Rabu, 28 Desember 2011

Kepala Sekolah Ditahan, Korupsi Uang PSB

Banjarbaru-OPSI
Kejaksaan Negeri (Kejari) kota  Banjarbaru  Provinsi Kalimantan Selatan  menahan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Banjarbaru Khairil Anwar , terkait dugaan korupsi uang penerimaan siswa baru.Penahanan kepala sekolah (Kepsek) berlangsung Selasa, sekitar pukul 17.45 Wita usai penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polres Banjarbaru menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru,  Kasi Pidana Khusus Kejari Banjarbaru, Wisnu Bagus Wicaksono menjelaskan. “Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap sehingga tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik kepada kami disusul penahanan tersangka.Alasan penahanan tersangka  karena ancaman hukuman mencapai lima tahun sehingga tersangka dapat ditahan untuk mempermudah penyidikan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan, sehingga penyidik Kejari memutuskan tersangka ditahan dan dititipkan di LP Teluk Dalam Banjarmasin.alasan – alasan  itu lah yang mendasari keputusan menahan tersangka dan diharapkan penyidikan menjadi lebih fokus apabila tersangka berada ditahanan,” Selain menahan tersangka,pihak  Kejari   juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp299,1 juta yang merupakan sisa uang pungutan dari orang tua siswa pada PSB tersebut. Kejari Banjarbaru   memiliki waktu selama 20 hari untuk menahan tersangka dan segera menyusun surat dakwaan sebelum tenggang waktu berakhir sehingga bisa secepatnya melimpahkan kasusnya ke pengadilan Tipikor Kalimantan Selatan.Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf  B dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pasal 11 undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal empat tahun.Sementara itu, tersangka Khairil Anwar sebelum ditetapkan ditahan sempat menjalani pemeriksaan selama dua jam didamping penasehat hukum Ishfi Ramadhan dari LBH PGRI Banjarmasin.Kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka berawal dari penerimaan calon siswa baru tahun ajaran 2009/2010 di luar kuota yang telah ditetapkan oleh sekolah favorit tersebut. Orang tua setiap calon siswa diminta menyetor uang pungutan sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk membeli sejumlah perlengkapan belajar dengan batas waktu pembayaran di luar jadwal penerimaaan siswa baru.
uMN / RSD / RA

0 komentar:

Posting Komentar