Senin, 25 Juli 2011

BK Tak Beri Sanksi Bagi Anggota Dewan yang Dituding Rebut Istri Orang Lain dan Telantarkan Istri Pertama

Pamekasan-OPSI
Badan Kehormatan (BK) DPRD Pa mekasan, menyelidiki kasus Heidir Rahman, legislator dari PAN (Partai Amanat Nasional), yang dituding me rebut istri orang dan menelantarkan anak dan istri pertama. Dalam penyeli dikan yang dipimpin langsung oleh Ketua BK, Boy Suhari Sajidin, tim BK men datangi 6 orang tetangga Agustianto, di Perumahan Nylabu Indah Blok H Pamekasan.

“Namun, enam orang yang kami datangi tersebut, seluruhnya menam pik jika HR sering bermain dan menda tangi rumah Afiah Yuliati semasa se belum bercerai dengan Agus, suami nya,” beber Boy Suhari, di ruang Frak si Golkar, Senin (11/7). Penyelidikan BK itu, untuk menindaklanjuti laporan Agustianto yang menuding Heidir Rahman telah berselingkuh dan merebut Afiah Yuliati, istrinya. Agus menuding Heidar, sebagai pihak ketiga yang menyebabkan Afiah akhirnya menggugat cerai.

Gugatan cerai Afiah kepada Agustianto itu diputus Pengadilan Agama Pamekasan pada tanggal 27 Desember 2010 lalu. Setelah pu tusan cerai, belakangan diketahui Heidir menikah sirri dengan Afiah, yang beralamat di Jalan Pintu Gerbang Pamekasan. Melihat mantan istrinya menikah sirri dengan Heidir, Agustanto kemudian melayangkan surat pengaduan ke BK DPRD Pamekasan. Da lam suratnya itu, Agus melaporkan Heidir telah merusak rumah tangga dirinya dan merebut istrinya.

“Tapi, pengaduan Agus kandas dengan keterangan 6 orang tetangganya yang mengatakan tidak pernah melihat Heidir berselingkuh dengan Afiah.

Karenanya, BK tak bisa menjatuhkan sanksi kepada Heidir,” jelas Boy Suhari. Boy Suhari juga memanggil Hamidah, istri pertama Heidir Rahman yang membuahkan 6 orang anak. Panggilan itu terkait dengan aksi demo Himpunan Pergerakan Perempu an Pamekasan (HP3), medio April lalu. Dalam aksinya, HP3 menuding Heidir me nelantarkan Hamidah, istrinya dan ke-6 anak nya. Bahkan, salah seorang anak Heidir yang sedang kuliah di Malang, terpaksa men jadi pemulung untuk menutup uang kuliah nya. “Untuk menanggapi aksi HP3 itu, saya telah memanggil Bu Hamidah. Dihadapan para anggota BK, Bu Hamidah menampih tuduhan HP3. Bu Hamidah menegaskan tidak pernah ditelantarkan Heidir, suami nya,” ungka Boy Suhari. Dari seluruh hasil penyelidikan itu, BK DPRD Pamekasan me nyimpulkan dan memutuskan tidak ada pelanggaran etika yang diduga dilakukan Heidir. “Kami memutuskan tidak akan men jatuhkan sanksi apapun kepada Pak Heidir,” tutup Boy. Heidir yang ditemui di rumahnya di Desa Laden, Kecamatan Kota Pameka san, menolak dimintai konfirmasi. “Maaf, saya tidak akan menanggapi dan mengo mentari tudingan-tudingan yang dialamat kan kepada saya,” tampik Heidir.u Mail

0 komentar:

Posting Komentar