Selasa, 19 Juli 2011

Walikota Malang Menipu Menteri

Peni Suparto
Malang-OPSI
Dokumentasi dari media OPSI Kabiro Malang, telah menyebutkan, bahwa Walikota Malang Peni Suparto dan Rektor UB Yogi Sugito, dugaan bersekongkol jahat melaku kan penipuan terhadap Menteri Sekretariat Negara terkait berdirinya Rumah Sakit Aka demik Universitas Brawijaya (RSAUB). Mo dusnya, Walikota mengirim surat “palsu” ke Presiden perihal perizinan tidak ada masalah. Padahal fakta berdirinya RSAUB
ditolak men tah-mentah masyarakat. OPSI punya surat pengaduan masyarakat Sekretariat Negara (Setneg), Setneg ke Gubernur, Gubernur (inspektorat) ke Walikota dan Walikota Malang ke Setneg.

Pada surat Walikota Malang ke Setneg menyebutkan bahwa permasalahan perizin an RSAUB telah diselesaikan dengan baik, sehingga berdirinya tidak ada masalah de ngan warga setempat. Dalam surat tersebut tidak dicantumkan rekomendasi warga yang telah meloloskan perizinan RSAUB. Hal ini membuktikan bahwa Peni Suparto telah terang-terangan melakukan kebohong an dan penipuan yang disengaja untuk me nutup-nutupi kejahatan yang dilakukan dengan cara-cara premanisme? Pada surat tersebut Walikota Malang juga hanya men jelaskan berdirinya RSAUB mendapat reko mendasi dari warga sayarat-syarat umum dan mengeluarkan IMB. Dalam surat tidak tercantum nama warga tau representasi warga.

Sedangkan surat penolakan warga Pe rumahan griyashanta di Kecamatan Lowok waru, Kelurahan Jatimulyo dan Mojolangu menyatakan hampir seratus persen meno lak. Surat penolakan yang ditandatangani sekitar kelurahan Mojolangu RW 12 ber jumlah sekitar 80 orang, sedangkan di Ke lurahan Jatimulya pada Perumahan Griya shanta Eksekutif RT 10 RW 4 terbgi sekitar 200 orang lebih dengan dicantumkan fo tokopi KTP. Jadi mustahil bila mereka me nyetujui berdirinya RSAUB sesuai surat Walikota ke Presiden.

Apalagi bila mengacu pada hasil kepu tusan PTUN yang memenangkan gugatan warga ke Walikota Malang dan rektor Ub. Sebagaimana putusan PTUN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incrach), memerintahkan mencabut IMB dikeluarkan Pemkot Malang pada proyek RSAUB. Serta menghentikan segala kegiatan proyek. Keputusan tersebut tertuang pada No.640/0232/3573.407/2010. tanggal 29 Januari 2010 atas nama Dra. Ernani Kusdiantina, MM dari Universitas Brawijaya Malang yang dikeluarkan oleh tergugat Kepala Ba dang Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang.

Lantas kenapa walikota menipu Setneg? Alasan tepatnya bisa diketahui dari kronolo gis kasus tersebut yaitu, ketika warga RT 14 RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kecamat an Lowokwaru mengirim surat pengaduan ke presiden mengenai keberatan dengan berdirinya proyek RSAUB yang dinilai me ngganggu kenyamanan dan tidak memiliki IMB. Lalu presiden melalui Setneg yang dipimpin oleh Menteri Sudi Silalahimengirim surat ke Gubernur Jatim Soekarwo agar warga yang berada dalam lingkup Pemprov Jatim ada penanganan khusus. Gubernur bertindak cepat dengan menyuruh Inspekto rat Pemprov mengirim surat ke Walikota Malang.

Maka selanjutnya Walikota Malang ke mudian mengirim surat ke Setneg dengan instruksi, bahwa pembangunan proyek RSAUB tidak ada kendala dan masalah de ngan warga setempat. Padahal di lapangan menimbulkan banyak masalah, seperti kejadian sebelum walikota mengirim surat ke Setneg, sesuai surat Walikota nomor 100/34/35.73501/2010 ke rektor UB tanggal 18 Januari 2010 untuk menghenti kan proyek RSAUB, sebab tanpa IMB menindaklanjuti surat DPRD Kota no 640/244/355.337.200/2010. Walikota menilai rektor UB melanggar pasal 77 ayat Ia per aturan daerah nomor 1 tahun 2004, tentang penyelenggaraan Bangunan.

Kronologi keluarnya IMB Rekayasa? Memorandom Of Understanding  (MoU) Rektor UB dengan Ketua RW 12 RT 4, (No taris Yudo Sigit Riswanto 14 Januari 2010). Isi lain apa yang disebut Walikota dalam surat ke Setneg sebagai perizinan dari warga adalah semacam penipuan identitas warga hanya ditandatangani ketua RW 12, Kelu rahan Mojolangu, tanpa persetujuan warga yang bersangkutan. Apalagi warga yang paling berdekatan seperti M. ABIDD HAQ yang hanya beberapa meter dari proyek RSAUB . tepatnya Blok M No. 639, RT 10 RW 04.

Landasan Walikota dalam surat ke Set neg seperti dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Rektor UB, Yogi Sugito dengan ketu RW 12, Kelurahan Mo jolangu. Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Dwi Winarno. Terindikasi pidana “rekayasa” . Karenanya terkait surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) RSAUB yang keluar, pihak warga menuding ada “reka yasa” dipihak UB dan Pemkot Malang. Pasalnya, melainkan hanya pengurus RW 12. Maka akibat kejadian ini. Warga telah mengadili ketua RW 12. Dwi Winarno tenang munculnya (MoU) RW dengan UB. Sehingga melegitimasi keluarnya IMB. Buntutnya warga mengadili Dwi Winarno. Tapi kabur tidak tanggung jawab RT 4 RW 12. Lantas bagaimana keluar IMB? Berda sarkan sumber.

OPSI yang layak dipercaya menyebut kan warga telah melapor ke Presiden perihal dugaan penyalahgunaan dan pidana dalam proses pembaunan RSAUB. Presiden telah merespon dengan memberi peringatan ke pihak UB dan walikota untuk segera menye lesaikan masalah dengan warga. Akhirnya, pihak Pemkot sepakat dan UB melakukan menekan MoU dengan warga, supaya keluar IMB, meski terjadi dugaan rekayasa. Dalam kasus “rekayasa” ini, presiden dibohongi oleh pihak Pemkot Malang dan UB, bahwa proyek telah ada legitimasi war ga, padahal warga belum ada yang setuju terkait pembangunan proyek RSAUB. Lain pihak perwakilan warga sepakat menggu nakan jalur hukum terkait tindakan “rekaya sa” keluarnya IMB, melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN).

Temuan OPSI menyebutkan, dalam MoU dikeluarkan notaris Yudo Sigit Ris wanto tanggal 14 Januari 2010, banyak ke janggalan terutama butir-butir kesepakatan di dalamnya. Pertama, dalam perjanjian MoU antara UB dengan RW 12, warga di lingkungan RW 12 tidak tercantum, hanya dua orang yaitu ketua RW 12, Dwi Winarno Tukadji Adiwiyono, Ismail Navianto dan Achmad Aufa Farid. Sedangkan di pihak UB Rektor UB, Yogi Sugito, Pembantu Rek tor (Purek) II, Warukkum Sumitro serta Dekan Fakultas Kedokteran, Samsul Islam Kejanggalan kedua, MoU UB dengan RW 12 diteken oleh Yogi, ketika statusnya belum dilantik resmi menjadi rektor. Padahal per aturan yang berlaku menyebutkan, bahwa dalam situasi menunggu dilantik, rektor tidak boleh meneken kebijakan terkait dengan kampus.

Maka, penekanan MoU tersebut me ngandung unsur tidak pidana “rekayasa” dan penyalahgunaan” jabatan. Semestinya. Sebelum IMB keluar, seharusnya UB wajib memiliki izin lokasi sesuai peraturan Men teri Negara Agraria Nomor 2 Tahun 1992. Bahwa Izin lokasi tersebut diguakan untuk memperoleh atau membebaskan tanah. Dan menyesuaikan dengan RT RW Kota Malang yang dijabarkan dalam Site Plan, untuk memperoleh Hak Atas Tanah dan un tuk mengurus perizinan-perizinan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan RSAUB.  Bila mengacu kronologis awal proyek yang banyak terjadi kejanggalan, sehingga mustahil terbit IMB. Seperti surat yang ditujukan ke Ketua RT dan RW di Kelurahan Mojolangu dan Jatimulyo, yang menyatakan bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah keluar 17 September yang dikeluarkan UB dengan nomor 3513-9/J10.11/PS/2009 dan berita serah terima lahan (BASTL/) no 3600-9/J10.11/PS/2009 Misalnya indikasi korupsi tersebut keluarnya SPMK mendahului Amdal, IMB. HO Hingga divonis bersalah, dan kini kelu ar IMB, padahal tanpa persetujuan warga terdekat. Sedangkan syarat IMB harus ada amdal, padahal amdal harus melalui pem bahasan DPRD setempat minimal 3 bulan. Sisi lain, menurut pengacara warga, Hari Suprianto SH, Menduga walikota, Peni Suparto dan rektor Yogi melakukan tindak pidana korupsi (KKN). Sebagaimana la poran resminya ke KPK. “Bahwa ngotot nya Universitas Brawijaya membangun RSUB, telah jelas Walikota Malang beserta jajarannya, kami menduga melakukan KKN dengan membiarkan Universitas Brawijaya melanjutkan pembangunan walaupun Ketua DPRD Kota Malang telah memerintahkan Satpol PP untuk menghentikan kegiatan pembangunan RSUB namun Universitas Brawijaya tetap meneruskan pembaunan walaupun melanggar hukum dan hilangnya aset pemerintah kota Malang, meskipun sudah ada tindakan hukum berupa Tipiring tapi pekerjaan banunan tetap berlanjut. “URainya./

Pengamat Sosial UMM, DR. Wahyudi Winarjo. Menilai untuk mengeluarkan IMB RSAUB di perum Griyashanat tidak mudah, harus merubah site plane dan tata ruang (RTRW), dari peruntukan perumahan menjadi lahan rumah sakit. Dan untuk mengubah RT RW disodorkan ke DPRD Kota Malang. “Jika warga mempertanya kan di sit plane perumahan tidak tercantum pembangunan rumah sakti, mestinya pe merintah harus menghormati itu. Kalaupun pemerintah darah ingin memaksakan me rubah site plane yang sudah ada, maka harus mendapat persetujuan dewan dulu. “tegasnya

Tawaran Ratusan Juta Rupiah
OPSI ada tawaran ratusan juta rupiah agar laporan RSAUB berhenti waktu subuh baru saja beranjak pergi dari muka bumi, namun suara dering ponsel sejak tadi tidak beranjak pergi, disebrang sana suara se orang lelaki menyapa hangat. “bes tolong bos saya ditodong senjata. OPSI minta bera papun akan dikasih saya siap memperte mukan OPSI dengan pihak Pak Peni. Kami sediakan dana ratusan juta. Asal berita RS AUB berhenti,” kata pria tersebut. Pria ter sebut berasal dari Dinas Pemda yang tergo long melambung anggaran. Permintaan ha lus pria tersebut bukan satu kali atau dua kali melainkan berkali-kali OPSI telah men catat setidaknya ada tiga kali mengontak via ponsel.

Berapa hari kemudian, ponsel OPSI ber deriang terdengar suara undangan ke Fakul tas perguruan tinggi ternama. OPSi telah memenuhi undangan hadir dalam sebuah fakultas. OPSI telah memenuhi orang yang tidak asing lagi di masyarakat. “Kami terus terang dengan berita OPSI babak belur, han cur dan kalah. Kami mohon berita RSAUB harap berhenti. Kami akan beri kompensasi berapapun, “kata orang dari fakultas yang banyak menangani berbagai perkara itu. Itulah kejadian yang menimpa OPSI supaya berhenti memberitakan tentang RSAUB. Ti dak hanya itu,  beberapa orang berusaha menyusup ke tubuh OPSI. Dengan harapan agar OPSI tidak konsisten membuat la poran investigasi terkait RSAUB.    

Disamping itu. Beberapa kali kedua pi hak dari instansi beda kantor tersebut me ngiming-ngimingi dengan berbagai tawaran yang mnegiurkan. Terakhir ada upaya me nawari staf-staf OPSI yang berada di la pangan. Dengan berbagai cara dari modus mulai membuat media lain. Untuk diso dorkan kepada sang rektor agar turun dana ratusan juta.
uFik / Yus / SL

2 komentar:

Diva Adventure _ Rent Car & Tour Wisata mengatakan...

RSAUB jelas merupakan proyek ambisius, segala cara di tempuh asal aktivitas pembangunan berjalan terus. Etika bermasyarakat tidak ada dalam aktivitas pembangunan yang hampir 24 berjalan tanpa mengindahkan kebisingan yang ditimbulkan akan menggangu dan terasa sangat mengganggu warga sekitar khususnya Perumahan Griya Shanta RT.04/RW.12 dan Perumahan Griya Shanta Eksekutif RT.10/RW.04.
Stop arogansi penguasa kota Malang, patuhi hukum yang berlaku dengan BIJAK. Mengaku orang yang akademis dan pakar hukum kok malah mempermainkan hukum.
Instansi terkait juga harus menindak TEGAS tanpa tebang pilih siapapun yang melanggar hukum.

SUARA LANGIT mengatakan...

Seharusnya WALIKOTA dan Rektor tidak tuli dan tidak buta.
Jika kedua pelanggar HAM berat ini mau berfikir cerdas dan legowo, Namun yang terjadi memang nafsu lebih dominan pada walikota dan rektor UB.Apa yang terjadi ujung-ujung-nya yaitu melanggar Hak Asasi Manusia.
Dari hasil keputusan pengadilan sudah jelas bahwa diputuskan PT.TUN Surabaya bahwa keputusan pengadilan memenangkan warga denga status a quo ditempat itu sudah tidak bisa dibangun RSAUB.Dengan hasil keputusan inkrah (tetap dan mengikat)bahwa ditempat itu tidak bisa didirikan RSAUB atas laporan warga.Karena terkait dampak-dampak limbahnya yang sangat berbahaya bagi kesehatan warga sekitar, bagi warga yang jaraknya sangat dekat dengan RSAUB nantinya. Bapak Presiden Tegakkan hukum dan keadilan di negeri tercinta Indonesia.Semoga Pak SBY tegas dalam masalah ini.

Posting Komentar