Jumat, 25 November 2011

KPK Periksa 4.000 Izin Tambang Bermasalah

Banjar Baru-OPSI
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah me meriksa sekitar 4.000 izin usaha pertambangan yang diduga bermasalah. “Masih dalam kajian di Bidang Pencegahan,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemarin. Komisi antikorupsi ini telah membentuk tim khusus untuk mengkaji. Mereka akan menggali data dan informasi di lapangan ihwal dugaan pelanggaran izin tambang. “Hasilnya nanti dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi kepada pe merintah,” ujar Johan.

Permintaan agar KPK menyelidiki izin usaha pertambangan datang dari Kemen terian Energi dan Sumber Daya Mineral. Gara-garanya, Kementerian menemukan, dari 8.000 izin yang telah terbit, sebanyak 4.504 izin bermasalah. Persoalan yang paling banyak terjadi adalah tumpang-tindih lahan.

Menurut Wakil Menteri Energi Widjajo no Partowidagdo, ada tiga masalah utama dalam tumpang-tindih lahan tambang. Per tama, tumpang-tindih lahan pertambangan yang satu komoditas. Kedua, tumpang-tindih antara lahan batu bara dan perusahaan tambang lain yang berbeda komoditas, mi salnya tambang batu bara dengan mineral. Ketiga, tumpang-tindih akibat pemisahan atau penggabungan daerah. Sengketa ter jadi lantaran adanya putusan yang diterbit kan pemerintah daerah, tapi kurang dipa hami oleh pejabatnya.

“Kami sudah mendapat dukungan dari KPK. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementeri an Keuangan,” ujar guru besar perminyakan Institut Teknologi Bandung ini.

Menurut dia, KPK akan mengkaji lagi kebijakan penerbitan izin usaha pertam bangan dan implementasi pengusahaan batu bara di tingkat pusat maupun daerah. Ada empat daerah di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan yang menjadi bahan kajian, yakni Kabupaten Kutai Timur, Kota Samarinda, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Banjar.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambang an Batu Bara Indonesia Supriatna Suhala mendukung langkah ini. Dia berpendapat tumpang-tindih izin terjadi lantaran para bupati tidak konsisten mengeluarkan izin. Selain itu, banyak batas lahan tambang yang tidak jelas sehingga menyulitkan eksplorasi. Ia menyarankan agar pemerintah melaku kan verifikasi berdasarkan waktu pemberi an izin. “Izin diberikan kepada perusahaan yang mengajukan lebih dulu,” katanya.

Pengacara Todung Mulya Lubis menu duh negara lalai melindungi izin perusahaan tambang sehingga merugikan banyak peru sahaan tambang. Dia menuturkan, banyak kepala daerah pembuat izin yang tidak pa ham hukum. “Bupati-bupati tersebut tidak sadar. Izin itu dikeluarkan atas izin tambang orang lain,” ujar dia.

Persoalan ini menandakan pula adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh para bu pati. “Apakah motivasinya uang atau balas budi, itu kasuistik,” kata kuasa hukum PT Aneka Tambang Tbk ini. Faktor lainnya ialah para kepala daerah ingin memenuhi target penerimaan asli daerah. “Akibat keka cauan hukum ini, banyak perusahaan tam bang menjadi korban. Termasuk Antam, yang merupakan badan usaha milik negara.
uIK* Mn

0 komentar:

Posting Komentar