Suasana di Kantor CV. RAPI pada malam hari |
Sidoarjo-OPSI
Arogansi Sulaksono alias Swan, Di rektur Utama CV. RAPI Perusahaan multi produk yang berdiri sejak awal tahun 2002 di Kawasan/Kompleks Perindustrian & Pergudangan PT. PANCA WANA INDONE SIA, JL. Manunggaljati, Desa Jatikalang, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. Benar-benar semakin meggila dalam mengeksploitasi se gala sesuatu benda sampai kepada Manusia atau Orang, bahkan Orang yang mempu nyai intelektualitas tinggi dan Pejabatanpun, yang berhasil dapat di konfirmasi. Telah terakses dan di eksploitasi Dirut CV. RAPI dan dijadikannya alat untuk memperkaya diri bersama keluarga.
Keprihatinan masyarakat atas kearogan an Sulaksono itu, terpantau langsung oleh beberapa oknum aparat Kepolisian Sektor Krian, PNS Dinas Sosial Tenaga Kerja, KODIM Sidoarjo, Advokat, berlangsung dari tanggal 19 Juli 2011 dan menurut bebe rapa saksi/korban, pengeksploitasian terse but akan di uji coba hingga tanggal 1 Okto ber 2011. Dari mereka yang diketahui seba gai yang berkewenangan dan wajib menjun jung Hukum dan Pemerintahan, jelas-jelas memihak pada si Pengusaha; Sulaksono alias Swan, Pemilik dan sekaligus Direktur Utama CV. RAPI. EKSPLOITIR.
Demi PANCASILA dan UUD 1945 dan perubahannya: orang/individu (Sulaksono alias Swan) tersebut diatas, menurut warga masyarakat Jawa Timur khususnya, telah berperilaku persis seperti (Penjelasan) UU RI No. 39/1999 huruf c.untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan marta bat Manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, karena tanpa hal tersebut Manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat men dorong Manusia menjadi ‘serigala’ bagi Ma nusia lainnya (homo homini lupus). Warga masyarakat, khususnya pekerja di Perusa haan sektor Angkutan Jalan dan Keluarga nya, ingin kembali mengapresiasi UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) dan regulasi UURI No. 2/2002 BAB III Pasal 13 sampai de ngan Pasal 19. Tuhan Yang Maha Esa me ngampuni segala Warga Negara Indonesia.
u Bud
Arogansi Sulaksono alias Swan, Di rektur Utama CV. RAPI Perusahaan multi produk yang berdiri sejak awal tahun 2002 di Kawasan/Kompleks Perindustrian & Pergudangan PT. PANCA WANA INDONE SIA, JL. Manunggaljati, Desa Jatikalang, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. Benar-benar semakin meggila dalam mengeksploitasi se gala sesuatu benda sampai kepada Manusia atau Orang, bahkan Orang yang mempu nyai intelektualitas tinggi dan Pejabatanpun, yang berhasil dapat di konfirmasi. Telah terakses dan di eksploitasi Dirut CV. RAPI dan dijadikannya alat untuk memperkaya diri bersama keluarga.
Keprihatinan masyarakat atas kearogan an Sulaksono itu, terpantau langsung oleh beberapa oknum aparat Kepolisian Sektor Krian, PNS Dinas Sosial Tenaga Kerja, KODIM Sidoarjo, Advokat, berlangsung dari tanggal 19 Juli 2011 dan menurut bebe rapa saksi/korban, pengeksploitasian terse but akan di uji coba hingga tanggal 1 Okto ber 2011. Dari mereka yang diketahui seba gai yang berkewenangan dan wajib menjun jung Hukum dan Pemerintahan, jelas-jelas memihak pada si Pengusaha; Sulaksono alias Swan, Pemilik dan sekaligus Direktur Utama CV. RAPI. EKSPLOITIR.
Demi PANCASILA dan UUD 1945 dan perubahannya: orang/individu (Sulaksono alias Swan) tersebut diatas, menurut warga masyarakat Jawa Timur khususnya, telah berperilaku persis seperti (Penjelasan) UU RI No. 39/1999 huruf c.untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan marta bat Manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, karena tanpa hal tersebut Manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat men dorong Manusia menjadi ‘serigala’ bagi Ma nusia lainnya (homo homini lupus). Warga masyarakat, khususnya pekerja di Perusa haan sektor Angkutan Jalan dan Keluarga nya, ingin kembali mengapresiasi UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) dan regulasi UURI No. 2/2002 BAB III Pasal 13 sampai de ngan Pasal 19. Tuhan Yang Maha Esa me ngampuni segala Warga Negara Indonesia.
u Bud
0 komentar:
Posting Komentar