NGANJUK : Sebelum jamaah haji diberangkatkan ke tanah suci jamaah itu harus paham untuk berbuat atas manasik haji agar ditanah suci kelak bisa sempurna dalam melakukan rukun islam yang ke lima itu. Calon jamaah haji yang tercover diwilayah kerja Komarodin dan Sumitro yakni kecamatan Kertosono Baron Lengkong Patianrowo dan Jatikalen tahun 2011 yang lalu tercatat 125 calon jamaah haji. Diwilayah ini Komarodin dan Sumitro sebagai panitia penyelenggara manasik haji. Rumor yang berkembang di masyarakat bahwa kinerja panitia itu dalam penggunaan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) atau dana manasik haji terkesan tidak jelas penggunaannya dan dana itu seperti miliknya sendiri. Disispkan dalam rumor itu biaya legalisir akte nikah karena hilang seratus ribu rupiah biaya itu dibebankan pada perempuan beranak dua asal desa Pandatoyo pada akhir desember 2011 lalu. Namun perempuan itu tidak mau disebutkan nama terangnya. Kepala kementrian agama Kabupaten Nganjuk melalui KASI penyelenggara haji didam pingi stafnya bahwa pihaknya mejelaskan dana manasik haji atau biaya penyeleng gara ibadah haji tahun 2011 pengguna annya sudah sesuai dengan aturan dan dua puluh dua juta rupiah yang dikekolala di wilayah kerja komarudin itu sudah di LPJ kan jelas arifin. Disinggung masalah jum lah kegiatan manasik haji yang terkesan dikerdilkan itu Arifin menambahkan bah wa satu hari bisa dilakukan dua kali kegiat an manasik haji lima hari sudah sepuluh kali kegiatan manasik haji dan yang sehari lagi setengah hari untuk kegiatan manasik dan sisanya untuk pertemuan jumlah kegiatan itu sudah sebelas kali pertemuan untuk kegiatan manasik haji. Bahkan ada calon jamaah haji itu minta dipersingkat lagi jelas Arifin dengan serius. Masih da lam jelas Arifin sebagian dari RAB BPIH termasuk sewa gedung honorer, panitia, konsumsi, dan juga kena Pph imbuhnya di ruang kerjanya. Jam 10 tanggal 06-1-2012 lalu. Pemerintahan Kabupaten Nganjuk melalui Camat Kertosono menyatakan ke pada media ini bahwa memang benar ma nasik haji itu dipendopo Kecamatan Kerto sono bahkan saya membuka pada waktu itu dan mengenai sewa tempat pendopo ini tidak dipungut biaya sedikitpun karena de mi kepentingan umum. Hal ini dinyatakan dikantor kecamatan kertosono 09.00 WIB 17.01.2011.uKom
0 komentar:
Posting Komentar