Sabtu, 10 September 2011

Pertentangan “Debt Collector”

Kediri-OPSI
Beberapa waktu lalu Kabareskrim yang masih dijabat Susno Duadji mengatakan, “Jelas kena, kalau diantaranya (Debt Collector) melakukan kekerasan banknya kena juga”. Hal itu dulu mungkin menjadi peringatan bagi kalangan perbankan jikalau ada nasabah yang punya kredit macet. Dan di tahun 2010 hal itu juga diamini oleh Jenderal Bam bang Danuri (sekarang sudah tidak menja bat sebagai Kapolri) bahwa akan membe rantas segala macam bentuk premanisme termasuk juga debt collector dan yang me nyuruhnya bisa ditindak polisi. Karena su dah meresahkan masyarakat. Apakah per lindungan masyarakat di jalan masih terus dilakukan samapai sekarang atau sudah ter henti? Dan sekarang apa yang terjadi? Kita malah sering menjumpainya (debt collector) di persimpangan-persimpangan jalan dengan membawa catatan tebal berisikan spesifikasi unit yang sudah masuk target operasinya. Dan selama ini debt collector sering tak terkendali dan tak jarang mereka melakukan intimidasi dengan makian atau cercaan terhadap nasabah kredit macet. Dan ada juga yang menggunakan trik.

Ancaman atau penyitaan barang de ngan mengerumuni debitur/konsumen dengan jumlah kurang lebih 10 orang debt collector. Yang jadi pertanyaan sekarang adalah, apakah mereka berhak untuk menyi ta atau mengambil secara paksa unit/barang yang bukan miliknya, meskipun ketika pro ses pengambilan unit di jalan sudah diser takan surat jalan atau kartu identitas dari bank terkait? Kalau benar bahwa barang/unit tersebut bukan miliknya berarti sudah terjadi perampasan atau pemaksaan secara sepihak atau minimal bisa dikatagorikan telah melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana.

Dan kalau sudah terjadi penyitaah, apakah pihak debitur/konsumen kredit macet berhak untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan pasal perampasan atau perbuatan tidak menye nangkan terhadap orang lain atau melapor kan ke Disperindag setempat yang mengon trol ihdustri dan perdagangan atau pihak pengadilan setempat yang notabene yang paling berhak untuk menyita unit jaminan debitur macet? Kalau sudah ada tindak keke rasan dalam penarikan unit jaminan lantas siapa yang bertanggung jawab? “Mereka yang melakukan kekerasan dalam menagih juga masuk target operasi” kata Susno Dua dji (ketika masih menjabat kabareskrim) karena ada kerugian mental yang dialami masyarakat akibat intimidasi debt collector dan itu bisa di katagorikan sebagai pe langgaran hukum, laporkan saja jangan takut.””Memang polemik ini masih menjadi wacana atau ambil lalu bagi instansi terkait atau dari masyarakat yang menjadi korban. Biasanya masyarakat enggan untuk mela porkan ke pihak berwajib karena kasus ini adalah kasus perdata hutang piutang antara kreditur dan debitur. Tapi dalam perjanjian nya sering terjadi ketidakberimbangan, surat perjanjian tersebut hanya di buat untuk pi hak kreditur dan untuk pihak debitur tidak menerima surat perjanjian tersebut. Padahal secara hukum, surat perjanjian itu harus dimiliki semua pihak baik debitur maupun kreditur dan asli. uBrhn / BB

0 komentar:

Posting Komentar