Jumat, 11 Mei 2012

Kades Prayungan Mengubur Kebenaran dalam Kebohongan

NGANJUK - Memasukkan keterangan-keterangan palsu ke dalam surat pembukti resmi tentang hal kebenarannya harus di nyatakan oleh pembukti resmi itu dengan maksut untuk me makai atau menyuruh orang lain memakai pem bukti resmi itu seolah keterangan-keterangan itu sesuai dengan kebenaran jika hal memakai pembukti resmi itu mendatangkan kerugian, mungkin ini sebagian kejahatan yang berbahaya.

Hal itu senyawa atas perbuatan yang dilaku kan oleh pemerintah desa prayungan kecamatan lengkong  karena lasirin kepala desa itu telah mengkaburkan data luas tanah yang dimiliki oleh tasminah (Almarhum). Ahli waris tasminah yakni tandur, winih, dan yadi (Almarhum). Tasminah memiliki se bidang tanah sesuai dengan di desa pra yongan terletak di dusun lengki, tanah ini karena tasminah meninggal dunia maka tanah tersebut di bagi tiga oleh pewarisnya yaitu winih, tandur, dan Yadi. Tanah tasminah itu seluas + 500 m2 yang 100 m2 dijual oleh tasminah sendiri kepada Mbah nya Subarno sebagai pembeli sesuai de ngan segel yang dimilikinya. Bagian yadi dijual kepada subarno oleh yadi sendiri tak lama kemudian yadi meninggal dunia. Pa da tanggal 06-12-1995 winih tandur putri tasminah itu membayar kepada subarno de ngan alamat lengki prayungan sebesar Rp. 400.000 atas pekarangan pembagian tan dur winih dari tasminah, seluas + 11,5 Ru.

Permasalahan winih tandur mengapa tanah yang sudah dibeli dari subarno tidak diserahkan selayaknya orang jual-beli, me diasi dua kali dilakukan oleh lasirin kepala desa prayungan itu pihak kecamatan man tan kades basman sekdes bahkan ada LSM dan di saksikan oleh perangkat, mediasi ini terjadi tanggal 07-06-2010 dan dua minggu kemudian dilakukan mediasi lagi sesuai kesepakatan mediasi, diukur luas ta nah milik tasminah akan tetapi mediasi ga gal karena subarno ngotot tidak akan mem berikan tanah yang di maksud.

Ironisnya kwitansi pembayaran atas tanah tersebut dibawa oleh Subarno dan Winih tandur hanya membayar tanpa adanya tanda bukti akan tetapi seketaris desa itu mengetahui bahwa tanah tersebut sudah ditebus oleh winih tandur. Pokok per masalahan ini oleh lasirin kepala desa pra yungan dan oknum LSM yang tidak jelas itu melupakan obyektivitas yang cende rung ke unsur finansial dan koncone dewe. Perlu di buktikan tanah yang seharusnya di kembalikan oleh subarno dan lagi karena adanya tebusan winih tandur tertanggal 06-12-1995 seluas 11 Ru masih milik tasmi nah sesuai dengan Cdesa belum diserahkan kepada winih tandur justru oknum LSM dan Kepala Desa itu mengatur sedemikian ruapa sehingga dimunculkan sertivikat Hak milik winihyang luasnya hanya 211 m2  lalu dari subarno yang sudah di tebus itu tidak diikutsertakan dalam penambahan ke 211 m2 ini lalu yang sudah ditebus itu dikemanakan, secara yuridis tanah 11 Ru itu masih milik tasminah dan lagi dibuk tikan dengan adanya penebusan apa itu bu kan mengubur kebenaran dalam kebohong an ?. Perlu di tambahkan adanya kwitansi penebusan tanah dari subarno kepala dusun lengki sutikno yang merangkap ketua kelompok tani GNRHL yang menjadi la dang mala Administrasi yang belum ter sentuh oleh hukum itu justru kasun sutikno dalam permasalahan ini terkesan plonga-plongo karena kejadian ini diwilayah kerja nya tidak seperti layaknya sesepuh yang lain.
uKom

0 komentar:

Posting Komentar