Sabtu, 12 Mei 2012

21 Memori Banding di Peti Eskan PN Nganjuk

Pembohongan publik, penggelapan hukum dan perdagangan hukum adalah kepentingan antara oknum Panitera dan Lawyer ? atau tendensi agar mendapat sogokan dari yang kalah

NGANJUK - Di era masa kini sebuah koran me mang penting sekali sebab sebagai alat kontrol sosial di masyarakat, tugas seorang wartawan adalah sangat mulia sekali, mencerdaskan masyarakat karenanya sebagai corong masyarakat harus memberikan infor masi yang akurat, apalagi jika isi terbitan dari sebuah koran tersebut sangat berani. Bicara berita apalagi sebuah kasus maka adalah uta manya sebagai hukuman secara moral bagi pelaku yang beperan dalam hal tersebut.

Akibat sering keluar beria opsi yang ter kesan berita bertemperatur 100 derajat cel cius. Maka semakin membuat goncangan di jajaran instansi terkait yang berhu bungan dengan pemberitaan itu. Pengadil an Negeri Nganjuk yang selama ini me lakukan pembenahan untuk introspeksi diri karena mendapat pertanyaan dari Andik Melandika tentang permasalahan banding nya atas kasus tanah milik ibunya Sutinah waris dari Hardjomingan, maka pengadilan khususnya Ketua Panitra melaksanakan pembongkaran di sebuah almari ternyata ada beberapa surat memori banding ulang belum dikirim ke Pengadilan Tinggi Sura baya. Tidak terkirimnya surat memori terse but karena memang  belum dikirim oleh oknum di kepanitraan khususnya juru sita yaitu Suhardi, SH namanya. Memori yang belum dikirim terbongkar sehingga rahasia itu tercium oleh Opsi, Dari sekian memori banding yang mandul, dingin di almari es Pengadilan Negeri Nganjuk itu yaitu dian taranya memori atas nama Sutinah Ds. Ka terban, Kec. Baron yang dikuasakan khu sus kepada anak kandungnya sendiri Andik Melandika. Pengiriman memori tanggal 28 April 2011 pada perkara No. 35/pdt 6/2011/PN.NGK. yang kedua milik Sujono Bin Soeromedjo warga Senjayan Kec Gon dang. Dengan akte pernyataan permohon an banding tertanggal 21 Februari 2011 de ngan kuasa hukum Rachmat, SH pada perkara No.21/pdtG/2010/PN.NGK. selain itu masih banyak memori yang berdiam diri di almari PN yang siap dikirim meski pun dalam keadaan kadaluarsa, andai kata tidak terbongkar kasus ini maka mungkin memori-memori itu menunngu keganasan sang rayap kapan akan menyerangnya.

SUHARDI.SH saat di temui Andik Me landika dan ketua LSM Komperes Sukaldi ono dengan wajah yang memucat mengaku minta maaf atas tidak dikirimnya memori tersebut, dan seketika itu Opsi bertanya pa da Hardi memang mengakui kalau yang be lum dikirm ke PT. Itu ada 17 memori banding keesokan harinya (27 Maret 2012) Su kaldiono klarifikasi pada ketua PN Bakri, SH justru malah ada 21 buah yang belum dikirim dan ketua PN sudah melaporkan ke PT. Surabaya BAKRI.SH juga merasa malu karena ada ulah anak buahnya yang demikian itu, “Kata Kaldiono”. uTut

0 komentar:

Posting Komentar