Jumat, 11 Mei 2012

Oknum Guru Merangkap Makelar Juru Parkir

NGANJUK - Rumah Sakit Umum Daerah di Ker tosono, didasar adanya Surat Perjanjian kerjasama pengelolaan parkir, dalam hal ini Wasis warga Desa Barak Kec. Kertosono inilah seorang pengelola parkir di dalam wilayah kerja RSUD itu yang tanpa harus berbadan perusahaan jasa, ironisnya Wasis itu dalam menempatkan seorang juru parkir di RSUD tanpa adanya surat pemberitahuan kepada pihak ru mah sakit berakibat Rumah Sakit itu tidak tahu be rapa orang juru parkir dan siapa namanya. Masih dalam juru parkir itu, perlu ditambahkan bahwa juru parkir yang baru masuk kerja belum ada 1 bulan sejak berita ini diturunkan, Tujari umur 55 tahun asal Dsn. Brogan Ds. Drenges Kec. Kertosono ia membayar uang tunai sebesar Rp. 4.000.000 kurang seratus ribu guna pembayaran kerja parkir. Uang ini diterima oleh Bagus / Suwarno tertanggal 22 Februari 2012.

Dimana Bagus beralamatkan di Suko moro sedangkan Suwarno adalah seorang guru olahraga yang ada di SDN Plimping Ds. Gebangkerep Kec. Baron dan alamat rumahnya Rt. 01 RW. 15 Brogan Ds. Dre nges Kec. Kertosono. Keberadaan Bagus dan Suwarno itu tidak ada dalam sistem mekanisme kerja RSUD Kertosono itu ter nyata setelah adanya klarifikasi jam 10.00 tanggal 16 di RSUD Kertosono itu bahwa kedua orang itu bukan karyawan rumah sakit dan bukan pula seorang yang surat perjanjian kerjasama atas pengelolaan par kir dimaksud alias kedua orang itu makelar murni. uKom

0 komentar:

Posting Komentar