Senin, 15 Agustus 2011

Polres Mojokerto Bidik Kasus Penyimpangan Proyek KBR. Rp 1,4 M.

Mojokerto-OPSI
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto di bawah kepemimpinan H. Mustofa Kamal Pasha benar-benar akan mejadi sasaran tembak para penegak hukum. Selain Kejaksaan Negeri ( Kejari) Mojokerto yang sudah melakukan penahanan para pejabat di lingkungan Pemkab. Mojokerto yang di duga melakukan korupsi yang terus berusaha mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab. Mojokerto, kini giliran Ke polisian Resost Mojokerto yang turun tangan. Korps seragam cokelat ini tengah membidik para pelaku korupsi di tubuh pemkab. Mojokerto


Polres Mojokerto kini tengah gencar mengincar kasus dugaan korupsi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) senilai Rp 1,4 miliar. Dana yang bersumber dari APBD tahun 2010 ini telah diserap dan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Kapolres Mojokerto AKBP Prasetijo Utomo di hadapan para wartawan menegaskan, saat ini pihaknya sedang  memeriksa sekitar 10 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, pihaknya mengindikasikan adanya dugaan korupsi dalam program Kebun Bibit Rakyat (KBR). “Ini masih tahap awal penyelidikan,” ujarnya. Di jelaskannya, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ditemukan sejum lah kejanggalan dalam program Kebun Bibit Rakyat (KBR) tahun 2010 di Dishutbun Pemkab. Mojokerto itu.

Ditengarai ada potongan sebesar 30 persen dari tiap-tiap pencairan da na tersebut. Sehingga dari total dana bantuan sebesar Rp 1,4 miliar, ditemu kan sekitar Rp 420 juta uang negara yang hilang dan tak jelas kemana larinya. “Sejum lah penerima program KBR sudah kami pe riksa juga,” tandasnya. KBR yang sudah diperiksa, diantaranya adalah KBR Pung ging, KBR Ngoro, dan KBR Trawas. Ia memastikan, langkah ini sebagai salah satu bentuk keseriusan polisi dalam mengung kap korupsi yang sedang terjadi di Kabu paten Mojokerto. “Kami serius dalam men dorong penegak hukum, terutama masalah korupsi,” ujar Prasetijo.Informasi  diper oleh menyebut, bantuan dana KBR diberi kan kepada masing-masing kelompok me lalu rekening kelompok tani. Namun, dite ngarai pemotong an dilakukan setelah dana tersebut cair. Yak ni setelah dana itu dicair kan kelompok tani dikenakan uang kompen sasi sebesar 30 per sen. Sehingga, kelom pok tani tidak, mene rima utuh dana bantuan KBR dari pemerin tah pusat tetrsebut.

Program Kebun Bibit Rakyat (KBR) ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan bibit pohon gratis kepada masyarakat se iring meningkatnya minat menanam pohon. Masing-masing kelompok tani menerima bantuan KBR wajib memproduksi sedi kitnya 50.000 bibit pohon siap tanam.

Namun sayang hingga berita ini lansir pihak Kadishutbun Pemkab. Mojokerto H.Muhammad Zaini saat di konfirmasi  adanya dugaan korupsi didinasnya tidak ada di tempat berdasarkan keterangan dari be berapa stafnya. KadisHutbun sedang rapat dengan bapak Bupati. Atas terkuaknya ka sus dugaan korupsi di lingkungan Dishut bun terlihat hingar bingar dan senang, kare na kebanyakan mereka adalah pindahan da ri dari Dinas Pertanian yang notabene se bagai korban kebijakan bupati yang setiap bulan melakukan gerakan miutasi pegawai. “Syukur, kami banyak menerima hikmah nya atas terjadi mutasi yang di anggap kon trovesi. Kami sangat menyayangkan sikap bupati, yang membabibuta lakukan mu tasi.”kata stafnya yang namanya tidak mau di korankan.u Kar

0 komentar:

Posting Komentar