Senin, 27 Februari 2012

Akankah PA serta Legislator Terpidana?

NGANJUK - Pengguna anggaran akan menggunakan anggaran itu setelah adanya titik kesepakatan atau persetujuan dengan legislatif. Di pemerintahan kabupaten Nganjuk mulai berita ini diturunkan bahwa secara demonstratif pemanggilan kepolisi an kepada kepala dinas yang ada, Bapem des dan satuan kerja pemerintah daerah. Pemanggilan secara demonstratif oleh pol res Nganjuk  itu untuk di dengar keterang an-keterangannya sebagai saksi atas peng gunaan anggaran kepada honorer pemda gaji 13 yang belum lama ini direalisasikan oleh bupati.

Tidak patut disebutkan nama dinas dan kasubag TU-nya , “Memang diakuinya bah wa gaji 13 yang belum lama ini direalisa sikan kepada honorer pemda (honda) yang jauh dari UMK itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)”. Disinggung de ngan permasalahan penggunaan DAU itu, akankah sesuai dengan petunjuk pelaksa naan ?. Dengan nada yang rendah secara terpisah mereka menjelaskan bahwa penggunaan anggaran dari DAU atas gaji 13 honda itu sesuai dengan petunjuk pelak sanaannya, DAU itu adalah blok grant swakelola bupati jelasnya.

Kejaksaan negeri di kabupaten Ngan juk melalui orang nomor 2 setelah kajari ia menuturkan bahwa jika dana yang digu nakan oleh pemda itu bersumber dari DAU untuk honorer gaji 13, besar kemungkin annya terancam pidana korupsi, tuturnya diruang kerja jam 10 tanggal 9.2.2012 lalu.
uKom

0 komentar:

Posting Komentar