TRENGGALEK - Gathot Purwanto, Plt Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Dae rah Aneka Usaha (PDAU) Trenggalek Ja wa Timur, dijebloskan ke Rutan Medaeng oleh penyidik Kejati Jatim, Senin (12/3). Koordinator Tim Penyidik Kejati Jatim, M Fauzan mengutarakan, melihat ada tindak pidana korupsi dalam proyek pendirian pa brik es Tirta Rahayu di Desa Watu Limo Kecamatan Prigi. Dalam proyek itu, ada beberapa pengadaan barang, seperti blower dan kendaraan roda enam dengan sumber dana APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2007 dengan nilai kontrak sekitar Rp 6 M.
“Namun dari pengadaan itu ada yang tak dilaksanakan, sehingga muncul tindak pidana korupsi,” jelasnya kepada warta wan di Kejati Jatim, Senin (12/3/2012).
Sebelum dijebloskan ke Rutan Meda eng, Gatot diperiksa di Kejati Jatim, mulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah diperiksa, tersangka dimasukkan ke mobil tahanan lalu melun cur ke Rutan Medaeng. Meski nilai kontrak mencapai Rp 6 M, namun penyidik belum menentukan besar kerugian negara akibat perbuatan tersangka. Kejati Jatim telah be kerjasama dengan BPKP untuk menghi tung besar korupsi yang dilakukan. “Kalau itu kami masih menunggu audit dari BP KP,” tandas Mulyono, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jatim.
Ketika disinggung tentang jumlah ter sangka yang terkait kasus ini, Mulyono mengaku baru menetapkan satu orang saja. Meski begitu, pihaknya tak menutup ke mungkinan jumlah tersangka akan bertam bah setelah ada penyidikan lebih detil. “Bi sa jadi akan bertambah,” tegasnya. Me nurut penyidik, tersangka intervensi pa nitia lelang. Tersangka juga tak cermat da lam melakukan perencanaan, sehingga saat dilakukan pembangunan, lokasinya tak da pat ditempati dan harus pindah sehingga mengeluarkan biaya tambahan.
Dalam pelaksanaan proyek, ketika ada tagihan termin kedua ternyata uangnya tak ada sehingga terjadi adendum penundaan dan menerbitkan SK pemberhentian peker jaan sementar. Tersangka dalam membayar pelunasan proyek melakukan pinjaman ke BRI. Usai pelunasan, ternyata proyek be lum selesai dan ada beberapa item yang belum dilaksanakan seperti kekurangan Esscen, blower dan kendaraan roda enam. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pa sal 2 ayat 1 UU No 20/2001 tentang pembe rantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 20/2001.
uSry / R - 6
“Namun dari pengadaan itu ada yang tak dilaksanakan, sehingga muncul tindak pidana korupsi,” jelasnya kepada warta wan di Kejati Jatim, Senin (12/3/2012).
Sebelum dijebloskan ke Rutan Meda eng, Gatot diperiksa di Kejati Jatim, mulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah diperiksa, tersangka dimasukkan ke mobil tahanan lalu melun cur ke Rutan Medaeng. Meski nilai kontrak mencapai Rp 6 M, namun penyidik belum menentukan besar kerugian negara akibat perbuatan tersangka. Kejati Jatim telah be kerjasama dengan BPKP untuk menghi tung besar korupsi yang dilakukan. “Kalau itu kami masih menunggu audit dari BP KP,” tandas Mulyono, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jatim.
Ketika disinggung tentang jumlah ter sangka yang terkait kasus ini, Mulyono mengaku baru menetapkan satu orang saja. Meski begitu, pihaknya tak menutup ke mungkinan jumlah tersangka akan bertam bah setelah ada penyidikan lebih detil. “Bi sa jadi akan bertambah,” tegasnya. Me nurut penyidik, tersangka intervensi pa nitia lelang. Tersangka juga tak cermat da lam melakukan perencanaan, sehingga saat dilakukan pembangunan, lokasinya tak da pat ditempati dan harus pindah sehingga mengeluarkan biaya tambahan.
Dalam pelaksanaan proyek, ketika ada tagihan termin kedua ternyata uangnya tak ada sehingga terjadi adendum penundaan dan menerbitkan SK pemberhentian peker jaan sementar. Tersangka dalam membayar pelunasan proyek melakukan pinjaman ke BRI. Usai pelunasan, ternyata proyek be lum selesai dan ada beberapa item yang belum dilaksanakan seperti kekurangan Esscen, blower dan kendaraan roda enam. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pa sal 2 ayat 1 UU No 20/2001 tentang pembe rantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 20/2001.
uSry / R - 6
0 komentar:
Posting Komentar