Jumat, 11 Mei 2012

Perdata No.05/PDT. G/2011/PN NGJK Cacat Hukum, LSM KOMPERES Lapor Ke Komisi Yudicial dan MA

NGANJUK - Berdasarkan atas temuan LSM Komperes yang diketuai oleh Sukaldiono dari Kepuh, Kertosono karena LSM tersebut menerima keluhan dari seorang korban yang bernama Sudarsono asal desa Karangsemi, Kec. Gondang atas gugatannya yang kurang prosedural dan identik dengan terjadinya konfirmasi antara pihak Penggugat, Pengacara dan Pengadilan sendiri yang indikasinya kearah nominal belaka, kecurangan diantaranya bahwa pihak Pengadilan Negeri khu susnya disini hakim dan paniteranya sudah sepakat untuk bertindak ceroboh karena se orang pengacara belum menduduki keang gotaan atau tercatat di Peradi (Perhimpun an Advokasi Indonesia) kenapa oleh penga dilan Negeri Nganjuk sudah diperbolehkan praktek menangani perkara sebagai kuasa hukumnya. Artinya bahwa seorang kuasa hukum tersebut belum layak atau tidak syah dalam memproses suatu perkara yang dimaksud disini dan jika boleh dikatakan bahwa produk hukum yang dihasilkan ada lah sepenuhnya cacat/batal demi hukum. Dalam penguasaan materi mungkin juga kurang karena  belum dilantik menjadi pe ngacara resmi oleh sebab itu dalam surat gugatan tersebut diatas kelihatan sangat lucu sekali

Yayuk Purwaning Rahayu, SH dan Drs. Miftahul Zanah adalah Penggugat I dan Pe nggugat II disebut sebagai penggugat yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum nya Totok Budi Hartono, SH dan Bambang Sukoco, SH, H.Hum (Advokat / Penasehat hukum) yang berkantor di Jln. Megantoro 53 Nganjuk dan sangat ironis bahwa Parto Hadi Suwito dan Kasmijah kedua orang tersebut (Turun tergugat I dan Turut tergu gat II) disebut para turut tergugat yang di wakil oleh kuasanya Robert Tonimbar, SH advokat / penasehat hukum yang beralamat di Desa Batuaji, Kec. Ringinrejo Kab. Ke diri berdasarkan surat kuasa khusus tertang gal 21 Februari 2011. Ternyata orang ini adalah kakak ipar totok budi hartono sen diri (Identik dengan menggiring kambing dimasukkan dalam kandangnya) padahal ini perkara sama halnya sudah ada kesenga jaan atau konspirasi. Seolah-olah perkara dibelak belokkan sehingga mudah di mengerti kejanggalannya dan sangat me malukan sekali.

Asumsi lain bahwa pengacara disini adalah terkesan merekayasa fakta dan mempermainkan dokumen dan hukum, karena tak sesuai dengan keadaan yang se benarnya atau kenyataan yang sesung guhnya.

Dalam hal ini yaitu pengadilan atau ha kim dan panitera, karena dari pihak suwito kalah Darsono menang lalu terjadi proses N.O. Dan pada gugatan yang kedua dengan alasan tanah sawah dijual kepada anaknya yaitu Yayuk Purwaning Rahayu, SH. Sebagai PNS beralamat di Oto Iskandar Di nata Gang 24 Bontang. Kaltim. Dan juga terjadi pada Miftahul Zanah (53) sebagai PNS di jalan Oto Iskandar Dinata RT. 24 Bontang, Kaltim.

Semua transaksi jual beli tidak pernah ada sehingga kesannya bahwa Kades me merintah Carik telah melakukan pencoret an C diberikan ayahnya yaitu Suwito, se dangkan Suwito kalah karena menang Dar sono terjadilah N.O. akhirnya suwito meng gugat lagi dengan menggunakan penggu gat kedua anaknya yang pekerjaannya PNS yang berada di Bontang. Rumor di kalangan publik bahwa Kades beserta kro ni semuanya adalah bermoral “Bajingan” dari perkara yang tercantum dalam surat gugatan perdata No. 05/Pdt 6/2011/PN Ngjk yang mana dinilai oleh LSM Kom peres terjadi kejanggalan maka LSM me ngirim surat pada hari Selasa 28 Februari 2012 kepada antara lain: Ketua PN Ngan juk. Hakim yang menangani perkara ter sebut. Pengadilan tinggi surabaya di Sura baya. Komisi Yudicial Jln. Kramat Raya 57 Jakpus.

Ketua Mahkamah Agung RI Jln. Medan Merdeka Utara NO. 9/13 Jakpus KodePos 10110.

Komentar LSM Komperes dengan membaca bahwa terjadi pencoretan C syah katanya. Pelunasan syah dari MA yang di maksud syah itu yang bagaimana, bukan kah syah itu harus ditunjang dengan bukti bukti otentik sesuai pasal 10 ketetapan PP No. 10 tahun 61 setiap perubahan yang di maksud pemindahan hak atas tanah atau memberikan hak baru atas tanah, meng gadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akte yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang ditunjuk oleh menteri agraria selanjutnya. Dalam peraturan pemerintah ini disebut (Pejabat) Akte tersebut dalam bentuk yang ditentukan oleh menteri Agraria. Jika se mua dianggap syah lalu apa arti PP No. 10 tahun 61. Dan apa arti bukti hukum yang syah. Jika boleh dikata bahwa sekdes dan kades mencorat coret tanpa melalui dasar.
uTut

0 komentar:

Posting Komentar