Rabu, 28 Desember 2011

Menyorot Kinerja PPK Pertamanan dan PJU DKP Kota Surabaya ( 1 ) PERMISSIVE

Surabaya-OPSI
Isu global warming yang seru berkumandang pada tahun sebelumnya sampai saat ini tentu hal menunjukkan menurunnya kualitas udara di muka bumi. Karena itu mempertahankan ekosistem ala mi secara seimbang di wilayah perkotaan dengan mengembangkan ruang-ruang terbuka hijau, seperti taman kota, sangat penting. Lebih lanjut, pemeliharaan, penataan dan perencanaan taman kota sebagai ruang terbuka hijau perlu mendapatkan perhatian. Selain itu, taman kota sebagai bidang publik menurut pandangan kalangan pemerhati lingkungan merupakan bagian penting dari dari sebuah kota, karena merupakan salah satu tempat manusia mela kukan kontak dan interaksi sosial.Taman kota mempunyai fungsi yang banyak (multi fungsi ) baik berkaitan dengan fungsi hidroorologis, ekologi, kesehatan, estetika dan rekreasi.

Taman perkotaan yang merupakan la han terbuka hijau, dapat berperan dalam membantu fungsi hidroorologi dalam hal penyerapan air dan mereduksi potensi ban jir. Pepohonan melalui perakarannya yang dalam mampu meresapkan air ke dalam ta nah, sehingga pasokan air dalam tanah (wa ter saving) semakin meningkat dan jumlah aliran limpasan air juga berkurang yang akan mengurangi terjadinya banjir. Diper kirakan untuk setiap hektar ruang terbuka hijau, mampu menyimpan 900 m3 air tanah per tahun.Sehingga saat ini sedang digalak an pembuatan biopori di samping untuk dapat meningkatkan air hujan yang dapat tersimpan dalam tanah, juga akan memper baiki kesuburan tanah. Pembuatan biopori sangat sederhana dengan mengebor tanah sedalam satu meter yang kemudian dima suki dengan sampah, maka di samping akan meningkatkan air tersimpan juga akan meningkatkan jumlah cacing tanah dalam lubangan tadi yang akan ikut andil menyu burkan tanah.

Taman kota juga mempunyai fungsi ekologis, yaitu sebagai penjaga kualitas ling kungan kota. Terkait dengan fungsi ekol ogis taman kota dapat berfungsi sebagai filter berbagai gas pencemar dan debu, pe ngikat karbon, pengatur iklim mikro. Pe pohonan yang  rimbun, dan rindang, yang terus-menerus menyerap dan mengolah gas karbondioksida (CO2), sulfur oksida (SO2), ozon (O3), nitrogendioksida (NO2), karbon monoksida (CO), dan timbal (Pb) yang me rupakan 80 persen pencemar udara kota, menjadi oksigen segar yang siap dihirup warga setiap saat. Kita sadari pentingnya tanaman dan hutan sebagai  paru-paru kota yang diharapkan dapat membantu menya ring dan menjerap polutan di udara, sehing ga program penghijauan harus mulai digalakkan kembali.

Tanaman mampu menyerap CO2 hasil pernapasan, yang nantinya dari hasil meta bolisme oleh tanaman akan mengelurakan O2 yang kita gunakan untuk bernafas.  Seti ap jam, satu hektar daun-daun hijau dapat menyerap delapan kilogram CO2 yang seta ra dengan CO2 yang diembuskan oleh na pas manusia sekitar 200 orang dalam waktu yang sama.  Dengan tereduksinya polutan di udara maka masyarakat kota akan ter hindar dari resiko yang berupa kemandulan, infeksi saluran pernapasan atas, stres, mu al, muntah, pusing, kematian janin, keter belakangan mental anak- anak, dan kanker kulit. Mengingat pentingnya taman kota bagi masyarakat dengan melihat  fungsi dan manfaat yang ditimbulkan dari sebuah ta man kota, taman kota seharusnya juga men jadi poin penting dalam perencanaan Peme rintah kota Surabaya Mengingat betapa pentingnya fungsi taman kota maka Pemkot Surabaya perlu menentukan kebijakan, rencana dan program taman dan hutan kota yang jelas dengan disosialisasikan ke ma syarakat dan instansi terkait  agar masya rakat bisa menyesuaikan dan Pemkot telah memiliki rencana tata taman kota yang mantap. Perencanaan taman kota diharap kan hendaknya dapat mendukung visi SURABAYA PEDULI BERSIH, HIJAU, ASRI DAN BERCAHAYA.

Pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang dipimpin oleh Ir. Hidayat Syah, MT, Saat ini telah melakukan upaya pelayanan ruang terbuka dengan mela kukan pembuatan taman, pemelihara an taman kota dsb.Berdasarkan data yang dihimpun Media OPSI untuk DKP kota Surabaya mendapatkan anggaran kurang lebih sebesar Rp.69,652,504,207 milyar dari DIPA tahun anggaran 2011.Dengan anggaran diharapkan masyarakat kota dapat menerima out come semaksimal mungkin dari hasil pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut.Namun jika melihat data yang di himpun Media OPSI dari hasil pemantauan pada pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dilingkungan DKP kota Surabaya khusus nya dijajaran Pimpro Pertamanan dan PJU dibawah pimpinan Ir. Muhammad Aswan,  tentu out come yang diharapkan masyarakat Surabaya sulit  dapat terwujud secara opti mal. Karena berdasarkan data dan kete rangan yang dihimpun Media OPSI dari hasil pemantauan pada pelaksanaan bebe rapa paket pekerjaan terlihat kualitas peker jaan yang relatif rendah akibat lemahnya fungsi-fungsi pengawasan internal PPK Pertamanan dan PJU DKP kota Surabaya dilapangan.Peran pengawas internal PPK Pertamanan dan PJU DKP kota Surabaya yang seyogyanya melakukan pengawasan preventive yakni meminimalkan kesalahan yang mengakibatkan pembongkaran dan pengulangan pekerjaan yang tidak perlu ka rena kesalahan gambar ataupun mutu pe kerjaan yang tidak memenuhi ketentu an.Namun jika peran tersebut tidak dilakukan dengan pengawasan yang optimal dilapangan tentu rendahnya kualitas pe kerjaan dapat tidak dapat diminimalisir. Sehingga berdampak terjadinya potensi terja dinya kegagalan konstruksi yang tentu berpotensi pula terjadi kebocoran anggaran yang tentu merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat dari hasil pembangunan tersebut.

Diantara peran pengawas internal yakni  mengevaluasi, mengkoordinasi dan me ngendalikan program kegiatan konstruksi yang disusun, memberikan instruksi-ins truksi serta petunjuk-petunjuk yang perlu kepada kontraktor dalam pelaksanaan peker jaan agar benar-benar berlangsung sesuai dengan ketetapan-ketetapan kontrak. Pe ngawas berhak mengeluarkan instruksi agar kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan– bahan atau barang – barang baik yang sudah maupun yang belum dimasuk kan dalam pekerjaan atau yang sudah dilak sanakan, melakukan inspeksi dan peme riksaan atas seluruh daerah kerja dan se mua instansi yang mendukung pelaksanaan pekerjaan, melaksanakan pengecekan ter hadap material konstruksi yang diperlukan untuk memperoleh jaminan bahwa peker jaan sudah dilaksanakan sesuai dengan spe sifikasinya, mengendalikan kegiatan kon struksi dengan melakukan pengawasan pe kerjaan yang meliputi Mengawasi pelak sanaan pekerjaan konstruksi dari segi kua litas, kuantitas serta laju pencapaian pro gres pekerjaan.

Terkait rendahnya kualitas pelaksanaan beberapa pekerjaan dijajaran Pimpro Per tamanan dan PJU DKP Surabaya menurut sejumlah kalangan pengamat konstruksi harusnya pengendalian dan pengawasan kualitas,kuantitas serta estetika pekerjaan dilakukan pada saat pelaksanaan perkerjaan dilaksanakan dengan pelaksanaan penga wasan yang optimal dengan adanya kebera daan pengawas internal standby disetiap pelaksanaan pekerjaan,Sehingga pengawas pekerjaan dilapangan dapat menghentikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spe sifikasi,dimensi serta hal lainya agar perbaikan-perbaikan dapat dilakukan pada saat itu, Namun jika keberadaan pengawas internal tidak ada disetiap pelaksanaan pekerjaan tentu fungsi-fungsi pengawasan menjadi melemah serta terkesan permissi ve.Dijelaskannya pula, fungsi-fungsi pengawasan harus optimal dan sepatutnya jadi garda terdepan untuk mengawal kua litas, kuantitas dan estetika tiap pekerjaan. Jangan malah sebaliknya, karena hal itu ber pengaruh pada hasil pelaksanaan pekerjaan. Seyogyanya kualitas yang baik tentu men jadi prioritas utama dengan tetap berpe doman pada spektek agar kualitas pekerjaan yang dihasilkan sejalan dengan life time bangunan yang ditetapkan tanpa harus mempertimbangkan rendahnya harga pena waran kontraktor.Sehingga dapat menghin dari terjadinya potensi kebocoran anggaran pembangunan yang dapat merugikan keu angan Negara tentu hal ini bertentangan de ngan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pida na Korupsi,UU Nomor 20 Tahun 2001 ten tang Perubahan Atas UU Nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pida na Korupsi, Perda tentang APBD serta khususnya pakta integritas yang nota bene  surat pernyataan yang ditandatangani oleh berbagai pihak yang berisi ikrar untuk men cegah dan tidak melakukan KKN. Selayak nya fungsional pengelola kegiatan berpedo man pada peraturan yang berlaku agar kebocoran dapat ditekan, serta menjaga mu tu hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan persyaratan, serta mencegah terjadinya pe nyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagai wujud pelaksa naan dari pakta integritas untuk mencegah dan tidak melakukan KKN”, tandasnya.
uLuqman / Muhaimin- Bersambung

0 komentar:

Posting Komentar