3,1 hektar itu telah di lakukan pembayaran senilai 315 juta rupiah di tahun 2008 yang lalu.

Disayangkan Mariani, kenapa pihak Said Salim tidak mengeluarkan komplein dan klaim disaat seelum dilakukan penb angunan fisik diatas lahan yang diseng ketakan. Tapi justru baru belakangan se telah bangunan berdiri.

“Permasalahan seperti ini bukan saja terjadi untuk lahan Balai Litbang itu saja. Setelah kami lakukan rekapitulasi se jumlah berkas dan dokumen pengarsipan aset daerah..diketahui sejumlah lahan bangunan perkantoran lainnya juga masih banyak yang mengalami kasus sama. Hanya saja masih terus dilakukan pembenahan baik secara administratif maupun tekhnis dilapangan. Sehingga kasus semacam ini tidak terulang terjadi dan ditemukan sama di kemudian hari” kata Mariani saat di konfirmasi diuang tugasnya pekan lalu (28/2). Sayangnya. Saat ditanya berapa banyak lahan perkantoran milik pe merintah kabupaten yang bermasalah. Mariani enggan berkomentar banyak. Seraya berdalih masih terus melakukan pengkajian dan perbaikan administrasi maupun tekhnis pendataan aset daerah. Tanah Bumbu merupakan daerah pemekaran otonomi dari Kab. Kota baru.

Dimana diketahui seluruh pusat perkantoran dibangun dimulai sejak tahun 2004 lalu. Disinyalir sebagian besar aset daerah yang kini tengah dimiliki belum terdata dan memiliki alat bukti kepemilikan yang seharus nya. Hal itu membuka peluang baru munculnya kasus sengketa lahan se perti yang terjadi saat ini.
uRR

0 komentar:

Posting Komentar