Rabu, 28 Desember 2011

Proyek PPIP Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto Dikerjakan Asal-Asalan dan Sarat KKN

Mojokerto-OPSI
Sebanyak 22 paket Proyek Percepatan Infra strukstur Pendidikan (PPIP) untuk rehabilitasi dibeberapa sekolah dasar (SDN) yang ada di Kab. Mojokerto patut dipertanyakan dan dicurigai, khususnya dari aparat penegak hukum I wilayah Mojokerto. Pasalnya puluhan paket proyek reha bilitasi sekolah dengan kerusakan berskala kecil, sedang dan berat dengan anggaran Rp. 72 juta sampai Rp. 90 juta untuk tiap sekolahnya. Dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) tersebut disinyalir rawan penyimpangan yang pada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hasil investigasi wartawan OPSI di lapangan dan data yang berhasil dihimpun bahwa, menyebutkan proyek PPIP yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto tahun anggaran  2011 diduga dalam pekerjaannya menyimpang dari bes teknya dan dikerjakan asal-asalan. Dan itu terjadi  di SDN  Balongwono, Kec. Trowulan, Mojokerto.

Di SDN tersebut proyek PPIP yang di kerjakan oleh CV. Sumber Jaya dengan anggaran sebesar Rp. 72 juta di peruntukan buat rehabiltasi 2 ruang kelas namun, pelaksanaanya hanya separuh genteng saja yang diganti, sedangkan kayunya  masih memakai kayu yang lama. Dalam penge corannya banyak yang tidak sambung dan kayu buat tembok salam usuk dibelikan kayu yang diduga ber kwalitas rendah. De ngan pengerjaan yang seperti itu dikuatirkan  nantinya bisa membahayakan murid yang sedang belajar karena kayunya banyak yang rapuh sehingga diprediksi tak akan tahan lama.Sementara itu ditempat terpisah Drs. Afandi  Abdul Hadi Kepala Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto melalui Kabid Pendidikan Menengah Drs. Kasiono Spd menga takan pihaknya akan memperintahakan kon sultan pengawas untuk mengecek lokasi dan me lihat hasil pengerjaan.

“Kalau nanti ditemu kan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAPnya maka akan saya suruh membetul kannya mas” ujar Kasiono. Namun hingga berita ini di turunkan hasil pantauan koran ini di lapangan belum ada pembetulan pengerjaan di SDN Balongwono dan apakah ada perma inan antara rekanan dan Dinas Pendidikan.  
uKar

0 komentar:

Posting Komentar