Sabtu, 10 September 2011

Kejaksaan Lamongan Disuap Abdul Karim

Lamongan-OPSI
Menurut keterangan istri tersangka Pardi Alias Bolot yang bernama Sutianingsih mengatakan bersama istri Wasis tersangka pada waktu mendatangi rumah Abdul Karim jam 15.00 sore hari pada hari rabu 17 Agustus 2011 akan tetapi tidak ada dirumah namun ditemui istri Abdul Karim terjadi cek-cok mulut antar perempuan guna untuk mencari solusi atau minta pertanggung jawaban atas perbuatan Abdul Karim yang menyuruh kedua istri tersangka akhirnya pulang dengan tangan hampa.

Kemudian sore harinya setelah maghrib tanggal 17 Agustus 2011 hari rabu kedua orang tua Pardi alias Bolot mendatangi rumah Abdul Karim guna untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatan Abdul Karim menyuruh anaknya yang bernama Pardi alias Bolot namun dengan nada rendah atau santai mengatakan dengan bahasa jawa (seng sabar, kon nglakoni ae nek tahanan) dengan spontan atau histeris kedua orang tua mengeluarkan kata-kata yang sangat hina kepada Abdul Karim Ketua PAC PKB Kec. Ngimbang yang berbunyi “aku emoh nyelok abah, kowe koyok kirik” (bahasa jawa). Keterangan ini dari istri tersangka Pardi alias Bolot.

Lalu istri Pardi alias Bolot memberi keterangan lagi, kata Abdul Karim sudah saya lobby semua pegawai kejaksaan, pengadilan dan pengacara yang ada di Lamonga. Abdul Karim juga berkata pada Istri Pardi Alias Bolot berpesan dengan bahasa jawa “Ojo ngapik’i Partono engko mundak dimanfa’atno karo Partono”. Sampai saat ini ada apa dengan kejaksaan Lamongan.
u Spn / Scj

0 komentar:

Posting Komentar