Rabu, 28 Desember 2011

Ketua BPD Kedungrejo Kelabakan

Nganjuk-OPSI
Ketua BPD Kedungrejo Sujarwo yang terkesan galak lagi clutak (rakus) terkait dengan akan diisinya perangkat desa yang kosong, yaitu kandidat Modin I yang menjadi mangsanya, yang selama ini menjadi buah bibir di Desa Kedungrejo. Dalam edisi sebelumnya media ini pernah memuat tentang ketua BPD diduga peras duit Rp10 juta. Ketua BPD Sujarwo sempat me ngancam redaksi melalui sms, jika yang besangukutan menulis tidak menemui, maka ia akan laporkan polisi, keesokan harinya Senin (12/12) Sujarwo dan anak buahnya bernama Natur melabrak warta wan Opsi dirumahnya dengan bahasa yang cukup kasar, Sujarwo merasa keberatan atas pemberitaan itu katanya, dan me nyangkal jika ia tidak tahu menahu tentang uang Rp 10 juta itu sebagai haknya untuk menjawab. Natur yang tak ada kaitannya dengan berita di koran tahu-tahu juga ikut marah dengan mengeluarkan kata ancaman umpama namanya dimuat disitu, ia akan membacoknya soal hukum urusan bela kang “katanya”, ditanya opsi siapa yang akan kamu bacok? Natur tidak menjawab. Sebagai tokoh masyarakat ia malah tidak bicara secara baik-baik justru terkesan berlagak seperti preman karena dinilai dari segi etika dan intelektual yang sangat rendah. Menurut logisnya sebagai BPD ada lah berfungsi pengawasan terhadap pelaku pemerintahan desa dan itu dinyatakan de ngan tindakan di luar Tupoksi terhadap tugas sebagai pengawasan pemerintahan di Desa Kedungrejo diantaranya tindakan yang dilaksanakan yaitu: 1 lelang yang dulunya dengan harga Rp. 1.500.000,- per 100 runya, sekarang menjadi turun tinggal Rp. 1.200.000,-, namun yang diakuinya menurut Jarwo dulu Rp. 1.200.000,- sekarang Rp. 1.100.000.

Wakil ketua BPD yang selama ini sudah di SK kan namun belum dilantik sudah be kerja layaknya anggota BPD. Dalam pele langan tersebut BPD tidak boleh menangani dan mengukur lelang bengkok / siti soro seperti badan pertanahan, maka menurut sumber yang tak mau disebutkan namanya berkata “bahwa perlu digaris bawahi khusus untuk BPD Kedungrejo adalah BPD pertanahan dan lelang. Pada hearing ke DP RD Kab. Nganjuk pada pekan lalu bahwasa nya BPD minta tunjangan jika boleh dikata menurut pengakuan Jarwo kepada Opsi bahwa BPD yang sekarang ini mengenai uang sidang mendapat uang sidang 400 ri bu rupiah s/d 450 ribu rupiah sekali sidang.

Dari beberapa informasi yang dihendel opsi maka menyimpulakn bahwa BPD yang sekarang ini adalah Badan Permusyawaratan Desa jadi semua hasil produknya tidak boleh tanpa ada musyawarah sebelumnya dengan pemerintahan desa maupun masyarakat atau tidak boleh bertindak semaunya sendiri tak terarah alias nggladrah karena kalau BPD yang dulu itu adalah Badan Perwakilan Desa maka aspirasi dari masyarakat tidak boleh dukurangi dan ditambahi harus apa adanya sebab sebagai wakil rakyat harus mulus dan konsekuen. u Tut

0 komentar:

Posting Komentar