Senin, 27 Februari 2012

Hasil Lelang Kas Desa Rp. 19.745.000 Lenyap Dibuat Bancaan

NGANJUK - Mengungkap suatu kasus me mang benar perlu adanya keterlibatan elemen masyarakat serta penegak hukum agar tidak ada peluang para tikus-tikus bersepatu untuk mengge rogoti uang kas desa. Analogi dengan hal terse but ulah oknum BPD di Desa Kedungrejo, Kec. Tanjunganom, Nganjuk. Patut dituding tidak pro rakyat, pasalnya dalam lelang kas desa justru wakil ketua BPD pun menjadi ketua panitia le lang jika boleh dikata wakil ketua BPD itu se bagian dari TUPOKSINYA adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa, besar kemungkinan wakil ketua BPD yang duduk di ketua panitia lelang “Mark Up” harga lelang yang orientasinya cenderung pada finansial belaka atau cenderung ke unsur “koncone dewe”, karena dinilai sis tim lelang kurang transparan. Terbukti pada kebiasaan bahwa tanah Tinsoro tahun sebelumnya pertahun seharga Rp. 1.500. 000,-/100 rhu-nya/tahun akan tetapi yang baru-baru ini per tahunnya hanya dilelang Rp. 1.100.000,- masih bdalam tudingan BPD tersebut bahwa hasil lelang tanah Titis oro, tanah cobaan, eks bengkok carik dan bengkok perangkat yang kosong berjumlah Rp. 116.240.000,- pada bulan oktober 2011 lalu perlu diketahui pula bah wa uang sebesar itu yang masuk kas desa hanya Rp. 70.495.000,- lalu sisanya kemana?.

Sekretaris panitia lelang Imam Afiat yang menjadi Jogotirto itu menjelaskan bahwa uang dari hasil lelang keseluruhan mendapat Rp. 116.240.000,- uang itu digunakan untuk tunjangan sekdes sebesar Rp. 26.000.000,- (selama setahun) karena sekdes tidak menggarap tanah bengkok nya. Kemudian untuk operasional panitia lelang (10 orang) sebesar Rp. 19.745.000,- hal ini diungkapkan oleh Imam di rumah kediamannya, jum’at 17 pebruari 2012 ke marin dengan nama serius, dan begitu pula keterangan MAKRUS selaku Bendahara I dipanitia lelang yang juga anggota BPD Kedungrejo yang pada intinya sama.

Yang menjadi sorotan masyarakat disini adalah uang untuk operasional pa nitia sebanyak Rp. 19.745.000,- itu tanpa ada rincian atau uang oiperasional yang bagaimana belum ada kejelasan secara pasti. Karena apabila berbicara masalah uang operasional BPD sudah ada subsidi dari Pemerintah Daerah, berupa uang ope rasional, sedangkan uang operasional yang dimaksud disini adalah uang rakyat hasil dari pelelangan bengkok dan tanah kas di desa.

Hasil infestigasi opsi dari beberapa sumber di lapangan bahwa ini semua ada lah sudah menjadi agenda BPD jika seba gian besar dari panitia lelang didominasi oleh orang-orang BPD sendiri. Walaupun tak nampak atau muncul keterlibatan sang ketua namun asumsi waga bahwa skena rionya adalah ketua BPD sendiri yaitu Sujarwo.

“BPD itu tanpa ketua legalitas tak dapat itu dikatakan lembaga mas” katanya. Sedangkan BPD yang selama ini menjadi andalan rakyat Kedungrejo kinerjanya malah boborok terbukti dengan produk yang dihasilkan selama ini tidak menam bah keuangan desa malah justru sebalik nya, menggerogoti keuangan desa yang berasal dari uang rakyat maka patut dibi lang lembaga yang amat rakus sekali, karena dalam sistim pelelangan itupun tanpa ada dasar hukum yang mengatur, ya itu perdes (perdes mengenai pelelangan belum dibuatkan).

Keterlibatan dalam susunan kepanitia an lelang tersusun dari unsur BPD, LPM dan perangkat desa yaitu Jogotirto, Kasun seta Kamituwo kesemuanya berjumlah 10 orang. Untuk yang perangkat padahal mereka itu sudah dapat ganjaran tanah bengkok kenapa masih minta honorer dari hasil lelang, apa mungkin kurang banyak tanah ganjarannya. Lalu kemana letak Obyektifitas sebagai perangkat desa dan juga sejauh  mana loyalitas BPD dalam pe ngawasan ini, bukankah ini sebagai ladang konfirasi busuk.
uTut

0 komentar:

Posting Komentar