
Ketika ditanya oleh wartawan OPSI, kenapa bisa begitu? Budi Setya yang masih menjabat sebagai wakil ketua MGMP Fi sika SMA Kota Surabaya lantas menjelas kan secara garis besar kronologi perselisih an yang terjadi pada mereka bertiga antara Budi Setya sendiri, melawan Prehantoro (Kasek SMATAG) dan Drs.Ec. Mangapul Silalahi, MM (Ketua YPTA) hingga ke pengadilan (PHI). Gugatan Budi Setya ini berawal pada terbitnya SK Ketua YPTA No.035/SK/YP-C1/VI/2010, tanggal 23 Ju ni 2010, tentang pengalihan tugas saya se bagai guru SMATAG menjadi tenaga pelak sana (administrasi) di Sekretariat Yayasan, dan SK ini terbit berdasarkan usulan dari Kasek SMATAG. Kawan-kawan paham bahwa sudah pasti ada konspirasi antara mereka berdua. Upaya persuasif untuk me nanyakan apa kesalahan saya, menanyakan kenapa hak TPP saya dihentikan melalui Surat YPTA No:127/K/UM-C.1/XI/2010, tertanggal 01 Nopember 2010 yang dituju kan kepada Dindik Kota Surabaya, kemu dian menyampaikan kepada mereka berdua bahwa SK YPTA bertentangan dengan Un dang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, termasuk menjelaskan kepada mereka berdua bahwa kewenangan saya sebagai guru Fisika tidak bisa dialih kan menjadi tenaga administrasi dengan cara apapun, ungkap Budi Setya. Upaya maksimal telah saya tempuh baik secara pribadi maupun bersama PAKATAG ( Se rikat Pekerja YPTA) melalui penyelesaian Bipartit. Upaya ini menemui jalan buntu sehingga bersama Pakatag dan pengacara, kami meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya sebagai mediator. Karena tindakan ketua YPTA menyalahi Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maka Disnaker menerbitkan Surat Anjuran kepada YPTA untuk mengembalikan Budi setya ke SMA 17 Agustus 1945 Surabaya. Namun anjuran Disnaker tidak diindahkan oleh Ketua YPTA, dan ini berarti bahwa pak Manga pul Silalahi tetap kukuh pada pendiriannya yang ngawur. Dengan sangat menyesal, mencari keadilan lewat Pengadilan harus ditempuh, hingga pada 21 September 2011 bersama lawyer saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Kota Surabaya.
Senin, 30 Januari 2012 Budi Setya menghadap ketua YPTA. Saya sudah meng hadap beliau namun tanggapannya biasa-biasa saja dan beliau menyatakan akan konsultasi bersama tim pengacaranya dan kasek SMATAG untuk menentukan lang kah selanjutnya termasuk melakukan ban ding. Saya tidak habis pikir kenapa pak Mangapul Silalahi bersama tim kuasa hu kumnya tidak mau memahami bahwa pu tusan PHI ini bersifat putusan hukum di tingkat pertama dan terakhir sehingga tidak ada banding maupun kasasi sebagaimana yang tertulis pada pasal 56 huruf b UU RI No2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Saya hanya bisa tertawa mendengar penjelasan pak Mangapul Silalahi tadi, mas dan saya paham betul watak beliau, ini hanya akal-akalan beliau belaka dengan maksud me ngulur-ulur waktu, tandas Budi Setya sam bil tertawa.
Ketika Opsi menanyakan isi Putusan PHI dan langkah berikutnya, pak Budi me negaskan bahwa PHI menghukum Ketua YPTA untuk mencabut SK Ketua YPTA No.035/SK/YP-C1/VI/2010 dan Surat YPTA No.127/K/UM-C.1/XI/2010. Untuk itulah saya tadi menemui ketua Yayasan (YPTA) untuk mendesaknya secepat mungkin merealisasikan sanksi PHI. Kalau hasilnya seperti tadi yah apa boleh buat, saya tetap koordinasi bersama PAKATAG untuk secepatnya sesuai rencana semula ter masuk menuntut Ketua YPTA mengganti hak TPP saya selama 3 periode. Berikutnya saya akan menuntut balik Kasek SMATAG ke pihak berwajib atas pelaporan diri saya ke Polsek Sukolilo dimana saya dituduh melakukan tindakan pencemaran nama baik, tindakan yang tidak menyenangkan dan provokasi namun kesemuanya tidak ter bukti baik dalam penyidikan Polsek mau pun Pengadilan Negeri Surabaya melalui PHI kemudian melaporkan Ketua YPTA ke pihak yang berwajib sekaligus ke Kom nas HAM atas tindakannya menjatuhkan sanksi Peringatan 1(satu) dan melarang saya menyertakan pengacara sebagaimana yang tertuang dalam SK Sanksi Peri ngatan 1 (satu) No. 025/K/UM-C2/YP/IV/2011. Harap diingat bahwa mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum ada lah hak azasi setiap warga negara dan ba rang siapa yang menghalanginya berarti melanggar HAM sehingga ancaman pida nanya ada dalam pasal 335 KUHP. Sung guh memalukan dan sangat disayangkan bilamana di era sekarang ini masih ada war ga Negara Indonesia yang belum paham tentang HAM, ungkap Budi Setya menutup wawancara. uHrs
0 komentar:
Posting Komentar