Kamis, 12 Januari 2012

Cara Kerja Debt Collector FIF Bangkalan Tidak Pakai Aturan

BANGKALAN : Pada edisi 126 / IV Desember 2011, telah diberitakan bahwasanya di jalan raya Basanah Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan Madura, telah terjadi perampasan dan pemaksaan juga penekanan pada salah satu korban seorang wartawati yang sedang menjalankan tugasnya di lapangan. Perampasan dan pemaksaan juga penekanan yang dilakukan oleh Syaiful Anam dan kawan-kawan yang merupakan Debt Collector Bangkalan yang ada di lapangan secara brutal seperti preman memepet, membentak dan merampas kontak sepeda secara paksa, juga tidak menunjukkan tanda pengenal dari FIF surat tugas dari FIF dan tidak menunjukan SK penyitaan satu unit sepeda motor dari Pengadilan serta tidak di dampingi oleh aparat Kepolisian. Padahal hanya karena keterlambatan pembayaran angsuran sepeda yang seharusnya tidak dilakukan cara seperti itu dan harus pakai kode etik, karena seorang kreditur walau pun terlambat sudah ada jaminan berupa BPKB yang ada di FIF. Hukum dan Un dang-Undang apa yang di pakai Debt Collector FIF yang melakukan perbuatan kurang ajar di jalan.

Apa yang dilakukan oleh Syaiful Anam dan kawan sudah melanggar hukum dan Undang-Undang Pers Pasal 4 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang di Jawai Pasal 28 UUD 1945 juga melanggar hukum pidana (KUHP) Pasal 368 dan pasal 369. Dengan adanya kejadian yang dila kukan oleh Syaiful Anam dan kawan-ka wan, bagaimana kinerja aparat kepolisian setempat atau pura-pura tidak tahu dengan adanya peristiwa tersebut, padahal pada ke jadian tersebut sudah ada pemberitahuan. Ini juga sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia pasal 4 No. 2 tahun 2002 tentang peraturan disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demi tegaknya Undang-Undang yang berlaku di Negara kita, khususnya para Pe negak Hukum Aparat setempat harus me nindak dengan tegas Debt Collector – Debt Collector yang melakukan perbuatan me langgar hukum, merugikan konsumen de mi untuk kepentingan pribadinya. Karena tugas sebagai Penegak Hukum di Negara Republik Indonesia haruslah melindungi, mengayomi dan memberikan pelayangan sebaik-baiknya kepada masyarakat luas.  
u Abd Kadir

2 komentar:

henda hendrawan mengatakan...

makanya klo punya hutang di bayar jangan cuma pengen naiknya aja kita orang sama sama dilapangan cuma cari recehan kadang kadang konsumen tidak tau diri cuma janji ga pernah mengerti .satu hal yg perlu dilihat tidak mugkin adanya enarikan aksa asti ada teguran karne seorang nasabah minmal di telon dulu bau di kunjungi mustahil langsung di tarik aksa

Unknown mengatakan...

Klu mmg kyk gitu kan ad aturn mainya dimandala tu contohny ms tgl 21 jatuh tempo dipkolektor udh dtg itupun tidak pernah ad yg nmny by coll untuk nasabah kyk mn klu yg seperti itu ...ap nggk berengsek cari makn2 tp tau aturan klu kyk gitu ap bs ditolerin mn mulut jelek lg pokokny ak nggk puas banget .....

Posting Komentar