Lokasi percetakan |
Surabaya-OPSI
Terkait pemberitaan OPSI edisi 119 tentang percetakan CV. Mata ram di kawasan Kapas Madya Barat 1, milik Indarto yang tidak profesional dan mokong serta tidak takut akan menghindari sebuah perpajak kan Pajak Daerah yang senggaja dila kukan. Nampaknya sampai sekarang ini perusahaan terse but masih berjalan dengan lan car seperti biasanya dan tertutup ra pi, mengenai usaha yang dikelola In darto yang dipekerjakan oleh sejum lah pegawai sekitar 50 orang tenaga kerja mendapatkan upah buruh se besar Rp 3.500 perjam, di mulai jam 7 pagi sampai jam 5 sore. Kalau di hitung upah yang di dapat sehari be kerja selama 9 jam sebesar Rp 31. 500,00 dalam satu minggu berarti mencapai sebesar Rp 189.000 dan kalau di jumlah selama bekerja satu bulan penuh totalnya sebesar sekitar Rp 756.000. Padahal Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya, sebesar Rp 1.115.000 dan jika kita bandingkan sama upah CV. Mata ram milik Indarto belum mencapai target Upah Minimun Kota (UMK) Surabaya, meski usaha yang dike lola selama bertahun-tahun di laku kan dan banyak terdapat pelanggar an seperti menjalankan mesin in jecktor yang tidak di lengkapi ijin Tera dari Disperindag
Tidak ada Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk buruh, upah buruh yang tidak sesuai dengan gaji (UMK) dan tidak mempunyai ijin SIUP Tanda Daftar Perseorangan (TDP. HO) melampui batas jam kerja yang sudah di tentukan oleh Undang-Undang Ketenaga kerjaan meski mengenai hal sedemikian nampaknya dari mata instansi setempat di duga terlibat ada main dan bekerja sama terhadap percetakan CV. Mataram.
Alhasil, dari pantauan nara sumber yang dapat di percaya mengatakan kepada OPSI yang enggan di sebut namanya “bahwa perusahaan percetakan di bidang home industri milik Indarto juga pernah di datangi oleh oknum dari Disnaker dan Satpol PP kota Surabaya nyatanya Indarto menangga pi sepertinya biasa-biasa saja tanpa adanya tindakkan yang tegas dan seakan Indarto tidak takut dan santai akan menghadapi orang instansi Pemerintahan Kota Sura baya. Dan diduga oknum Disnaker dan Sat pol PP yang datang minta upeti, ungkapnya lagi, masih menurutnya, dulu ada mas, dari oknum yang memakai baju seragam peme rintah yang pernah mendatangi perusahaan milik Indarto yang pernah di marahi dan di bentak-bentak, sepertinya Indarto orangnya kebal hukum dan mempunyai becking.
Ketika di konfirmasi mengenai hal ini oleh wartawan OPSI di kantor CV. Mata ram, Indarto sering kali tidak ada di tempat karena sibuk ke luar kota. Ironisnya pada hal Indarto sering ada di dalam kantor kerja nya setiap hari jam kerja. Tetapi melalui sekretaris mengatakan tidak ada dan sibuk ke luar kota mas. Menurut kepala Disnaker Kota Surabaya Imam Syafii, SH, menegas kan kepada OPSI “Saya akan menindak tegas pemilik CV. Mataram Indarto terse but, karena usaha yang di kekelola merupa kan kesenggajaan yang di lakukan untuk tujuan meraup sebuah keuntungan pribadi saja dan sudah menyimpang banyak pelang garan yang di lakukan seperti menghindari perpajakkan Pajak Derah dan melanggar Undang-Undang Ketenaga Kerjaan yang mana UU yang sudah di tetapkan olek SK Gubernur Jatim Soekarwo di tahun 2010 tentang Upah Minimum Kabupaten /Kota, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Trans migrasi dan Kependudukkan Provensi Ja wa Timur sesuai ketentuan dalam Keputus an Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP.231/MEN/2003 tentang tata cara penanguhan pelaksanaan upah minimum.. baca edisi berikutnya. uGR
Terkait pemberitaan OPSI edisi 119 tentang percetakan CV. Mata ram di kawasan Kapas Madya Barat 1, milik Indarto yang tidak profesional dan mokong serta tidak takut akan menghindari sebuah perpajak kan Pajak Daerah yang senggaja dila kukan. Nampaknya sampai sekarang ini perusahaan terse but masih berjalan dengan lan car seperti biasanya dan tertutup ra pi, mengenai usaha yang dikelola In darto yang dipekerjakan oleh sejum lah pegawai sekitar 50 orang tenaga kerja mendapatkan upah buruh se besar Rp 3.500 perjam, di mulai jam 7 pagi sampai jam 5 sore. Kalau di hitung upah yang di dapat sehari be kerja selama 9 jam sebesar Rp 31. 500,00 dalam satu minggu berarti mencapai sebesar Rp 189.000 dan kalau di jumlah selama bekerja satu bulan penuh totalnya sebesar sekitar Rp 756.000. Padahal Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya, sebesar Rp 1.115.000 dan jika kita bandingkan sama upah CV. Mata ram milik Indarto belum mencapai target Upah Minimun Kota (UMK) Surabaya, meski usaha yang dike lola selama bertahun-tahun di laku kan dan banyak terdapat pelanggar an seperti menjalankan mesin in jecktor yang tidak di lengkapi ijin Tera dari Disperindag
Tidak ada Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk buruh, upah buruh yang tidak sesuai dengan gaji (UMK) dan tidak mempunyai ijin SIUP Tanda Daftar Perseorangan (TDP. HO) melampui batas jam kerja yang sudah di tentukan oleh Undang-Undang Ketenaga kerjaan meski mengenai hal sedemikian nampaknya dari mata instansi setempat di duga terlibat ada main dan bekerja sama terhadap percetakan CV. Mataram.
Alhasil, dari pantauan nara sumber yang dapat di percaya mengatakan kepada OPSI yang enggan di sebut namanya “bahwa perusahaan percetakan di bidang home industri milik Indarto juga pernah di datangi oleh oknum dari Disnaker dan Satpol PP kota Surabaya nyatanya Indarto menangga pi sepertinya biasa-biasa saja tanpa adanya tindakkan yang tegas dan seakan Indarto tidak takut dan santai akan menghadapi orang instansi Pemerintahan Kota Sura baya. Dan diduga oknum Disnaker dan Sat pol PP yang datang minta upeti, ungkapnya lagi, masih menurutnya, dulu ada mas, dari oknum yang memakai baju seragam peme rintah yang pernah mendatangi perusahaan milik Indarto yang pernah di marahi dan di bentak-bentak, sepertinya Indarto orangnya kebal hukum dan mempunyai becking.
Ketika di konfirmasi mengenai hal ini oleh wartawan OPSI di kantor CV. Mata ram, Indarto sering kali tidak ada di tempat karena sibuk ke luar kota. Ironisnya pada hal Indarto sering ada di dalam kantor kerja nya setiap hari jam kerja. Tetapi melalui sekretaris mengatakan tidak ada dan sibuk ke luar kota mas. Menurut kepala Disnaker Kota Surabaya Imam Syafii, SH, menegas kan kepada OPSI “Saya akan menindak tegas pemilik CV. Mataram Indarto terse but, karena usaha yang di kekelola merupa kan kesenggajaan yang di lakukan untuk tujuan meraup sebuah keuntungan pribadi saja dan sudah menyimpang banyak pelang garan yang di lakukan seperti menghindari perpajakkan Pajak Derah dan melanggar Undang-Undang Ketenaga Kerjaan yang mana UU yang sudah di tetapkan olek SK Gubernur Jatim Soekarwo di tahun 2010 tentang Upah Minimum Kabupaten /Kota, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Trans migrasi dan Kependudukkan Provensi Ja wa Timur sesuai ketentuan dalam Keputus an Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP.231/MEN/2003 tentang tata cara penanguhan pelaksanaan upah minimum.. baca edisi berikutnya. uGR
0 komentar:
Posting Komentar