
M. Ramli sebagai pejabat berwenang memberikan statement bahwa pekerjaan peningkatan ruas jalan Tanjung Batu-Sena kin-Pudi-Tanjung Mahkota-Sekandis, yang dikerjakan oleh PT. TRISAKTI MA NUNGGAL PERKASA INTERNASIO NAL adalah pekerjaan yang sudah meme nuhi prosedur. Materialnya pun yang di gu nakan adalah material yang sesuai dengan SPEK, dibuktikan setelah dilakukan uji sample oleh POLTEK Banjarmasin. La gian perbaikan jalan tersebut hanya merupakan perbaikan pada titik jalan yang paling rusak, jadi jalan yang masih mulus tentunya tidak mengalami perbaikan lagi. Ditegaskan oleh M. Ramli bahwa perbaik an jalan sepanjang 20 km tersebut bukan berarti sepanjang itu yang di kerjakan, me lainkan perbaikan Volume. Jika berbicara perhitungan volume, sudah barang tentu yang diperbaiki hanyalah yang rusak saja.
Akan hal Kontraktor pelaksana” Ah mad Firdaus”, ketika dimintai keterangan nya menyatakan. “ kalau saya melihat per soalan ini bukanlah persoalan biasa saja, melainkan ada unsur politik di dalamnya. Apakah itu persaingan atau hal lainnya, se panjang ini saya belum mengetahui. Sebab tanggung jawab saya terhadap jalan ter sebut belumlah berakhir, masih ada 180 hari waktu pemeliharaan. Berarti waktu pe meliharaan masih ada hingga bulan juni, karena masa ahir penyelesaian pekerjaan, 31 januari 2012. Lagian tagihan saya kok belum diselesaikan juga oleh Pemkab”. Kata Firdaus. Ditambahkan lagi,” Surat panggilan dari KEJARI Kejaksaan Kota baru terhadap PT.TRISAKTI MANUNG GAL PERKASA INTERNASIONAL, sa ya yang hadiri karena pemilik perusahaan, Bapak Ir.H. Ajay M. Priyatna sedang melak sanakan Umroh. Saat itu saya di Tanya oleh pihak Kejaksaan selama 2 jam lebih, tapi hasil pemeriksaan NIHIL karena memang tidak ada masalah, hanya saja di perma salahkan. Saya heran, kok pekerjaan saya yang tidak ada masalahnya di hebohkan, padahal kalau Pihak Kejaksaan teliti, Ba nyak sekali Projeck bermasalah di Kota baru ini tapi di diamin saja. Contohnya, beberapa Proyek yang ada program DPL yang seharusnya sudah selesai per 31 ja nuari 2012 , ternyata sampai dengan hari ini masih belum selesai dikerjakan oleh kontraktornya, kok tidak dipermasalahkan, ada apa ini…?. Apa memang yang menger jakan proyek tersebut kontraktor besar di Daerah ini…? “. Katanya. “ Kalau punya saya di katakan bermasalah, ngapain saya repot-repot membuat kontrak ikatan kerja yang tebal jika saya mau menyalahi atur an”. Ungkap Firdaus.
Terakhir, ada lagi ungkapan dari ma syarakat setempat bahwa di minta agar pe kerjaan jalan tersebut cepat di selesaikan, namun kata Firdaus, “ apa lagi yang harus di selesaikan..? kan pekerjaannya tinggal jaminan pemeliharaan saja 180 hari lama nya..?. bahkan jalan aspal yang harus saya kerjakan tersebut yang tadinya cuma 980 m lalu menjadi 1440 m. Apakah kelebihan pekerjaan saya tersebut di anggap salah ju ga..?. Apa sih yang di takutkan dalam hal ini…?, masa pemeliharaannya masih pan jang kok, dan saya tidak ke mana mana. Persoalan ini sebenarnya tidak mesti ada, tapi menurut saya, di ada adakan. Saya ti dak marah jika hal yang di issukan itu be nar, tapi jika hal yang tidak benar menjadi issu , inikan namanya fitnah”. Tandas Fir daus menutup.
uAdi
0 komentar:
Posting Komentar