Kamis, 22 September 2011

Dukungan Pengusutan Kasus YKP Terus Bermunculan

Surabaya - OPSI.
Spanduk dukungan terhadap upaya pe ngusutan kasus aset Yayasan Kas Pemba ngunan (YKP) yang kini sedang ditangani DPRD Kota Surabaya mulai bermunculan.

Di luar Gedung DPRD Surabaya, Senin, menyebutkan dukungan berupa span duk tersebut dapat dilihat dari terpasangnya dua spanduk di pojok serta seberang ge dung DPRD Jalan Yos Sudarso.

Spanduk tersebut berisi “Dukung DPRD dan Wali Kota Surabaya tarik semua Aset YKP, YKP tidak punya hati nurani, pu luhan tahun tilep aset Pemkot, ayo dukung langkah DPRD dan Wali Kota Surabaya terhadap YKP untuk mengembalikan aset-aset Pemkot”. “Mulai pekan depan kami akan maraton dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait,” kata Sekretaris Pansus Hak Angket YKP Armudji.

Menurut Armudji, beberapa pejabat Pemkot Surabaya akan dipanggil, seperti Asisten I, Asisten II, Kabag Hukum, Kabag Perlengkapan, Kabag Arsip, Kabag Penge lolaan Tanah dan Bangunan, serta Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keu angan. Begitu juga dengan pengurus lama YKP seperti Muhammad Jasin (mantan Sek kota Surabaya), Soeboko (mantan asisten Administrasi pembangunan), serta Wardji (mantan wakil wali kota) akan dipanggil.

“Kami akan menghadirkan saksi ahli, notaris dan pengurus YKP saat ini,” ujar nya.DPRD Surabaya pada Rabu (7/9) mem bentuk Pansus Hak Angket YKP untuk me ngembalikan, mengamankan, dan menye lamatkan kekayaan daerah. Kekayaan terse but digunakan dan dimanfaatkan YKP, ter masuk pula di dalamnya PT Yekape (anak perusahaan YKP).

Pansus Hak Angket dibentuk bertujuan mengetahui berapa aset yang digunakan untuk melakukan konversi sebagai bentuk penyertaan modal kepada pihak ketiga.

“Semua fraksi di DPRD telah menyetu jui pembentukan pansus ini,” kata anggota pansus lainnya, Hafid Suaidi.
Sementara itu Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana berjanji akan mengawal pansus itu hingga tuntas.

Ia menegaskan aset telah mengalami ke rugian triliunan rupiah usai PT YEKAPE mengendalikan semua padahal semua yang dipakai PT YEKAPE yang dulunya YKP itu asetnya milik Pemkot. “Ini harus tuntas. Sesu ai aturan, pansus Hak angket diberi waktu 50 hari untuk bekerja. Semua pihak yang berkiatan akan dipanggil untuk dimin tai keterangan,” kata politisi Partai Demo krat itu. Pemkot Surabaya sebenarnya su dah sejak lama berupaya mendapatkan aset nya kembali dari YKP. Bahkan, belum lama ini pemkot mengadu ke Komisi Pemberan tasan Korupsi (KPK).

“Kami sudah melaporkan itu ke KPK,” kata Asisten II Sekkota M. Taswin.

Menurut Taswin, saat di KPK itu pem kot tidak hanya menyoal aset-aset yang terbawa YKP, melainkan juga tentang KBS, dan aset-aset Pemkot yang lain.“KPK me nyatakan, siap membantu Pemkot  memper jelas status aset-aset itu,” katanya.uTN

0 komentar:

Posting Komentar