Oknum BPN diduga bermain strategi demi kepentingan atas kecerobohannya membikin rakyat sengsara, terkesan membina kebohong an bersiasat busuk yang tinggi, dan bisa dibi lang “Homonimi lopus und homonimi lopus” penghisapan manusia diatas manusia demi kepentingan pribadinya.
Nganjuk - OPSI.
Dengan munculnya keluhan seorang warga ber nama Puji Astutik ( 42 ) warga Desa Kepuh Keca matan Kertosono bahwa tanah yang dibeli dari Manan nomor : 005562 seluas 2.940 m2 posisi di Desa Kepuh yang kemudian tanah tersebut dijual ke Dokter Made hingga kini masih jadi masalah pasalnya tanah itu sekarang masih digarap oleh salah satu ahli warisnya Wir Lasimin yang bernama As muri.CS. Keluhan itu disampaikan kepada Sukaldiono ketua LSM Kompores yang intinya bahwa Astutik minta tolong untuk membantu menyelesaikannya karena tidak berani mengusir Asmuri sedangkan Astutik selalu didesak oleh Dokter Made, dengan pengakuan Astutik kepada Sukaldiono bah wa Sertifikatnya hilang diperjalanan pada waktu itu. Namun LSM memiliki data beru pa foto copy sertifikat asli dari sertifikat Manan. M 55 pemisahan dari M 54 dan fo to copy sertifikat pengganti atas nama Ma nan Nomor : M55. Yang pada bagian bawah nya tertulis petunjuk no. berkas 12649/2010. No. DI 301 : 9330 / 2010. Sertifikat pengganti M 55 / Kepuh. Pengumuman tanggal 15 bulan 07 2011 no. 600.35.26. 361 diumumkan melalui sebuah surat kabar harian Bhirawa. Dengan penerbitan serti fikat tanggal 30 bulan 08 2010 no. 00562 luas 2.940m2 .
Analisa Sukaldiono bahwa pengumum an itu mestinya harus dicantumkan STLK (surat tanda lapor kehilangan) saya curiga jika STLK itu tidak ada maka ada indikasi bahwa sertifikat pengganti itu adalah reka yasa BPN dengan desa. Meskipun telah di umumkan melalui media masa akan tetapi seharusnya juga dicantumkan no. bukti la poran kehilangan dari kepolisian no. bera pa? Dan jika itu menyangkut tanah atau sertifikat hilang mestinya juga atas dasar dari leter A (laporan dari desa) dan dite ruskan ke kepolisian serta kejanggalan disini bahwa no. ukur disurat ukur baru bukan berdasarkan surat ukur yang lama.
Mencuplik kronologisnya menurut Su kaldiono bahwa tanah tersebut asal mula nya milik Simin warga Kepuh (sekarang sudah almarhum) pada sebelah selatan luas 474 ru yang sekarang ditempati SMK PGRI Kertosono sedangkan yang sebelah utara milik Wir Lasimin (yang sekarang juga su dah almarhum) seluas 474 ru di bikin terminal bus yang telah dijual oleh Simin al marhum. Kedua bidang tanah itu berupa gogolan, kemudian yang milik Wir Lasimin dijual oleh keponakannya bernama Simin. Sedang gogolan Simin dibuat bancaan oleh Pamong-pamong pada saat itu sekitar tahun 1996 / 1997 tanah didekemi. Maka dari itu saya menaruh curiga jika sertifikat peng ganti itu tidak ada bukti kehilangan dari ke polisan dengan dugaan saya bahwa serti fikat itu palsu “kata Sukaldiono kepada OPSI”.
Versi Sarjono bagian sengketa tanah di BPN Nganjuk saat dimintai keterangan Hartiono Anggota LSM Komperes pada Rabu 09 November 2011 berkata bahwa LSM tidak punya hak untuk menanyakan surat keterangan dari kepolisian “kapasitas anda apa? pokoknya surat-surat itu lengkap ada digudang” seru Sarjono. Namun Sarjo no tidak dapat menunjukan satu bukti apa pun dan jika semua itu ternyata surat kete rangan kehilangan dari kepolisian tidak ada maka Sarjono patut dituding membohongi Publik dan memberi keterangan palsu atau bertindak bohong demi kepentingannya bisa dikategorikan tergolong sebagai orang yang tidak mengenal aturan apabila LSM dan media masa itu punya hak untuk meng kontrol pejabat yang menyimpang dari etika dan perundang-undangan hukum.
Keesokan harinya Sukaldiono dan Andik Melandika anggotanya datang menjelaskan pada Sarjono untuk meminta foto copy su rat keterangan kehilangan dari kepolisian di BPN guna menyelesaikan permasalahan “kata Sukaldiono”. Nampaknya sarjono sendiri sangat alot sekali ada apa dibalik semuat itu?.
Akhirnya perang mulut antara Sajono dengan Sukaldiono kalau tidak puas silah kan ke pengadilan saja perintah Sarjono. Dan dijawab Sukaldiono bahwa nuntut ke pengadilan itu apa tidak pakai uang? Berarti sampean sisa orang orde baru, tidak meng ikuti Era Revormasi Birokrasi. Dengan mu dah mengatakan jika tidak terima silahkan tuntut ke pengadilan, dan dibalik perkataan itu oleh Sukaldiono ganti menanyakan me ngenai bagaimana tanggung jawab anda sebagai Kasi sengketa tanah yang pada saat itu. “saya pernah lapor sertifikat No.174 atas nama KARSI (janda) yang ditambahkan nama seorang laki-laki lain yaitu Eko Niviat Mujiono jadi sertifikat berubah menjadi Karsi-Eko Noviat Mujiono itu pidana murni? Dan sudah mengadakan pertemuan sebanyak samapi 4 kali tidak ada hasilnya. Jadi Pak Sarjono hanya pinter ngo mong tidak ada buktinya dari hasil perte muan tersebut. Apa arti bahwa sampean sebagai Kasi sengketa tanah, mana kesim pulan kasus Kepuh yang dulu itu” kata Su kaldiono. Sarjono tidak mau dan yang sa ngat tidak etis Sarjono malah menjelek-jelek kan pengadilan katanya pengadilan itu tidak benar dan Sarjono tetap meminta jika LSM mengharapakan potocopy surat keterangan kehilangan dari kepolisian Astutik saja suruh buat surat permohonan kepada saya nanti pasti akan saya beri, “katanya”. Keterangan sarjono itu bohong setalah dikroscek ke Pol sek ternyata tidak pernah ada orang melapor tentang kehilangan sertifikat di Desa Kepuh.Kamin 10 Nopember 2011 Andik Melandika dan Hartiyono anggota LSM Komperes mendatangi Polsek Kertosono untuk mempertanyakan dan mengecek ada kah agenda ditahun ini laporan atau yang melapor tentang kehilangan sertifikat tanah dari Desa Kepuh?
Kanit Reskrim Polsek Kertosono melalui Johar pangkat Brig anggota Reskrim me ngatakan bahwa laporan kehilangan serti fikat tanah tahun 2010/2011 yang jelas ti dak ada dan Johar mengatakan bahwa la poran-laporan ke polsek tentang kehilangan masalah sertifikat itu atas dasar dari desa dulu letter A baru diteruskan kesini mas “jawab Johar” uTut
0 komentar:
Posting Komentar