BANJARMASIN : Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 3 Tahun 2008 tentang pengaturan penggunaan jalan Pasal 3 ayat : 1. Setiap angkutan hasil tambang dan hasil peru sahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum. 2. Setiap hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan harus diangkut melalui jalan khusus yang telah ditetapkan oleh Gubernur. 3. Hasil tambang sebagai mana dimaksud pada ayat (2) adalah batu bara dan bijih besi.
Maraknya pelanggaran terhadap Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 akhir-akhir ini yang di beberapa kabupaten membuat Gubernur Kalsel Drs.HRudy Ariffin,MM. kesal. Kekesalan Rudy diung kapkan saat memimpin Coffee Morning di Dinas Sosial Provinsi Kalsel. Secara khu sus Rudy menanyakan masalah tersebut kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komu nikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Tahkim.
Namun, sang kepala dinas tak hadir. Perwakilan kepala dinas yang hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa atasannya sedang memimpin rapat di kantornya. Meski salah satu bawahannya itu tak hadir, Rudy tetap meminta instansi tersebut untuk memperhatikan pelanggar an Perda Nomor 3 yang masih terjadi. Ru dy mengancam akan mencabut izin peru sahaan yang masih melanggar perda tersebut,meskipun Perusahaan itu memiliki usaha pelabuhan khusus batubara.
“Kalau ada angkutan yang melanggar tolong diikuti ke mana dia masuk pelabuh annya. Kalau terbukti, izin pelabuhannya juga kita cabut. Saya sudah kesal, kita su dah capek-capek bangun jalan dan pelihara jalan, kalau diajak main-main begini juga capek kita. Saya minta tindakan tegas dari Dishub (Dishubkominfo Kalsel). Tegas saja kalau tetap melanggar kita cabut,” te gasnya. Untuk merealisasikan ancaman nya, Gubernur menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informa tika (Dishubkominfo) Kalsel un tuk membuat laporan pengawasan terha dap perda tersebut.
Dishubkominfo merupaakan salah satu pimpinan dalam tim pengawasan Perda Nomor 3. Selain institusi tersebut, pihak kepolisian dan instansi lainnya juga dilibat kan baik di tingkat provinsi maupun kabu paten dan kota. “Tim buat laporan ke aparat penegak hukum, difoto ke lapangan dan dilaporkan kepada saya, Kapolda, Danrem, termasuk DPRD. Di mana saja terjadi pe langgaran, kilometer berapa dan masuk ke pelabuhan mana. Saya minta tim turun ke lapangan dengan serius, itu ada dananya jangan sampai hasilnya tidak maksimal,” pintanya. Menurut gubernur, saat ini pihak nya hanya menerima laporan singkat de ngan data yang minim. Ia ingin ke depan data yang disampaikan lebih kongkret. So al penindakan, gubernur menilai tim pe ngawasan baru melakukan penindakan terhadap angkutan yang melebihi kapa sitas. Ditanya mengenai dispensasi dari perda Nomor 3 Tahun 2008 , gubernur men jelaskan bahwa dispensasi diberikan ke pada angkutan dengan kriteria tertentu, sa lah satunya adalah angkutan briket batu bara yang dipasok kepada PT Indofood di Liang Anggang. “Dispensasi diperlukan untuk hal-hal yang penting saja dan tidak mudah juga memberikannya. Hanya untuk pabrik yang menggunakan bahan bakar batubara dan untuk perkebunan yang be lum mampu membangun pabrik pengolah an CPO, termasuk perkebunan rakyat,” tan dasnya. Sementara itu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishubko minfo Kalsel Ramonsyah menyebut, tiga daerah yang paling rawan terjadi pelang garan perda nonor 3tahun 2007. yakni Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut . Hal ini menurutnya karena di daerah ter sebut banyak ditemui perusahaan pertam bangan batubara yang berskala kecil. Tak hanya itu, pertambangan batubara ilegal ju ga dituding menjadi biang maraknya ang kutan batubara melintasi jalan umum.
uMN / RB
Maraknya pelanggaran terhadap Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 akhir-akhir ini yang di beberapa kabupaten membuat Gubernur Kalsel Drs.HRudy Ariffin,MM. kesal. Kekesalan Rudy diung kapkan saat memimpin Coffee Morning di Dinas Sosial Provinsi Kalsel. Secara khu sus Rudy menanyakan masalah tersebut kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komu nikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Tahkim.
Namun, sang kepala dinas tak hadir. Perwakilan kepala dinas yang hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa atasannya sedang memimpin rapat di kantornya. Meski salah satu bawahannya itu tak hadir, Rudy tetap meminta instansi tersebut untuk memperhatikan pelanggar an Perda Nomor 3 yang masih terjadi. Ru dy mengancam akan mencabut izin peru sahaan yang masih melanggar perda tersebut,meskipun Perusahaan itu memiliki usaha pelabuhan khusus batubara.
“Kalau ada angkutan yang melanggar tolong diikuti ke mana dia masuk pelabuh annya. Kalau terbukti, izin pelabuhannya juga kita cabut. Saya sudah kesal, kita su dah capek-capek bangun jalan dan pelihara jalan, kalau diajak main-main begini juga capek kita. Saya minta tindakan tegas dari Dishub (Dishubkominfo Kalsel). Tegas saja kalau tetap melanggar kita cabut,” te gasnya. Untuk merealisasikan ancaman nya, Gubernur menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informa tika (Dishubkominfo) Kalsel un tuk membuat laporan pengawasan terha dap perda tersebut.
Dishubkominfo merupaakan salah satu pimpinan dalam tim pengawasan Perda Nomor 3. Selain institusi tersebut, pihak kepolisian dan instansi lainnya juga dilibat kan baik di tingkat provinsi maupun kabu paten dan kota. “Tim buat laporan ke aparat penegak hukum, difoto ke lapangan dan dilaporkan kepada saya, Kapolda, Danrem, termasuk DPRD. Di mana saja terjadi pe langgaran, kilometer berapa dan masuk ke pelabuhan mana. Saya minta tim turun ke lapangan dengan serius, itu ada dananya jangan sampai hasilnya tidak maksimal,” pintanya. Menurut gubernur, saat ini pihak nya hanya menerima laporan singkat de ngan data yang minim. Ia ingin ke depan data yang disampaikan lebih kongkret. So al penindakan, gubernur menilai tim pe ngawasan baru melakukan penindakan terhadap angkutan yang melebihi kapa sitas. Ditanya mengenai dispensasi dari perda Nomor 3 Tahun 2008 , gubernur men jelaskan bahwa dispensasi diberikan ke pada angkutan dengan kriteria tertentu, sa lah satunya adalah angkutan briket batu bara yang dipasok kepada PT Indofood di Liang Anggang. “Dispensasi diperlukan untuk hal-hal yang penting saja dan tidak mudah juga memberikannya. Hanya untuk pabrik yang menggunakan bahan bakar batubara dan untuk perkebunan yang be lum mampu membangun pabrik pengolah an CPO, termasuk perkebunan rakyat,” tan dasnya. Sementara itu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishubko minfo Kalsel Ramonsyah menyebut, tiga daerah yang paling rawan terjadi pelang garan perda nonor 3tahun 2007. yakni Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut . Hal ini menurutnya karena di daerah ter sebut banyak ditemui perusahaan pertam bangan batubara yang berskala kecil. Tak hanya itu, pertambangan batubara ilegal ju ga dituding menjadi biang maraknya ang kutan batubara melintasi jalan umum.
uMN / RB
0 komentar:
Posting Komentar