Selasa, 02 Agustus 2011

Pardi Alias Bolot Suruhan Abdul Karim Disidang

Pardi
Lamongan-OPSI
Sidang di Pengadilan Negeri Lamong an pada 28 Juli 2011 lalu berjalan dengan aman, terkait perbuatan 3 bajingan yang menggedor-gedor rumah Supartono (war tawan OPSI) Dusun Jedung, Desa Sen dangrejo, Kec. Ngimbang, Lamongan. Perbuatan Pardi alias Bolot termasuk me langgar KUHP pasal 335 perbuatan yang tidak menyenangkan dengan pidana 1 tahun dan juga melanggar Undang-Undang KUHP pasal 167 masuk pekarangan rumah dengan pidana 1 tahun 8 bulan dan ditambah menghalang-halangi
pemberitaan Abdul Karim, ini jel;as-jelas melanggar Undang-Undang Pers Tahun 1999 No. 40 dengan kurungan 2 tahun dan denda uang seku rang-kurangnya Rp. 500 juta.

Awal laporan tanggal 13 Maret 2011 di Polsek Ngimbang hingga sampai tanggal 30 Juni 2011 jadi berjalan 110 hari, Kejak saan kemudian masuk LP (lembaga pema syarakatan) Kabupaten Lamongan. Sebe lumnya dengan rasa takut Abdul Karim membeli 2 pengacara yaitu Umar Wijaya, SH dan Ahmad Royani, SH dibayar masing-masing 5 juta rupiah, ini keterangan dari Pardi Alias Bolot. Akhirnya 2 pengacara me ngajak damai sama korban Supartono (war tawan opsi) yang di saksikan oleh Kapolsek Ngimbang AIPTU Yuliardi diruangan Kapolsek dan sampai memanas tidak mem buahkan hasil sama sekali. Akan tetapi kor ban Supartono mengajak diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia yang terkait 3 bajingan Pardi alias Bolot, Nasikin alias Poseng dan Wasis, ketiga bajingan tersebut dibayar 5 juta rupiah oleh Abdul Karim dan membeli 2 pengacara seharga 10 juta rupiah untuk membekengi dirinya Abdul Karim. u SPN / SCJ

0 komentar:

Posting Komentar