Senin, 17 Oktober 2011

Sekdes PNS Desa Duri Kedung Jero Nyolong Paving Dilindungi Camat

Lamongan-OPSI
Nasib malang seorang Sekdes PNS Saiful dari Desa Duri Kedung jero Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan telah mencuri paving milik CV. Andika Mojokerto sebanyak satu mobil pada jam 22.00 WIB tanggal 24-9-2011 hari sabtu malam minggu saat itu kepergok langsung oleh konsultan Rofiq atau tujuh orang temanya sehabis berkun jung pulang dari KADES Mendugo Pur nadi, Melihat Sekdes Saiful menaikkan paving ke mobil kepunyaan Sekdes sendiri  kemudian terjadi  keributan akhirnya warga berdatangan menuju lokasi TKP paving yang di curi patok nomer 169 tanpa bosa-basi warga menggiringnya ke Balai desa beserta mobilnya yang sudah ada muatan paving dan warga ingin dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Hal ini sudah dilakukan OPSI ke Ins pektorat, Komisi Transparansi dan Pemdes, Kab. Lamongan. Proyek Provinsi yang be rupa jalan paving sepanjang 4 Km dikotori Sekdes PNS Saiful perbuatanya sudah jelas melanggar Undang-undang KUHP Pasal 363 yang intinya pencurian barang milik CV. Andika Mojokerto berupa paving.

Pada keesokan harinya Sekdes Saiful di panggil Camat Ngimbang akan tetapi tidak membuahkan hasil,ada apa dengan Camat? Kata Sekdes Saiful, saya dipanggil karena tidak pernah ngantor di Balai Desa. Ketika dikonfirmasi OPSI terkait mencuri paving Saiful mengatakan saya akui saya bersalah,kemudian yang saya ambil pedot-pedotan paving, ini sudah jelas melecehkan pabriknya paving milik CV. Andika Mojoker to. Sampai saat ini OPSI memantau terus  terkait Sekdes PNS Saiful mencuri paving dilindungi Camat Dianto Ngimbang.
uSPN / SCJ

0 komentar:

Posting Komentar