Jumat, 11 Mei 2012

Lembaga Hukum Dikemudi oleh Markus-Markus Liar

Polres, Kejaksaan kalah dengan pengacara-pengacara yang tak bisa dipertanggungjawabkan eksistensinya, ternyata hanya mengaku-ngaku pengacara dan belum resmi.

NGANJUK - Jika dilihat sepintas, kata sumber bahwa kasus Karangsemi ini mengandung nilai kisah yang tinggi karena baik proses perdata maupun pida nanya melalui cara-cara yang penuh liku-liku untuk merekayasa agar Sudarsono menjadi kalah dan tak berdaya. Fakta di lapangan tak sesuai dengan hukum yang berada karena sudah banyak pembelokan-pem belokan dari aparat penegak hukum, bahkan sekarang yang terjadi pada lembaga hukum khu susnya kejaksaan negeri sudah nampak nyimpang. Bahwa tersangka Masdu Hari (pelaku peristiwa pengalungan clurit ter hadap korban yaitu Sudarsono) tidak dita han setelah ada pelimpahan dari polisi be berapa hari yang lalu. Nah ! disinilah bah wa khususnya kejaksaan negeri tak lagi se bagai lembaga hukum namun berubah men jadi lembaga makelar hukum, hanya kare na akibat ulah oknum-oknum jaksanya yang bobrok. Bukankah hukum itu adalah kenyataan, dan hukum bukan katanya, akan dikemanakankah keadilan rakyat kecil ini.

Peristiwa di Karangsemi, Kec. Gon dang Kab. Nganjuk pada tanggal 1 Desem ber 2011 lalu hingga sampai saat ini masih dalam status belum masuk tahap persi dangan, ketegasan dari aparat hukum tak ada sistem sportif mungkin karena tertindih oleh adanya nominal. Versi lain bahwa ka sus tersebut mungkin akan dicari kelemah an dari pihak korban agar merasa jenuh sehingga akhirnya ngambang dan kabur. Indikasinya sudah ada unsur sekongkol de mi kepentingan. Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Andy Arifian. R, SH saat dikonfirmasi Opsi Jum’at, 16 Februari 2012 pukul 10.00 mengatakan bahwa tidak ditahannya Masdu hari itu karena ada pe ngajuan dari pelaku berupa permohonan untuk tidak ditahan setelah di kejaksaan. Namun Andy sebagai JPU-Nya mengucap kan lupa tanggal pelimpahannya, dan un tuk persidangan belum tahu masih me nunggu nanti.

Seseorang yang terkena pidana boleh mengajukan permohonan yang penting ia kooperatif wajib lapor dan sanggup tidak melarikan diri maka wajib tidak ditahan dan yang kedua sudah ada perjanjian per mohonan dari pihak keluarga dan pe ngacaranya.

Maka dengan adanya kenyataan ini ketua LSM KOMPERES Sukaldiono ang kat bicara bahwa perkara awal yang dari Kanit Reskrim Aspul Bhakti kesanya su dah disetir oleh Markus. Setelah dikon formasi oleh tim LSM KOMPERES selalu berkata bahwa yang memberi pasal dalam SP2HP nya nanti adalah kejaksaan. Sangat lucu sekali itu, lalu apa arti Polisi dan bagai mana dari hasil penyidikan dan penyeli dikannya padahal pelaku disini sudah merupakan tersangka. Jelasnya jika per kara disini sudah diarahkan dan disetir oleh makelar kasus, karena dari hal itu kanit Reskrim selalu bersandar pada kejaksaan, setelah dilaporkan ke Propam, Irwasda dan Kapolda kok lucu yang memberi SP2HP yang kesatu dari Provost pasalnya 351 ayat 1 KUHP Jo pasal 335 ayat 1 huruf 1E KU HP setelah pelimpahan P21 ke kejaksaan.

Tim LSM klarifikasi ke JPU Andi Ari fian, SH menanyakan bahwa pelaku/tersangka Masdu Hari kok tidak ditahan? Jawaban dari jaksa yang menanganinya menyalahkan kepada Polres mengapa sudah mengaku dan sudah berstatus ter sangka kok tidak ditahan. Setelah dikejar oleh Tim LSM Andik Melandika, JPU men jawab tidak ditahannya tersangka karena : 1) ada permohonan dari pengacaranya. 2) ada pernyataan tersangka mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Kata Sukadiono Mestinya harus ditahan sesuai KUHAP pasal 21 ayat 4 huruf D. Dari pe nilaian tim LSM bahwa hukum tidak di utamakan kepentingan pribadi yang diuta makan, yang sangat diutamakan dan ke sannya mengikuti makelar-makelar kasus seperti pengacara-pengacara yang tidak syah, tidak ada tanggung jawab yang akhir nya menjadikan gulung tikarnya rakyat kecil umumnya masyarakat Nganjuk khu susnya rakyat Karangsemi. Oleh sebab tiu LSM KOMPERES meluncurkan Surat No. 10 XXI/MAS/16/KOMPERES/3/2012 Hal : Masukan dengan adanya pelanggaran ko de etik pengacara selaku kuasa hukum pembelaan perkara pidana di Kejaksaan Negeri Nganjuk. Sukaldiono mengatakan jika masalah ini tidak ada respon dari Ke jaksaan Negeri Nganjuk, maka ia akan me neruskan ke kejaksaan tinggi dan lembaga lainnnya.  uTut

0 komentar:

Posting Komentar