Pamekasan-OPSI
Tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi menangkap 2 pasangan kumpul kebo di sebuah rumah kos di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Kedua pasangan yang hidup sekamar itu tak bisa menunjukkan kartu nikah. Kedua pasangan kumpul kebo itu berdalih telah melakukan nikah sirri dengan menunjukkan selembar kertas folio bertuliskan huruf Arab dan bermateri. Karena dasar hukumnya lemah, Tim Gabungan meminta kedua pasangan mesum itu ke Kantor Satpol PP di Jalan Pamong Praja Pamekasan.
Pantauan di lokasi menunjukkan, kedua pasangan kumpul kebo itu berusaha kabur saat tim gabungan masuk ke lokasi Rumah Kos milik Enik Adrai. “Pak saya ijin mau masuk kerja dulu,” kata Abi Wardana (28) asal Nganjuk dan Tri Wahyuningsih (27) asal Mojokerto. Kedua pasangan mesum itu mengaku bekerja di sebuah toko ponsel, Kamis (1/12).
Penjaga rumah kos, Sakur mengatakan Abi dan Yuni telah menghuni kamar kos nomor 18 selama 8 bulan. Sedangkan pasangan kumpul kebo lainnya adalah Nurhayati (26) dan Nurdin (32), keduanya asal Pakong. “Yang pria langsung kabur saat saya datang,” kata Symasuridjal Arifin, Kasi Penegak Perda Kantor Satpol PP Pamekasan.
Berbeda dengan Abi dan Yuni yang bekerja satu toko, Nurhayati diduga keras adalah wanita piaraan Nurdin. Selain, menangkap 2 pasangan kumpul kebo, tim gabungan mendapati 5 orang penghuni kamar kos yang tak memiliki KTP. “Bagi yang tak memilik KTP, saya minta dalam sepekan nanti harus sudah bisa menunjukkan KTP. Jika tidak maka akan kami sidang yustitisi,” pungkas Syamsuridjal. u Mail
Tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi menangkap 2 pasangan kumpul kebo di sebuah rumah kos di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Kedua pasangan yang hidup sekamar itu tak bisa menunjukkan kartu nikah. Kedua pasangan kumpul kebo itu berdalih telah melakukan nikah sirri dengan menunjukkan selembar kertas folio bertuliskan huruf Arab dan bermateri. Karena dasar hukumnya lemah, Tim Gabungan meminta kedua pasangan mesum itu ke Kantor Satpol PP di Jalan Pamong Praja Pamekasan.
Pantauan di lokasi menunjukkan, kedua pasangan kumpul kebo itu berusaha kabur saat tim gabungan masuk ke lokasi Rumah Kos milik Enik Adrai. “Pak saya ijin mau masuk kerja dulu,” kata Abi Wardana (28) asal Nganjuk dan Tri Wahyuningsih (27) asal Mojokerto. Kedua pasangan mesum itu mengaku bekerja di sebuah toko ponsel, Kamis (1/12).
Penjaga rumah kos, Sakur mengatakan Abi dan Yuni telah menghuni kamar kos nomor 18 selama 8 bulan. Sedangkan pasangan kumpul kebo lainnya adalah Nurhayati (26) dan Nurdin (32), keduanya asal Pakong. “Yang pria langsung kabur saat saya datang,” kata Symasuridjal Arifin, Kasi Penegak Perda Kantor Satpol PP Pamekasan.
Berbeda dengan Abi dan Yuni yang bekerja satu toko, Nurhayati diduga keras adalah wanita piaraan Nurdin. Selain, menangkap 2 pasangan kumpul kebo, tim gabungan mendapati 5 orang penghuni kamar kos yang tak memiliki KTP. “Bagi yang tak memilik KTP, saya minta dalam sepekan nanti harus sudah bisa menunjukkan KTP. Jika tidak maka akan kami sidang yustitisi,” pungkas Syamsuridjal. u Mail
0 komentar:
Posting Komentar