Sabtu, 12 Mei 2012

Bos Hotel Prostitusi Buat Onar Lagi Dengan Warga Tambak Bayan

SURABAYA - Kemelut Hotel V3 Vini,Vidi,Vici, belum berakhir sengketa tanah dari munculnya sertifikat HGB No 787/Kel. Aloon-Aloon Contong seluas 3.273 m2, tanggal 2 September 1993 dan sertifikat HGB No 8291/ Kel. Aloon-Aloon Contong seluas 3.025 m2 tanggal 24 Mei 1995 sertifikat HGB No 389/Kel. Aloon-Aloon Contong seluas 1954 m2 tanggal 14 pai ijin dari kantor Tata Usaha Kope rindo yang berkedudukan di jalan Kembang Jepun 165 Surabaya, de ngan membayar uang sewa secara teratur.

Kehebatan LOE TUN BI Bos Ho tel V3 bisa mendapatkan SHGB me mang patut diacungi jempol, licin se perti belut. Warga sangat menya yangkan BPN yang tanpa melakukan  pengukuran sertifikat tanpa menyebut batas-batas tanah tersebut. Putusan Mahkamah Agung Aneh Tapi Nya ta……….??? Muncul putusan Mah kamah Agung RI Reg No 1372 k/pdt/2011 tanggal 21 November 2011 pada ha laman 2 baris 13-14 disebutkan bahwa per mohonan Kasasi dahulu sebagai tergugat 1 (nomor 1 sampai dengan 7) dan 11 (No mor 8 sampai dengan 14) dimuka persi dangan Pengadilan Negeri Murabungo pada pokoknya………..dst”

Putusan tersebut merupakan putusan yang cacat Hukum, mengingat selama ini lokasi sengketa dan penanganan Hu kumnya adalah di Surabaya dan di proses Hukum ditangani Pengadilan Negeri Surabaya. Indikasi adanya permainan ting kat tinggi yang melibatkan Birokrasi sa ngat nampak, Sehingga LOE TUN BI bisa melenggang mengembangkan bisnisnya di Surabaya tanpa hambatan apapun.

Kasus Reklamasi Pantai Ria  Kenjeran yang pernah memanas akhirnya tenggelam seolah-olah kasus tersebut “Dibekukan dan di Peti Eskan” bahkan beberapa LSM, Ang gota Dewan yang dulunya gencar-gencar membela warga, Entah kemana tiba-tiba menghilang tanpa kabar berita perkem bangannya. LOE TUN BI pengusaha yang memiliki dana dan jaringan kuat sangat terlihat dari banyaknya bisnis yang dike lolanya di Surabaya antara lain Hotel Oval, Hotel V3, Pantai Ria Kenjeran, Hotel Pasar Besar.

Perijinan Hotel, LOE TUN BI Perlu di pertanyakan…………..?????

Hotel V3. Vini,Vidi,Vidi harus diteliti dan dikaji ulang kembali, sebagai Hotel berbintang 3 banyak diragukan tentang ISO nya (Internasional Standart Orga nisasi) SOP Standart Operasional Prosedur. Mulai dari amdal, pengeboran sumur, ijin lokasi, ijin gangguan HO, dan pengelolaan IPAL (Instasi Pengelolaan Air Limbah). Sarat mutlak mendirikan Hotel apalagi berkelas berbintang seperti halnya Hotel V3. Saat terjadi tuntutan warga terkait ijin Amdal, Pihak Management selalu berkelit tidak dapat menunjukkan dengan alasan arsip-arsipnya dibawa General Menager.

Apa didalam Hotel tidak mempunyai Arsip……….???? Ucap warga terkait kebocoran VALVE CHLORIN tabung yang menempel pada rumah warga me ngakibatkan 70 warga jatuh sakit, pihak Hotel tidak bertanggung jawab tentang hal ini. Hasil resum rapat yang dihadiri Pol restabes Surabaya, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Cipta Karya & Tata Ruang, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, Bid. Penanggulangan DL. BLH, Bid Pengadilan, Polsek Bubutan, Koramil Bubutan, kecamatan Bubutan, “kelurahan Bubutan, RW 03, Kel. Aloon-Aloon Con tong, RT 03 RW 03, warga, Pemilik Hotel.

Dengan kesepakatan-kesepakatan dari Resum Rapat pihak Hotel V3 sampai saat ini tidak melanjutkan Resum Rapat tersebut janji kepada warga paling lambat 16 April 2012 termasuk untuk pengobatan warga yang terkena  zat kimia VALVE CHOLORIN. Wilayah Tambak Bayan me rupakan wilayah yang harus dipertahankan sebagai wilayah Cagar Budaya “Kampung Pecinan” sejak jaman Belanda.bukan un tuk keuangan yang berada kepentingan pri badi. uYahya

0 komentar:

Posting Komentar