LAMONGAN - Dari keterangan Wali Murid SDN Kuwurejo II Kec. Bluluk, merasa berat hati terhadap tarikan atau pungutan sebesar Rp. 150 ribu per tahun yang dilakukan Kepala Sekolah Tri Warno guna untuk mempaving halaman sekolah an. Dihitung 5 tahun lebih hingga saat ini belum ada sesuatu bangunan atau bukti pa ving yang mau dipasang atas keterangan salah satu Wali Murid yang mengeluh atas perbuatan kepala sekolah yang mempungli (Pungutan Liar) dan dikemanakan uang ter sebut (masuk kantong sendiri) dan tanpa ada rekomondasi dari Kepala Dinas dan Bupati Lamongan (Masfuk pada saat itu) kemudian hal ini sudah dilaporkan Kepala UPT Pendidikan Bluluk (Sumantri) kata nya mau akan dikumpulkan Wali Murid SDN Kuwurejo II tetapi Wali Murid tidak ada pemberitahuan sama sekali. SDN Ku wurejo II pernah mendapat dana APBD Re hap gedung tahun 2009 senilai Rp. 190. 413.800,- ada kejanggalan didalamnya tetapi sat ini wartawan koran ini belum per nah ketemu karena Kepala Sekolah Tri War no selalu menghindar. uSPN
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Facebook
0 komentar:
Posting Komentar