Pamekasan-OPSI
Benar-benar nekad. Meski hanya berpangkat I-B namun Ahmad Fadol, staf Sekretariat Dewan (Sekwan) Pamekasan lihai menipu sejumlah pemilik mobil rental. Dalam aksinya, PNS berpangkat IB itu diduga menggelapkan lebih dari 5 unit mobil rental.
Karena sering ditagih pemilik mobil, Ahmad Fadol yang baru diangkat PNS pada Maret 2009 itu, mangkir kerja. Lebih dari sebulan, Fadol mem bolos tak masuk kerja. Belakangan diketahui, Fadol kabur ke luar Pamekasan.
Bahkan sejumlah korban penipuan, memprediksi Fadol kabur ke Arab Saudi. Sebab, selama 4 tahun sebelum jadi PNS, Fadol bekerja sebagai TKI di Arab Saudi.
Adalah Ahmad Junaidi (36), pemilik Rental Mobil “Pancasona” di Jalan Pintu Gerbang Gang 9 Pamekasan, tercatat seba gai salah seorang korban penggelapan mobil. “Dua unit mobil saya dicarter Fadol lalu digadaikan kepada warga Sampang dan warga Desa Palengaan Pamekasan. Terpak sa saya menebus kedua mobil saya itu,” ujar Ahmad Junaidi saat ditemui di rumah nya, Rabu pekan lalu.
Pria yang akrab dipanggil Edi itu menga takan kedua mobilnya itu digadaikan Fadol sebesar Rp 40 juta. Tingginya nilai gadai lantaran setiap mobil rental saat disewa Fa dol lengkap dengan STNK. Menurut Edi, korban Fadol ternyata tak hanya dirinya saja. “Teman-teman sesama pengusaha rental mobil juga mengeluh serupa. Saya telah melapor kepada Pak Sekwan atasan Fadol,” sambung Edi.
Secara terpisah, Sekwan Pamekasan, Arif Handajani, membenarkan dirinya men dapat laporan dari sejumlah korban Fadol. “Salah satunya Pak Edi,” kata Arif yang mantan Camat Waru itu.
Arif Handajani mengaku tak bisa menga bulkan para korban yang meminta gaji Fadol dipotong untuk membayar uang gadai. Apa lagi gaji Fadol tersisa Rp 600 ribu setelah dipotong angsuran bank.
Arif telah melayangkan Surat Teguran Pertama dan Kedua atas bolosnya Fadol. Sampai sekarang, Fadol membolos hampir 2 bulan. Jika akhir November tetap mem bolos, Arif akan mengirim surat teguran terakhir dan selanjutnya akan diproses sank sinya oleh Itwilkab dan Badan Kepegawaian Daerah,“Surat teguran itu saya tembuskan kepada Pak Bupati. Jika nantinya ada sanksi terberat seperti pemecatan, hal itu adalah hak Pak Bupati,”pungkas Arif.uMail
Benar-benar nekad. Meski hanya berpangkat I-B namun Ahmad Fadol, staf Sekretariat Dewan (Sekwan) Pamekasan lihai menipu sejumlah pemilik mobil rental. Dalam aksinya, PNS berpangkat IB itu diduga menggelapkan lebih dari 5 unit mobil rental.
Karena sering ditagih pemilik mobil, Ahmad Fadol yang baru diangkat PNS pada Maret 2009 itu, mangkir kerja. Lebih dari sebulan, Fadol mem bolos tak masuk kerja. Belakangan diketahui, Fadol kabur ke luar Pamekasan.
Bahkan sejumlah korban penipuan, memprediksi Fadol kabur ke Arab Saudi. Sebab, selama 4 tahun sebelum jadi PNS, Fadol bekerja sebagai TKI di Arab Saudi.
Adalah Ahmad Junaidi (36), pemilik Rental Mobil “Pancasona” di Jalan Pintu Gerbang Gang 9 Pamekasan, tercatat seba gai salah seorang korban penggelapan mobil. “Dua unit mobil saya dicarter Fadol lalu digadaikan kepada warga Sampang dan warga Desa Palengaan Pamekasan. Terpak sa saya menebus kedua mobil saya itu,” ujar Ahmad Junaidi saat ditemui di rumah nya, Rabu pekan lalu.
Pria yang akrab dipanggil Edi itu menga takan kedua mobilnya itu digadaikan Fadol sebesar Rp 40 juta. Tingginya nilai gadai lantaran setiap mobil rental saat disewa Fa dol lengkap dengan STNK. Menurut Edi, korban Fadol ternyata tak hanya dirinya saja. “Teman-teman sesama pengusaha rental mobil juga mengeluh serupa. Saya telah melapor kepada Pak Sekwan atasan Fadol,” sambung Edi.
Secara terpisah, Sekwan Pamekasan, Arif Handajani, membenarkan dirinya men dapat laporan dari sejumlah korban Fadol. “Salah satunya Pak Edi,” kata Arif yang mantan Camat Waru itu.
Arif Handajani mengaku tak bisa menga bulkan para korban yang meminta gaji Fadol dipotong untuk membayar uang gadai. Apa lagi gaji Fadol tersisa Rp 600 ribu setelah dipotong angsuran bank.
Arif telah melayangkan Surat Teguran Pertama dan Kedua atas bolosnya Fadol. Sampai sekarang, Fadol membolos hampir 2 bulan. Jika akhir November tetap mem bolos, Arif akan mengirim surat teguran terakhir dan selanjutnya akan diproses sank sinya oleh Itwilkab dan Badan Kepegawaian Daerah,“Surat teguran itu saya tembuskan kepada Pak Bupati. Jika nantinya ada sanksi terberat seperti pemecatan, hal itu adalah hak Pak Bupati,”pungkas Arif.uMail
0 komentar:
Posting Komentar