Senin, 15 Agustus 2011

Ber KAMUFLASE dengan Tujuan Melanjutkan Misi Teror

Sidoarjo-OPSI
Hanya gara-gara bertanya tentang HAK nya, seorang sopir truk CV. RAPI harus me nanggung beban mental yang sangat berat dari pihak Menejemen. Hal ini menunjukkan bahwa aparat negara dari berbagai unsur masih belum tersentuh hatinya tentang HAM yang telah di tetapkan dan
diperjelas kedalam batang tubuh UUD 1945. 

Negara Indonesia adalah negara hukum (Psl 1 ay (3) UUD 1945). Dalam Kamus Be sar Bahasa Indonesia, bahwa harafiah Hu kum adalah: 1 peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat; yang dikukuhkan oleh penguasa atau Pemerintah; 2 Undang-Undang, peraturan, dan sebagai untuk me ngatur pergaulan hidup masyarakat; 3 pa tokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam, dsb) yang tertentu; 4 keputusan (per timbangan) yang ditetapkan oleh Hakim (di pengadilan); vonis.

UUD 1945 Pasal 27 ayat (1): Segala war ga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjun jung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; ayat (3):Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Si sopir tersebut diatas, bukankah mela kukan Amanah / Perintah UUD 1945 yang berazaskan Pancasila sebagai Ideologi Bang sa Indonesia  .!? ?. Dan jika memang be nar?, kenapa dan mengapa Sulaksono alias Swan harus menggalang kekuatan/meng kordinir menejer-menejer, staf-staf, sopir-sopir, dan bahkan oknum-oknum aparat pe negak hukum se Prov. Jatim hanya untuk menyingkirkan seorang sopir demi memper tahankan status quo dalam hal kejahatannya terhadap Bangsa dan Negara ?? !.u Bud

0 komentar:

Posting Komentar