Sabtu, 10 September 2011

Percetakan Kapas Madya I, Tidak Sesuai UU Ketenaga Kerjaan

Surabaya-OPSI
Terkait dengan seorang  oknum pengusaha yang menjalankan bisnis percetakan  di bidang home industri  yang terletak di kawasan kapas madya 1 yang  bertepatan dengan  jalan raya tol suramadu surabaya.tampaknya dalam menjalankan salah satu bisnis per cetakannya banyak terdapat suatu pelang garan maupun penyimpangan yang mana usaha tersebut di jalankan dengan secara sembunyi sembunyi untuk menghindari dari pantauan mata instansi pemerintahan setem pat ,mengenai hal ini nyatanya.  indarto selaku bos yang licik dan nakal dalam  mengembangkan usahanya terlihat  santai  dan tidak takut akan usahanya  yang kerap terdapat  banyak pelanggaran  yang di laku kan demi bertujuan meraup sebuah keun tungan  yang merugikan perpajakkan pajak negara  sampai kini usaha tersebut  masih berjalan lancar seperti biasanya.

Disayangkan mengenai percetakan usa ha milik Indarto yang mengunakan CV. Ma taram belum mencapai standart  peraturan peraturan yang  sudah di tetapkan oleh gubernur jawa timur nomor 93 tahun 2010 tentang upah minimum kabupaten/kota  maupun aturan disnaker kota surabaya yang belum di ikuti atau di taati, sebagai pe rusahaan yang baik dan provesional  seha rusnya tau diri dan meiliki tenggang rasa sesama karyawannya dalam memberikan kebijakkan tentang gaji buruhnya,mengenai  pelanggaran yang di lakukan antara lain: tidak ada jaminan sosial tenaga kerja (Jam sostek), tidak memiliki ijin (terra mesin) dari Disperindag, upah buruh yang tidak sesuai dengan (UMK).

Alhasil, fenomena yang di dapat oleh wartawan opsi melalui berbagai nara sum ber orang dalam mengatakan,usaha yang di kembang oleh indarto yang sudah ber tahun tahun beraktifitas namun  masih tetap saja upah buruh yang di berikan kepada pe gawainya masih di bawah standart gaji upah minimum kota (UMK) sebasar Rp 3500 perjam,untuk lemburan mendapatkan dua kali gaji pokok. kalau di hitung hitung belum mencapai target gaji Upah Minimum Kota (UMK). Untuk pegawai laki laki men dapatkan gaji  Rp 50.000 perhari di lakukan mulai jam kerja pukul 08:00-16:30 sore hing ga lembur pukul 18:00. Masih imbaunya “saya bekerja di perusahaan CV. Mataram milik Indarto selama lima tahun bekerja be lum mendapatkan kenaikkan gaji saya dan mengenai (jamsostek) jaminan sosial tenga kerja buruh belum terdaftar, saat di temui Indarto oleh opsi untuk di konfirmasi In darto selalu tidak ada di tempat sibuk keluar kota.

Hal yang di lakukan oleh oknum bos yang bernama indarto ini tidak patut di jadikan contoh untuk kalangan bos bos lain nya.ironisnya indarto hanya demi kepen tingan pribadi dalam meraup sebuah keun tungan bisnisnya untuk kebutuhan isi perut saja indarto mempekerjakan pegawainya seperti di masa kolonial belanda saja. menurut Imam Syafi’i, SH, selaku Kepala Disnaker Kota Surabaya kepada opsi me negaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang Industri maupun home industri harus mendaftarkan  jaminan sosial tenaga kerja untuk keselamtan kaum buruh dan ju ga mngenai tentang upah yang di berikan kepada karyawan diharuskan sesuai dengan gaji (UMK) baca edisi akan datang me ngenai perusahaan Indarto yang melanggar Perpajakkan Negara.u GR

0 komentar:

Posting Komentar