Kamis, 25 Agustus 2011

Pegawai Kantor Pos Gelapkan Uang Pensiun Rp 670 Juta

Pamekasan-OPSI
Sebanyak 600 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kab. Pamekasan dikagetkan dengan raibnya gaji pensiunan ke 13 mereka.


Pasalnya, uang sebesar Rp 670 juta yang sejatinya diberikan kepada 600 pensiunan PNS itu dibawa kabur oleh salah satu karyawan PT Pos Pamekasan, yakni Iskandar (43), karyawan bagian Sarana dan Juru Bayar Pensiun PT Pos Cabang Pa mekasan. Dari keterangan yang dihimpun, sehari sebelum kabur, Rabu pekan lalu Iskandar, yang merupakan warga Jalan R. Abdul Azis, Pamekasan, menerima uang panjar sebesar Rp 670 juta, untuk memba yar gaji pensiun ke 13. Namun, keesokan harinya, sekitar pukul 03.00 Iskandar yang sudah 9 tahun menjadi juru bayar gaji pensiun lantas menemui Manajer Pelayanan PT Pos, Saifuddin, di rumahnya untuk memberikan kunci tempat penyimpanan uang, dengan alasan alasan Iskandar izin terlambat datang ke kantor.

Kemudian Saifuddin datang ke kantor guna mempersiapkan pembayaran gaji pen siun ke 13. Sebab, gaji pensiunan ke 13 itu akan dibayarkan pada Kamis (28/7) sekitar pukul 06.00 WIB. Akan tetapi, saat Saifud din membuka brankas, Saifuddin kaget lan taran uang sebesar Rp 670 juta, untuk diba yarkan pada sekitar 600 orang pensiunan tidak ada di tempatnya. Raibnya uang Rp 670 juta yang harus dibayarkan pada ratusan pensiun di hari itu, membuat Saifuddin dan karyawan lain kelabakan. Apalagi saat pu luhan pegawai pensiunan sudah berjubel di ruang lobi, antre menunggu pembayaran.

Pembayaran gaji pensiun yang sedianya dilayani pukul 06.00 terpaksa molor hingga pukul 07.00 pagi. Sebab pihak Pos masih mencari uang pengganti untuk membayar gaji pensiun yang diduga dibawa kabur Iskandar. Kemudian Kepala PT Pos Cabang Pamekasan, Ade Ahadiat menghubungi pon sel Iskandar, menanyakan keberadaan uang di dalam brankas. Iskandar yang mengaku berada di rumahnya, di Sumenep sengaja mengambil uang karena terbelit hutan kepada orang lain.

Kepada pimpinannya, Iskandar berjanji akan mengembalikan seluruh uang itu sebe lum pukul 12.00. Namun siang hari, Iskan dar menghubungi dan minta waktu akan mengembalikan uang yang diambilnya pada sore hari. Tapi hingga sore tidak ada kejelas an, akhirnya Ade Ahadiat, yang baru se minggu mejabat sebagai kepala PT Pos Pa mekasan, melaporkan Ikandar ke Polres Pa mekasan. Beberapa karyawan PT Pos me nyayangkan kejadian itu. Sebab ketika Is kandar terlibat kasus gendam, sudah menya rankan kepada pimpinannya, agar posisi Is kandar sebagai juru bayar pensiun diganti, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Kasat Reskrim Polres Pame kasan, AKP Nur Amin, yang dimintai kon firmasinya mengatakan, ia sudah menerima laporan kejadian itu dan masih menyelidiki.    Berkat kejelian polisi, akhrnya Iskandar di bekuk saat masuk Kantor Pos setelah 10 hari menghilang. Kini tersangka Iskandar dijerat pasal 378 KUHP tentang penggelap an dan terancam pidana 7 tahun penjara.
u Mail

0 komentar:

Posting Komentar