Sabtu, 10 September 2011

LSM GEMPAR Tuding Penetapan Ir. Suhardiyanto, MM Sebagai Tersangka Oleh Kejagung Sarat Muatan Politik

Jember-OPSI
Kasus yang menimpa Ir Suhardiyanto mantan Kepala Dinas PU Jember dan mantan Kepala Bappemas dalam penanganan program bedah rumah yang terjadi pa da tahun 2006 yang diduga merugikan Negara sebesar Rp 32.280.000.000,- membuat Ketua LSM Gempar berang dan bersuara lantang, tak tanggung-tanggung pria ber penampilan sangar ini menuding penetapan Ir Suhariyanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sarat muatan Politik dan tidak berdasar .

Lebih lanjut Ketua LSM Gempar Ansyori yang ditemui di kantornya dibilangan Pasar Tanjung menuturkan pada Tim OPSI KPK bahwa putusan Kejaksaan Agung yang dipimpin M.Anwar sama sekali tidak berdasar pasalnya pada tahun 2006  Ir Suhardiyanto belum menjabat sebagai Kepala Bappemas Jember ,pada saat itu Kepala Bappemas Jember dijabat oleh Drs. Abdussalam hingga bulan Agustus 2006 karena yang bersangkutan pension dan seterusnya Kepala Bappemas Jember digantikan oleh Dra Lakmi.R hingga 20 Maret 2007 sebagai pejabat sementara Ir Suhariyanto menjabat sebagai Kepala Bappemas terhitung mulai tanggal 20 Maret 2007 dengan SK Bupati No: 188.45/03/012/2007,merujuk pada ini semua sudah dapat dipastikan bahwa sebenarnya yang patut dijadikan sebagai tersangka adalah Drs Abdussalam dan Dra Lakmi, R bukan Ir Suhariyanto,tegas Ketua LSM Gempar yang mengaku memiliki anggota lebih dari 10.000 orang dari dalam dan luar kota Jember.

Ansyori sendiri sangat prihatin dengan nasib yang menimpa Ir. Suhariyanto yang sebenarnya tidak tahu-menahu persoalan Proyek Bedah rumah kurang layak huni,Ir Suhariyanto adalah korban yang sengaja dikorbankan penetapan Ir Suhariyanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI yang dipimpin M. Anwar sama sekali tak mempunyai landasan Hukum dan ini sarat muatan politik, tak ikut makan nang kanya kena getahnya, untuk itu Ansyori mendesak kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi dan Kejari Jember agar sesegera mungkin penerbitkan SP3 atau mencabut status tersangka terhadap Ir Suhariyanto sekaligus merehabilitasi nama baiknya yang telah dicemarkan,sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.

Saat Tim Opsi KPK mengadakan Isvestigasi dalam persoalan salah orang ini ter lihat muka Ansyori sedikit memerah menunjukkan kekecewaannya terhadap penegak hokum dianggapnya kurang professional dalam mengangani kasus yang menimpa Ir Suhariyanto, MM ini,tak ada bukti dukung yang kuat disamping tak adanya pihak dari Kantor Bappemas yang dijadikan sebagai saksi dalam persidangan dan justru barang bukti yang dijadikan sebagai jerat adalah proyek anggaran Alokasi Dana Kecamatan (ADK) kecamatan Bangsalsari tepatnya di Desa Gambirono yang sama sekali tak ada keterkaitannya,diakhir Investigasi bersama Tim Opsi KPK sekali lagi Ansyori meminta agar Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Surabaya serta Kejari Jember sesegera mungkin menerbitkan SP3 untuk Ir. Suhariyanto, MM atau mencabut status tersangka terhadap yang bersangkutan dan meminta agar aparat penegak hokum lebih professional dalam menangani perkara karena ini menyangkut nasib dan nama baik seseorang,kami terus akan kawal kasus ini,pungkas Pentolan Aktivis LSM Gempar dengan penuh keyakinan yang sesekali sambil mengepalkan tangannya tanda kesungguhan mengusut kasus tak prosedural ini.uTim

0 komentar:

Posting Komentar