Kinerja Funsional Lemah dan Berbahaya
SURABAYA - Mengulas tulisan tentang pelaksanaan paket pekerjaan Konstruksi Jalan Paving < 5 m tipe A Boezem Wonorejo yang diduga terjadi kegagalan kontruksi pada edisi lalu,Media OPSI berusaha mengkonfirmasi pada hari jum’at (24/2) kepada fungsional pengelola kegiatan yaitu Kepala dinas Perta nian kota Surabaya yang juga sela ku PA (Pengguna Anggaran) yakni Bapak Ir.Syamsul Arifin namun me nurut salah satu staff beliau sedang tidak ada ditempat.Begitu juga KPA/ PPK paket pekerjaan tersebut yakni Bapak Ir.Alexandre S Siahaya, MT juga tidak ada ditem pat serta dikonfirmasi via telpon juga tidak membalas. Paket Kons truksi Jalan Paving < 5 m tipe A Boezem Wonorejo yang dikerja kan oleh CV. LANGGENG JAYA dengan harga negoisasi Rp427. 369.817,00 dari pagu anggaran Rp 622. 691.000,00 telah selesai dan sudah melalui proses serah terima tingkat pertama/PHO.Melihat kondisi pekerjaan yang am buradul serta sudah diPHO, Disinyalir pe laksanaan serah terima pekerjaan tidak se suai dengan ketentuan yang berlaku, serta hasil evaluasi terhadap pembayaran akhir pekerjaan diduga tidak sesuai dengan kon disi lapangan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut sejumlah kalangan pengamat konstruksi yang namanya tidak mau dise butkan,” Potensi terjadinya kegagalan ba ngunan yang juga berakibat pada kebocor an anggaran pembangunan ini disebabkan lemahnya fungsi-fungsi pengawasan internal PPK, serta rendahnya intensitas penga wasan terhadap pelaksanaan pekerjaan ter sebut serta terkesan permissive. Menurut sejumlah kalangan pengamat konstruksi seharusnya pengendalian dan pengawasan kualitas,kuantitas serta estetika pekerjaan dilakukan pada saat pelaksanaan perkerja an dengan pengawasan yang optimal dari pengawas internal PPK.Sehingga peran un tuk pengawasan preventive yakni memini malkan kesalahan yang mengakibatkan pembongkaran dan pengulangan pekerjaan yang tidak perlu karena kesalahan gambar ataupun mutu pekerjaan yang tidak meme nuhi ketentuan dapat berjalan optimal. Na mun jika peran tersebut tidak didukung de ngan pengawasan yang optimal dilapangan tentu rendahnya kualitas pekerjaan tidak dapat diminimalisir dengan baik. Sehingga berpotensi terjadinya kegagalan konstruk si yang tentu berpotensi pula terjadi kebo coran anggaran pembangunan yang tentu merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat dari hasil pembangunan tersebut.
Diantara peran pengawas internal yakni mengevaluasi, mengkoordinasi dan me ngendalikan program kegiatan konstruksi yang disusun, memberikan instruksi-in struksi serta petunjuk-petunjuk yang perlu kepada kontraktor dalam pelaksanaan pe kerjaan agar benar-benar berlangsung se suai dengan ketetapan-ketetapan kontrak. Pengawas berhak mengeluarkan instruksi agar kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa atau mengatur untuk mengadakan pengu jian bahan– bahan atau barang – barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan, melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh daerah kerja dan semua instansi yang mendukung pe laksanaan pekerjaan, melaksanakan pe ngecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan untuk memperoleh jamin an bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasinya, mengenda likan kegiatan konstruksi dengan mela kukan pengawasan pekerjaan yang meli puti Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian progres pekerjaan.
Dijelaskannya pula, fungsi-fungsi pe ngawasan harus optimal dan sepatutnya jadi garda terdepan untuk mengawal kua litas, kuantitas dan estetika tiap pekerjaan. Jangan malah sebaliknya, karena hal itu berpengaruh pada hasil pelaksanaan pe kerjaan. Seyogyanya kualitas yang baik tentu menjadi prioritas utama dengan tetap berpedoman pada spektek agar kualitas pekerjaan yang dihasilkan sejalan dengan life time bangunan yang ditetapkan tanpa harus mempertimbangkan rendahnya harga penawaran kontraktor.Sehingga dapat menghindari terjadinya potensi kebocoran anggaran pembangunan yang dapat merugikan keuangan Negara tentu hal ini bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe rantasan Tindak Pidana Korupsi,UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perda tentang APBD serta khususnya pak ta integritas yang nota bene surat pernya taan yang ditandatangani oleh berbagai pihak yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN. Selayaknya fungsional pengelola kegiatan berpedoman pada peraturan yang berlaku agar kebo coran dapat ditekan, serta menjaga mutu hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan persyaratan, serta mencegah terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan ke rugian keuangan negara sebagai wujud pelaksanaan dari pakta integritas untuk mencegah dan tidak melakukan KKN” tandasnya (Luqman/ Muhaimin_ bersambung )
Menurut sejumlah kalangan pengamat konstruksi yang namanya tidak mau dise butkan,” Potensi terjadinya kegagalan ba ngunan yang juga berakibat pada kebocor an anggaran pembangunan ini disebabkan lemahnya fungsi-fungsi pengawasan internal PPK, serta rendahnya intensitas penga wasan terhadap pelaksanaan pekerjaan ter sebut serta terkesan permissive. Menurut sejumlah kalangan pengamat konstruksi seharusnya pengendalian dan pengawasan kualitas,kuantitas serta estetika pekerjaan dilakukan pada saat pelaksanaan perkerja an dengan pengawasan yang optimal dari pengawas internal PPK.Sehingga peran un tuk pengawasan preventive yakni memini malkan kesalahan yang mengakibatkan pembongkaran dan pengulangan pekerjaan yang tidak perlu karena kesalahan gambar ataupun mutu pekerjaan yang tidak meme nuhi ketentuan dapat berjalan optimal. Na mun jika peran tersebut tidak didukung de ngan pengawasan yang optimal dilapangan tentu rendahnya kualitas pekerjaan tidak dapat diminimalisir dengan baik. Sehingga berpotensi terjadinya kegagalan konstruk si yang tentu berpotensi pula terjadi kebo coran anggaran pembangunan yang tentu merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat dari hasil pembangunan tersebut.
Diantara peran pengawas internal yakni mengevaluasi, mengkoordinasi dan me ngendalikan program kegiatan konstruksi yang disusun, memberikan instruksi-in struksi serta petunjuk-petunjuk yang perlu kepada kontraktor dalam pelaksanaan pe kerjaan agar benar-benar berlangsung se suai dengan ketetapan-ketetapan kontrak. Pengawas berhak mengeluarkan instruksi agar kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa atau mengatur untuk mengadakan pengu jian bahan– bahan atau barang – barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan, melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh daerah kerja dan semua instansi yang mendukung pe laksanaan pekerjaan, melaksanakan pe ngecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan untuk memperoleh jamin an bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasinya, mengenda likan kegiatan konstruksi dengan mela kukan pengawasan pekerjaan yang meli puti Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian progres pekerjaan.
Dijelaskannya pula, fungsi-fungsi pe ngawasan harus optimal dan sepatutnya jadi garda terdepan untuk mengawal kua litas, kuantitas dan estetika tiap pekerjaan. Jangan malah sebaliknya, karena hal itu berpengaruh pada hasil pelaksanaan pe kerjaan. Seyogyanya kualitas yang baik tentu menjadi prioritas utama dengan tetap berpedoman pada spektek agar kualitas pekerjaan yang dihasilkan sejalan dengan life time bangunan yang ditetapkan tanpa harus mempertimbangkan rendahnya harga penawaran kontraktor.Sehingga dapat menghindari terjadinya potensi kebocoran anggaran pembangunan yang dapat merugikan keuangan Negara tentu hal ini bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe rantasan Tindak Pidana Korupsi,UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perda tentang APBD serta khususnya pak ta integritas yang nota bene surat pernya taan yang ditandatangani oleh berbagai pihak yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN. Selayaknya fungsional pengelola kegiatan berpedoman pada peraturan yang berlaku agar kebo coran dapat ditekan, serta menjaga mutu hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan persyaratan, serta mencegah terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan ke rugian keuangan negara sebagai wujud pelaksanaan dari pakta integritas untuk mencegah dan tidak melakukan KKN” tandasnya (Luqman/ Muhaimin_ bersambung )
0 komentar:
Posting Komentar