Senin, 27 Februari 2012

Dianggap Janji Awu awu, LSM Sepakat Laporkan Ke Kejari Mojokerto

MOJOKERTO - Ungkapan pembatal an pembayaran uang  insidental bagi Sis wa-siswi i SMKN 1 Sooko Kabupaten Mo jokerto  senilai  Rp 900 ribu persiswa , ter nyata hanya isapan jempol. Sejumlah wali murid yang namanya enggan di korankan mengaku, hingga kini mereka masih ditagih agar segera melakukan pembayaran uang insidental . Seorang wali murid men ceritakan, sejak dikeluarkannya pengu muman penarikan uang itu, banyak siswa yang langsung melakukan pembayaran. Namun tak sedikit  pula yang tidak bisa ba yar lantaran tak memiliki uang. “Kalau anak saya sudah bayar dua bulan yang la lu,” kata wali murid yang mengaku anak nya mengambil jurusan akuntansi itu.

Berjalannya proses penarikan itu dibuk tikan dengan selembar bukti pembayaran. Kwitansi berstempel  koperasi itu lengkap dengan tanda tangan kasir dan siswa yang telah membayar . “Ini buktinya. Kalau diba talkan tidak mungkin,” jelasnya sembari menunjukkan lima lembar kuitansi pemba yaran. Pembatalan pembayaran dengan alasan mendukung rencana bupati Mojoker to Mustofa Kamal Pasa seperti yang diung kapkan Kepala SMKN 1 Sooko HJ. Sri Su peni  dinilai oleh beberapa wali murid Nggombal aliyas awu-awu.

Alasannya, pengumuman penarikan uang jauh sebelum bupati Mustofa Kamal Pasha dilantik. “Lho, wong bupati itu dilan tik tahun 2010 kok. Kalau penarikan uang itu tahun 2011,” tandas sumber yang nama nya tidak mau di korankan.  Sementara itu, penarikan uang di dunia pendidikan ini memantik reaksi kalangan LSM. Mereka mendesak, pihak sekolah segera mengem balikan uang ke siswa yang telah memba yar. Pasalnya, penarikan uang itu sudah keluar dari aturan yang ada.

Salah satunya adalah Ketua LSM. Ma syarakat Pemerhati Pelaku Korupsi  Kolusi dan Nepotisme (MPPK2N) mengatakan, pungutan yang telah dilakukan pihal seko lah telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pasal 181 menyebut kan bahwa, pendidikan dan tenaga kepen didikan , baik perseorangan maupun kolek tif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Huruf D me nyebut, dilarang melakukan pungutan kepa da peserta didik baik secara langsung mau pun tidak langsung yang bertentangan de ngan ketentuan peratruran perundang-un dangan. “Apalagi uang gedung bermodus uang isidentil. Itu jelas melanggar,” ka tanya.

Ia mendesak, agar pihak sekolah segera melakukan proses pengambilan. Selain untuk “Kembali ke jalan yang benar” juga buntuk mendukung pendidikan murah di Kabupaten Mojokerto. “Juga harus ada tin dakan tegas dari Dinas Pendidikan Kabu paten Mojokerto. Karena kasus serua su dah berulang kali terjadi,” kata Khusnul. Hal senada diungkapkan sekretaris  FKI-1. Mr. Boga Menurutnya, penarikan uang yang dilakukan SMKN1 Sooko diperboleh kan namun sejumlah syarat harus dipenuhi. Yakni, sekolah tak dapat kucuran dana dari APBD/APBN, transparan, kebutuhan men desak, dan melalui keputusan bersama. “Kalu kaseknya saja tidak tahu ada pena rikan, pasti ada proses yang salah. Ini harus tuntas,” jelasnya.

Mr. Boga  menyinggung, adanya ban tahan yang dilakukan Sri Supeni , Kepala SMKN 1 Sooko terhadap adanya penarik an sejumlah uang  ke seluruh siswa kelas X. “Kita punya bukti kuat. Tidak usah mengelak,” pungkasnya.

Sementara itu, Pujiono Kasek SMKN1 Trowulan menarik adanya tudingan pena rikan sumbangan paendidikan yang dilaku kan kepada siswanya. Ia mengaku, kebijak an penarikan uang dihapuskan  demi men dukung program pemerintah. “Dulu me mang pernah. Tapi tahun ini, saya pastikan tidak ada. Karena kami sangat mendukung program pemerintah  menyelanggarakan pendidikan murah kepada masyaraka,” katanya saat dikonfirmasi via ponselnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, renca na bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa menjadikan pendidikan murah  tak banyak mendapat dukungan dari sekolah. Penarik an sejumlah uang masih saja terjadi. Se perti yang terjadi di SMKN1 Sooko. Berda lih uang isidentil, siswa kelas X diwajibkan membayar Rp 900 ribu. Akibatnya, tak sedi kit wali murid yang menjerit. Kedua LSM akan sepakat melaporkan kasus ini ke Bu pati Mojokerto, bila perlu akan di laporkan Kejari Mojokerto.” Memang  sangat kuat indikasi pelanggaran dan penyimpangan pada SMKN. I Sokoo.”kata Mr. Boga dan Khusnul.

Di tempat terpisah Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaen Mojokerto H. Mahfud kurniawan mengaku cukup kaget saat mendengar adanya insiden pungutan  yang ada di sejumlah sekolah yang bermasalah tersebut. “Kita akan memanggilnya. Kare na ini sangat memberatkan masyarakat ,” katanya dikonfirmasi tadi malam. Menu rutnya, penarikan uang yang dilakukan se kolah, memang memiliki dasar hukum yang kuat.  Namun merujuk pada peraturan bupati Mustofa Kamal Pasa, jelas me langgar. “Aturan memang ada yang mem bolehkan. Apa bila  melanggar himbauan bupati, agar Kasek  tidak melakukan pena rikan ke siswa,” tandasnya.  Diperbolehkan nya melakukan pelanggran itu, kata politisi asal PKS itu, jika penarikan dilakukan atas dasar kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah dan disetujui komite seko lah. “Itupun harus jelas penggunaannya. Tapi kalau sampai kongkalikong antara ko mite dan pihak sekolah, itu yang salah. Dan jelas melanggar,” katannya.
uKar

0 komentar:

Posting Komentar