Senin, 15 Agustus 2011

Sidang Pardi alias Bolot Terkait Korban Terhadap Anggota Pers, Ada Apa di PN Lamongan

Lamongan-OPSI
Gelar Sidang, Kamis (11/08), yang berlang sung cepat di-Pengadilan Negeri Lamongan, dalam gelar perkara No.257/Ptd.B/2011/PN.LMG, atas nama Pardi alias Bolot Bin Pait, dkk didakwa dengan pelanggaran Pa sal 335 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, dila porkan oleh korban anggota pers (warta wan), dan telah didengar kesaksiannya pa da sidang Kamis, (4/08) lalu.


Pada sidang tersebut sebenarnya, mendengarkan keterangan dari Nasikin alias Posing asal dsn. Keset ds. Sidorejo, Kec. Deket, saat itu bersama-sama melakukan tindak perbuatan seperti yang dituduhkan korban, tapi kemu dian yang bersangkutan tidak hadir, sehingga Pimpinan Sidang Majelis, Hakim Ny. Endang Sriasning Wilu djeng, SH, menunda sidang sampai hari Kamis, besok.

Seperti yang dilansir Koran ini di edisi sebelumnya, pemberitaan berkenaan  penu lisan  berita seorang kyai (H.Abd. karim, dsn. tanjungetan,ds Munungrejo, Kec. Ngimbang, Lamongan) menjanjikan peker jaan dengan imbalan uang (membayar pu luhan juta rupiah) dan tidak ada hasilnya (tertipu), ini tidak mau melaporkan diri lan taran takut dan anggota pers (wartawan) sudah mengantongi informasi keterlibatan Sang Kyai, mengkonfrontir kebenarannya, namun Sang Kyai berkelit malah menyuruh orang menakut-nakuti.

Diluar sidang penuturan istri Pardi alias Bolot (Sutianingsih), perbuatan suaminya memang ada yang menyuruh dan untuk itu mendapat imbalan, masih menurutnya, ber upaya mendatangi korban (anggota pers) untuk meringankan hukuman atas suami nya tersebut, tapi didalam sidang terdakwa tetap mengaku atas kemauannya sendiri. Dan sejak terjadinya malam peristiwa nahas waktu itu, hingga sekarang anak dan istri korban mengalami ketakutan (depresi) bila ada tamu ataupun saudara yang bertandang pada malam hari. Pimpinan atas kejadian tersebut. Sidang Majelis Hakim yang dipim pin oleh Endang Sriasning Wiludjeng,SH

Hakim Anggota, Mohamad Indarto,SH dan Hari Supriyanto,SH.MH, Panitera, Kustria Palupi,SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dalam acara sidang Dakwaan, si dang ditunda sampai dengan, pada hari ka mis 11 Agustus 2011, mendengarkan saksi, nasikin alias posing dari dsn.Keset ds. sidorejo,kec. Deket, berkeliaran di Lamong an. u TN / Tlk / Rud

0 komentar:

Posting Komentar