Sabtu, 12 Mei 2012

Camat Sukorame Abaikan UU Pemerintahan Desa

LAMONGAN - Dari keterangan BPD yang bernama Sugiat, bahwa Kades Sunarto sudah aktif lagi. Karena UU Pemerintahan kalau di bawah pi dana 5 tahun bisa aktif lagi. Keterangan BPD waktu di terangkan oleh Pak Camat Ermawan Ristanto AP. Malah di beri buku di suruh baca. Kemudian OPSI konfirmasi Camat, tetapi Camat malah sedang tidur di kantor Kecamatan.

Kemudian menemui Sekcam Moch. Yaskurun, SH, MM. juga mengatakan tentang UU Pemerin tahan di atas pidana 5 Tahun di Non aktifkan, Tetapi jika di bawah pidana 5 tahun dapat aktif lagi atau bisa kembali kerja. Sedangkan masyarakat tidak terima keluarnya Kades Sunarto dari tahanan, terkait kasus penggelapan mobil dan 56 sertifikat yang uangnya masuk kantong sendiri. Dan sampai saat ini, se pulang Kades dari tahanan dengan bersya rat dalam arti untuk meminta meredam permasalahan dengan si korban.uSpn / Hd

0 komentar:

Posting Komentar