Kinerja Ir.Sugeng Wibowo Selaku Pimpro Jalan dan Jembatan Dinas PU DBUMP Kota Surabaya disorot Sejumlah Kalangan ( 1 )
Surabaya-OPSI
Berdasarkan data yang dihimpun Media OPSI Bahwa untuk tahun ini Pemerintah Kota Surabaya mengucurkan anggaran pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya mendapatkan anggaran APBD tahun 2011 sebesar Rp.636 miliar.Khusus untuk belanja langsung anggaran paling besar dialokasikan untuk program pengelolaan dan pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp 364,62 miliar Sedang untuk pengadaan jalan dan jembatan sebesar Rp 73,94 miliar dan anggaran swakelola Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Su rabaya untuk Rehabilitasi / pemeliharaan untuk kemantapan jalan, Pe rencanaan pembangunan dan rehabilitasi jalan Rp 1.445.559.415 serta Pembangunan / peningkatan jalan Rp 1.114.529.199 Berdasarkan data yang dihimpun Media OPSI tentang APBD Kota Surabaya 2011, total anggaran swakelola yang ada di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan kota Surabaya mencapai angka Rp 166.795.511.363.
Dengan anggaran tersebut diharapkan ini dalam pembangunan infrastruktur Dinas PU DBUMP kota Surabaya mempunyai peranan penting dan strategis dalam menyediakan infrastruktur bidang pekerjaan umum yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama bidang ekonomi, sosial, dan budaya.Tentu penye diaan infrastrukstur bidang pekerjaan umum harus melalui proses penyelenggaraan peker jaan konstruksi meliputi tahap perencanaan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan beserta pe ngawasan pekerjaan konstruksi dan operasi serta pemeliharaan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi oleh Dinas PU DBUMP kota Surabaya dalam menyediakan infrastruktur bidang pekerjaan umum harus memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 18 Ta hun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Per aturan Pelaksanaannya yang menyatakan bahwa penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib mewujudkan hasil pekerjaan kon struksi yang handal dan bermanfaat untuk masyarakat sesuai dengan perencanaan kelayakan. Namun melihat kinerja khu susnya dijajaran Pimpro Jalan dan Jembatan Dinas PU DBUMP kota Surabaya dibawah pimpinan Ir.Sugeng Wibowo tentu sangat hal tersebut sulit terwujud,Karena berda sarkan data dan keterangan yang dihimpun Media OPSI pada pelaksanaan beberapa pa ket pekerjaan terlihat kualitas pekerjaan yang rendah akibat lemahnya fungsi-fungsi pengawasan dilapangan.Pelaksanaan paket pekerjaan yang menjadi juga sorotan kalang an DPRD kota Surabaya dengan melaku kan inspeksi mendadak (sidak) pada bebe rapa pelaksanaan pekerjaan,Menurut ang gota DPRD yang namanya tidak mau dise butkan pada sidak kelapangan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan adanya mutu hasil pe kerjaan, mutu bahan dan/atau komponen bangunan, dan mutu peralatan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.
Terkait rendahnya kualitas pekerjaan di jajaran Pimpro Dinas PU DBUMP kota Su rabaya menurut kalangan pengamat teknik harusnya pengendalian dan pengawasan kualitas,kuantitas serta estetika pekerjaan dilakukan pada saat pelaksanaan perkerjaan masih berjalan.Sehingga pengawas peker jaan dilapangan dapat menghentikan peker jaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dimensi serta hal lainya agar perbaikan-per baikan dapat dilakukan tanpa harus me nunggu hasil-hasil pemeriksaan yang nota bene hanya dijadikan alat untuk menen tukan pembayaran termin semata.
Pergeseran Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) inilah menurut beberapa kalang an pengamat yang menyebabkan item-item pekerjaan menjadi tereduksi. Seyogyanya bila pengendalian serta pengawasan dila kukan bersamaan niscaya potensi kega galan kontruksi yang berakibat pada kebocoran anggaran pembanggunan yang dapat merugikan keuangan daerah tidak terjadi,Namun jika hal tersebut terjadi tentu persentasinya sangat minim. Akibat fungsi pengawasan yang dibebankan kepada kon sultan pengawas ternyata justru melahirkan inkonsistensi sikap fungsional pengawas internal Pimpro Dinas PU DBUMP kota Su rabaya untuk menjalankan tugas pokoknya dalam perspektif kualitas, kuantitas dan estetika konstruksi dan bangunan yang akan dihasilkan. Tak pelak, hal itu meng undang sorotan dan spekulasi miring oleh beberapa kalangan terhadap kinerja penge lolaan,pelaksanaan dan pengawasan kegiat an-kegiatan Pimpro Dinas PU DBUMP kota Surabaya.
Menurut sejumlah kalangan Berapapun penawaran kontraktor user harus tetap ber pedoman pada spektek agar kualitas pe kerjaan yang dihasilkan sejalan dengan life time bangunan yang ditetapkan dan selayak nya fungsional pengelola kegiatan berpe doman pada peraturan yang berlaku agar kebocoran anggaran dapat ditekan serta mu tu hasil tetap terjaga serta mencegah terja dinya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih di lingkungan Dinas PU DBUMP kota Sura baya dan kurangnya tenaga personal penga was internal dan hal-hal yang mayoritas dijadikan alasan dalam pelaksanan pekerjaan kostruksi untuk pembenaran terhadap terja dinya kualitas pekerjaan yang rendah,tentu alasan ini juga tidak harus digunakan jajaran Pimpro Dinas PU DBUMP kota Surabaya untuk pembenaran terhadap terjadinya kualitas pekerjaan yang rendah.
Menurut anggota DPRD kota Surabaya yang namanya tidak mau disebutkan DPRD kota Surabaya akan terus menyorot pelaksa naan kontraktual yang rendah dan juga swa kelola Dinas PU Bina Marga dan Pema tusan, mengenai swakelola diharapkan Di nas PU DBUMP kota Surabaya transpa ransi dalam menggunakan dana swakelola yang mencapai angka Rp 166 miliar dalam APBD Kota Surabaya, Karena penggunaan dana swakelola rawan penyimpangan.Oleh sebab itu DPRD kota Surabaya meminta kepada Kepala Dinas agar transparan dalam mengelola anggaran tersebut. Jika diban dingkan dengan lelang terbuka,pengerjaan yang dilakukan dengan sistem swakelola memang berjalan dengan cepat. Namun yang menjadi kelemahan tidak dilakukan sistem lelang terbuka yakni pengawasan terhadappelaksanaan swakelola menjadi berkurang optimal.Karena jika dilakukan dengan lelang kontraktual maka semua pi hak dapat mengawasi pelaksanaan peker jaan tersebut ,sedangkan untuk swakelola tentu peran masyarakat dalam melakukan pengawasan tentu sangat minim,hal inilah yang menjadikan pelaksanaan swakelola sangat rawan penyimpangan.
(Luqman/Muhaimin_bersambung)
Berdasarkan data yang dihimpun Media OPSI Bahwa untuk tahun ini Pemerintah Kota Surabaya mengucurkan anggaran pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya mendapatkan anggaran APBD tahun 2011 sebesar Rp.636 miliar.Khusus untuk belanja langsung anggaran paling besar dialokasikan untuk program pengelolaan dan pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp 364,62 miliar Sedang untuk pengadaan jalan dan jembatan sebesar Rp 73,94 miliar dan anggaran swakelola Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Su rabaya untuk Rehabilitasi / pemeliharaan untuk kemantapan jalan, Pe rencanaan pembangunan dan rehabilitasi jalan Rp 1.445.559.415 serta Pembangunan / peningkatan jalan Rp 1.114.529.199 Berdasarkan data yang dihimpun Media OPSI tentang APBD Kota Surabaya 2011, total anggaran swakelola yang ada di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan kota Surabaya mencapai angka Rp 166.795.511.363.
Dengan anggaran tersebut diharapkan ini dalam pembangunan infrastruktur Dinas PU DBUMP kota Surabaya mempunyai peranan penting dan strategis dalam menyediakan infrastruktur bidang pekerjaan umum yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama bidang ekonomi, sosial, dan budaya.Tentu penye diaan infrastrukstur bidang pekerjaan umum harus melalui proses penyelenggaraan peker jaan konstruksi meliputi tahap perencanaan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan beserta pe ngawasan pekerjaan konstruksi dan operasi serta pemeliharaan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi oleh Dinas PU DBUMP kota Surabaya dalam menyediakan infrastruktur bidang pekerjaan umum harus memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 18 Ta hun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Per aturan Pelaksanaannya yang menyatakan bahwa penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib mewujudkan hasil pekerjaan kon struksi yang handal dan bermanfaat untuk masyarakat sesuai dengan perencanaan kelayakan. Namun melihat kinerja khu susnya dijajaran Pimpro Jalan dan Jembatan Dinas PU DBUMP kota Surabaya dibawah pimpinan Ir.Sugeng Wibowo tentu sangat hal tersebut sulit terwujud,Karena berda sarkan data dan keterangan yang dihimpun Media OPSI pada pelaksanaan beberapa pa ket pekerjaan terlihat kualitas pekerjaan yang rendah akibat lemahnya fungsi-fungsi pengawasan dilapangan.Pelaksanaan paket pekerjaan yang menjadi juga sorotan kalang an DPRD kota Surabaya dengan melaku kan inspeksi mendadak (sidak) pada bebe rapa pelaksanaan pekerjaan,Menurut ang gota DPRD yang namanya tidak mau dise butkan pada sidak kelapangan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan adanya mutu hasil pe kerjaan, mutu bahan dan/atau komponen bangunan, dan mutu peralatan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.
Terkait rendahnya kualitas pekerjaan di jajaran Pimpro Dinas PU DBUMP kota Su rabaya menurut kalangan pengamat teknik harusnya pengendalian dan pengawasan kualitas,kuantitas serta estetika pekerjaan dilakukan pada saat pelaksanaan perkerjaan masih berjalan.Sehingga pengawas peker jaan dilapangan dapat menghentikan peker jaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dimensi serta hal lainya agar perbaikan-per baikan dapat dilakukan tanpa harus me nunggu hasil-hasil pemeriksaan yang nota bene hanya dijadikan alat untuk menen tukan pembayaran termin semata.
Pergeseran Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) inilah menurut beberapa kalang an pengamat yang menyebabkan item-item pekerjaan menjadi tereduksi. Seyogyanya bila pengendalian serta pengawasan dila kukan bersamaan niscaya potensi kega galan kontruksi yang berakibat pada kebocoran anggaran pembanggunan yang dapat merugikan keuangan daerah tidak terjadi,Namun jika hal tersebut terjadi tentu persentasinya sangat minim. Akibat fungsi pengawasan yang dibebankan kepada kon sultan pengawas ternyata justru melahirkan inkonsistensi sikap fungsional pengawas internal Pimpro Dinas PU DBUMP kota Su rabaya untuk menjalankan tugas pokoknya dalam perspektif kualitas, kuantitas dan estetika konstruksi dan bangunan yang akan dihasilkan. Tak pelak, hal itu meng undang sorotan dan spekulasi miring oleh beberapa kalangan terhadap kinerja penge lolaan,pelaksanaan dan pengawasan kegiat an-kegiatan Pimpro Dinas PU DBUMP kota Surabaya.
Menurut sejumlah kalangan Berapapun penawaran kontraktor user harus tetap ber pedoman pada spektek agar kualitas pe kerjaan yang dihasilkan sejalan dengan life time bangunan yang ditetapkan dan selayak nya fungsional pengelola kegiatan berpe doman pada peraturan yang berlaku agar kebocoran anggaran dapat ditekan serta mu tu hasil tetap terjaga serta mencegah terja dinya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih di lingkungan Dinas PU DBUMP kota Sura baya dan kurangnya tenaga personal penga was internal dan hal-hal yang mayoritas dijadikan alasan dalam pelaksanan pekerjaan kostruksi untuk pembenaran terhadap terja dinya kualitas pekerjaan yang rendah,tentu alasan ini juga tidak harus digunakan jajaran Pimpro Dinas PU DBUMP kota Surabaya untuk pembenaran terhadap terjadinya kualitas pekerjaan yang rendah.
Menurut anggota DPRD kota Surabaya yang namanya tidak mau disebutkan DPRD kota Surabaya akan terus menyorot pelaksa naan kontraktual yang rendah dan juga swa kelola Dinas PU Bina Marga dan Pema tusan, mengenai swakelola diharapkan Di nas PU DBUMP kota Surabaya transpa ransi dalam menggunakan dana swakelola yang mencapai angka Rp 166 miliar dalam APBD Kota Surabaya, Karena penggunaan dana swakelola rawan penyimpangan.Oleh sebab itu DPRD kota Surabaya meminta kepada Kepala Dinas agar transparan dalam mengelola anggaran tersebut. Jika diban dingkan dengan lelang terbuka,pengerjaan yang dilakukan dengan sistem swakelola memang berjalan dengan cepat. Namun yang menjadi kelemahan tidak dilakukan sistem lelang terbuka yakni pengawasan terhadappelaksanaan swakelola menjadi berkurang optimal.Karena jika dilakukan dengan lelang kontraktual maka semua pi hak dapat mengawasi pelaksanaan peker jaan tersebut ,sedangkan untuk swakelola tentu peran masyarakat dalam melakukan pengawasan tentu sangat minim,hal inilah yang menjadikan pelaksanaan swakelola sangat rawan penyimpangan.
(Luqman/Muhaimin_bersambung)
0 komentar:
Posting Komentar