Senin, 27 Februari 2012

Tulis Kasus Korupsi Wartawan Diancam Dibunuh

MOJOKERTO - Ancaman kekerasan terhadap awak Pers terus terjadi bahkan dua hari menjelang peringatan HUT Pers yang jatuh hari Kamis (9/2) lalu. Kali ini menimpa seorang wartawan Koran Gagah Berani, sebuah surat kabar yang ada di Mojokerto. Bambang Wisnu Dwi Wardana diancam dibunuh dengan penembakan oleh Ketua Panitia Pembangunan Masjid Agung Darussalam yang tak lain mantan Ketua GP Anshor Kabupaten Mojokerto, H Abdul Muchid. Ancaman tersebut muncul lantar an Bambang memberitakan dugaan korup si dana pembangunan Masjid Agung yang terletak di Sooko tersebut. Sinyal adanya pengemplangan dana masjid yang bersum ber dari APBD tersebut di muat KGB edisi tanggal 2 Januari 2012. Karena pemberita an tersebut ia diintimidasi dan mendapat ancaman pembunuhan.

Bambang Wisnu Dwi Wardana menga takan dirinya akan dibunuh oleh Abdul Muchid terkait pemberitaan tersebut. Pengancaman tersebut terjadi pada 2 Pebruari 2012 pukul 16.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Rumah Makan Dewi Khayangan Jalan RA Basuni Sooko. Saat itu Bambang bersama dengan dua rekan Persnya Totok Setianto dan Di dik yang juga hendak konfirmasi dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Da russalam Gemekan Sooko.

H. Muchid datang tak sendirian. Ketua BPC Gapensi Kabupaten Mojokerto itu di dampingi Suprapto dan seorang lagi re kannya dari Banser GP Anshor. Ketika disinggung soal pembangunan masjid ia serta merta naik pitam dan mencari Bam bang yang telah menulis kasus ini. Awalnya Muchid tidak mengetahui bahwa yang berada didepannya adalah Bambang. Be gitu mengetahui yang dihadapinya adalah orang dia cari dengan nada emosi ia me nuntut Bambang agar memberitahukan sumber berita. “Kami tidak bisa menyebut narasumber kami karena itu bagian dari kode etik profesi. Namun karena ia tak men dapat jawaban Muchid mengancam akan menyeret nyeret saya dan menghilangkan nyawa saya,’’ ujar Bambang ditemui usai melaporkan kasusnya ke Polres Mojokerto, kemarin.

Tidak cukup sampai disitu, menurut Bambang, Muchid bahkan menantangnya untuk berkelahi. “Dan diluar dugaan, ia mencabut pistol yang tampaknya sudah di persiapkan dari pinggangnya. Ia mengan cam menembak saya,’’ jelasnya kemudian. Laporan polisi dengan No Pol : LP / 38 / II/2012/ Polres itu diperkuat olek kesaksi an dua rekan korban, Totok dan Didik. Totok menambahkan sampai dengan tadi siang Soeprapto rekan Muchid masih me nelpon dia dan meminta menunjukkan nara sumber korupsi. “Dalam peristiwa kemarin Muchid mengancam akan mendatangkan bansernya dari Ponorogo khusus untuk menculik Bambang,’’ imbuh ia.

Ketua Alwari Mojokerto Djoko Sri Endro Mukti Wibowo meminta polisi tegas mengusut kasus kekerasan dan ancaman terhadap wartawan. Wibowo juga meminta Polri untuk menyelidiki kepemilikan senpi Muchid. Sebab dia sudah sering melaku kan tindak serupa terhadap sejumlah wartawan. “Dan ancaman terhadap jurnalis ini jelas melanggar Undang- Undang. Seharusnya Muchid melakukan prosedur yang ada tanpa harus mengancam seorang jurnalis sesuai dengan UU Pers Tahun 1999 yang seharusnya menggunakan Hak Jawab terhadap penberitaan yang dila kukan media massa,’’ paparnya.

“Saya juga mengajak seluruh kompo nen pemerintahan untuk menghargai dan menghormati kebebasan pers karena ini me rupakan pilar demokrasi yang keempat,” katanya. Karena kasus ini Muchid diancam pasal perbuatan tidak menyenangkan 335 KUHP dan melanggar UU Pers. Sedianya kasus kekerasan terhadap media ini akan dibawa ke demontsrasi peringatan HUT Pers hari ini. Sementara H. Muhid hingga berita di lansir belum bisa di konfirmasi,
uKar

0 komentar:

Posting Komentar