Sampang-OPSI
Di desa Labuhan, Kec. Sreseh, Kab. Sampang Tunjangan dan Pendapatan Asli Desa (TPAD). Pasal X di persoalkan, pasalnya dana sebesar Rp. 43.2 juta untuk 8 dusun di desa Labuhan, penungakan tunjangan bagi Kepala Dusun dan Perangkatnya tidak transparansi atau tidak tepat pada sasarannya. Karena tunjangan Rp. 600 ribu per bulan tersebut di sampaikan 9 bulan yang di hitung mulai Januari hingga September 2011. Sehingga masing- masing dusun menerima Rp. 5,4 juta. Persoalan tunjangan ini timbul karena rentang waktu, 9 bulan itu terjadi beberapa penggantian Kepala Dusun dengan demikian sebagian mantan Kadus yang sempat menjabat di tahun 2011 merasa memiliki hak atas kinerjanya.
Menurut Pengakuan salah satu warga Labuhan Timur yang tidak mau namanya dikorankan sangat menyesalkan adanya diskriminasi dalam pembagian TPAD. Hal sebenarnya di Desa Labuhan itu ada 10 Dusun, Namun yang menerima jatah baru 8 Dusun sehingga sisanya 2 Dusun yang belum terdaftar bisa dapat bagian sebab sama-sama bekerja, setelah Kepala Desa di Non aktifkan, pembagian tidak transparansi / tidak disesuaikan dengan kinerja lagi, ujarnya. Sebagaimana di ketahui, kondisi di desa Labuhan sempat terganggu. Setelah adanya gejolak dan munculnya sejumlah aksi pro dan kontra atas pencopotan Kepala Desa H. Asyari. Hingga saat ini Desa Labuhan di jabat oleh PJS (Pejabat Sementara) tinggal 6 bulan ke depan, sayangnya akhir ini belum mendapat konfirmasi dari pihak terkait, bahkan Camat Sreseh sama sekali tidak bisa memberikan respon / jawaban yang pasti. u Tim
Di desa Labuhan, Kec. Sreseh, Kab. Sampang Tunjangan dan Pendapatan Asli Desa (TPAD). Pasal X di persoalkan, pasalnya dana sebesar Rp. 43.2 juta untuk 8 dusun di desa Labuhan, penungakan tunjangan bagi Kepala Dusun dan Perangkatnya tidak transparansi atau tidak tepat pada sasarannya. Karena tunjangan Rp. 600 ribu per bulan tersebut di sampaikan 9 bulan yang di hitung mulai Januari hingga September 2011. Sehingga masing- masing dusun menerima Rp. 5,4 juta. Persoalan tunjangan ini timbul karena rentang waktu, 9 bulan itu terjadi beberapa penggantian Kepala Dusun dengan demikian sebagian mantan Kadus yang sempat menjabat di tahun 2011 merasa memiliki hak atas kinerjanya.
Menurut Pengakuan salah satu warga Labuhan Timur yang tidak mau namanya dikorankan sangat menyesalkan adanya diskriminasi dalam pembagian TPAD. Hal sebenarnya di Desa Labuhan itu ada 10 Dusun, Namun yang menerima jatah baru 8 Dusun sehingga sisanya 2 Dusun yang belum terdaftar bisa dapat bagian sebab sama-sama bekerja, setelah Kepala Desa di Non aktifkan, pembagian tidak transparansi / tidak disesuaikan dengan kinerja lagi, ujarnya. Sebagaimana di ketahui, kondisi di desa Labuhan sempat terganggu. Setelah adanya gejolak dan munculnya sejumlah aksi pro dan kontra atas pencopotan Kepala Desa H. Asyari. Hingga saat ini Desa Labuhan di jabat oleh PJS (Pejabat Sementara) tinggal 6 bulan ke depan, sayangnya akhir ini belum mendapat konfirmasi dari pihak terkait, bahkan Camat Sreseh sama sekali tidak bisa memberikan respon / jawaban yang pasti. u Tim
0 komentar:
Posting Komentar